Menurut Kapolsek Gambir, Kompol Hengki Haryadi, Sik, terbongkarnya kasus penipuan tersebut berawal dari adanya laporan korban, Ingrid Wongsong Wong, 53, warga Petojo, Jakpus.
Saat itu, korban yang merupakan pengusaha pakaian di Pasar Tanah Abang bertemu dengan salah satu pelaku di Pasar Petojo Utara, Jakpus. Sambil menangis salah satu pelaku, Fong You Yun, mengatakan sedang mencari Shinse, dan minta untuk ditunjukan tempat tersebut.
Namun, bertepatan dengan itu, sambung Hengki, pelaku lainnya, Lili datang dan mengaku tahu tempat pengobatan alternatif tersebut. Ketiganya pun berangkat menggunakan mobil pelaku dengan sopir suami Lili.
Di tengah perjalanan, pelaku kepada korban yang diduga sudah terhipnotis, mengatakan kalau suami dan anaknya akan mendapat musibah. Untuk menghindarinya, pelaku meminta korban menyerahkan harta sebanyak-banyaknya untuk disembahyangkan.
“Dalam keadaan tak sadarkan diri, korban menurut dan kemudian mengambil sejumlah harta yang disimpannya di rumah dan bank,” ucap Kapolsek di dampingi Kanit Reskrim, Kompol Taufiq.
Untuk menyakini korban, pelaku juga memberikan bungkusan plastik hitam yang diyakini sebagai mantra penolak musibah. Agar lebih mujarab, korban diminta membuka bungkusan itu setelah satu minggu kemudian.
“Pelaku terlacak melalui Hp selulernya dan kemudian dibekuk di dua tempat berbeda, di Apartemen Kelapa Gading dan Apartemen Mediterenia Gajah Mada,” ungkapnya.
Dari pengakuannya, pelaku mengaku baru melakukan aksinya. “Tapi dari barang bukti yang didapat, pelaku beraksi lebih dari sekali, tapi banyak korban yang tidak melapor,” tegasnya.
Tak hanya itu, pelaku yang merupakan sindikat Indonesia-China-Hongkong, tersebut, akan menjual barang curiaannya ke luar negeri. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.
http://www.poskota.co.id/berita-terkini/2011/05/19/4-pelaku-hipnotis-internasional-dibekuk
Saat itu, korban yang merupakan pengusaha pakaian di Pasar Tanah Abang bertemu dengan salah satu pelaku di Pasar Petojo Utara, Jakpus. Sambil menangis salah satu pelaku, Fong You Yun, mengatakan sedang mencari Shinse, dan minta untuk ditunjukan tempat tersebut.
Namun, bertepatan dengan itu, sambung Hengki, pelaku lainnya, Lili datang dan mengaku tahu tempat pengobatan alternatif tersebut. Ketiganya pun berangkat menggunakan mobil pelaku dengan sopir suami Lili.
Di tengah perjalanan, pelaku kepada korban yang diduga sudah terhipnotis, mengatakan kalau suami dan anaknya akan mendapat musibah. Untuk menghindarinya, pelaku meminta korban menyerahkan harta sebanyak-banyaknya untuk disembahyangkan.
“Dalam keadaan tak sadarkan diri, korban menurut dan kemudian mengambil sejumlah harta yang disimpannya di rumah dan bank,” ucap Kapolsek di dampingi Kanit Reskrim, Kompol Taufiq.
Untuk menyakini korban, pelaku juga memberikan bungkusan plastik hitam yang diyakini sebagai mantra penolak musibah. Agar lebih mujarab, korban diminta membuka bungkusan itu setelah satu minggu kemudian.
“Pelaku terlacak melalui Hp selulernya dan kemudian dibekuk di dua tempat berbeda, di Apartemen Kelapa Gading dan Apartemen Mediterenia Gajah Mada,” ungkapnya.
Dari pengakuannya, pelaku mengaku baru melakukan aksinya. “Tapi dari barang bukti yang didapat, pelaku beraksi lebih dari sekali, tapi banyak korban yang tidak melapor,” tegasnya.
Tak hanya itu, pelaku yang merupakan sindikat Indonesia-China-Hongkong, tersebut, akan menjual barang curiaannya ke luar negeri. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.
http://www.poskota.co.id/berita-terkini/2011/05/19/4-pelaku-hipnotis-internasional-dibekuk