Alasannya, perpindahan rumah ibadah umat Konghucu di Jalan Sri Soedewi, Kota Kuala Tungkal, itu tidak disetujui warga setempat, meski sudah lama pengurus kelenteng menginginkan pindah.
Kata Sayuti, pemindahan kelenteng disebabkan lokasi tanah tempat kelenteng berdiri masih meminjam. Selain itu, bangunan kelenteng juga tidak memadai dengan keberadaam ratusan jemaat jika hendak melakukan ritual keagamaan.
"Daerah sana (lokasi klenteng lama) sangat tidak memungkinkan lagi dan punya orang. Kita hanya mau pindahkan," ujarnya Sayuti usai mengikuti pertemuan, Senin (25/7).
Kelenteng tersebut merupakan kelenteng tertua di Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) yang berdiri semenjak tahun 1969 silam. Awalnya kelenteng ini bernama Kelenteng Tri Darma, sebelum akhirnya berubah menjadi Kelenteng Leng Sam Keng.
Awalnya proses perpindahan kelenteng itu sudah disetujui masyarakat dengan adanya bukti tanda tangan 60 warga sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Dua Mnteri, yakni Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama tahun 2006. Kenyatannya, saat ini terjadi perubahan dukungan masyarakat setempat.
Dalam SKB Dua Menteri bab IV tentang Pendirian Rumah Ibadah, pasal 14 ayat dua poin a menyebutkan, pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan daftar nama dan kartu tanda penduduk (KTP) pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat. Sementara pada poin b menyebutkan, dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa.
"60 sudah lebih, cuma ada yang berubah. Kalau umat kita banyak, tapi kita akan usahakan agar tidak ada permusuhan," harapnya.
Lurah Tungkal Harapan, Junaidi M mengatakan, sesuai dengan surat dukungan yang diterima, sebanyak 62 orang RT 21 yang menyetujui perpindahan kelenteng dan sebanyak 55 orang yang tidak setuju.
http://jambi.tribunnews.com/2011/07/25/warga-tolak-perpindahan-klenteng
Kata Sayuti, pemindahan kelenteng disebabkan lokasi tanah tempat kelenteng berdiri masih meminjam. Selain itu, bangunan kelenteng juga tidak memadai dengan keberadaam ratusan jemaat jika hendak melakukan ritual keagamaan.
"Daerah sana (lokasi klenteng lama) sangat tidak memungkinkan lagi dan punya orang. Kita hanya mau pindahkan," ujarnya Sayuti usai mengikuti pertemuan, Senin (25/7).
Kelenteng tersebut merupakan kelenteng tertua di Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) yang berdiri semenjak tahun 1969 silam. Awalnya kelenteng ini bernama Kelenteng Tri Darma, sebelum akhirnya berubah menjadi Kelenteng Leng Sam Keng.
Awalnya proses perpindahan kelenteng itu sudah disetujui masyarakat dengan adanya bukti tanda tangan 60 warga sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Dua Mnteri, yakni Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama tahun 2006. Kenyatannya, saat ini terjadi perubahan dukungan masyarakat setempat.
Dalam SKB Dua Menteri bab IV tentang Pendirian Rumah Ibadah, pasal 14 ayat dua poin a menyebutkan, pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan daftar nama dan kartu tanda penduduk (KTP) pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat. Sementara pada poin b menyebutkan, dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa.
"60 sudah lebih, cuma ada yang berubah. Kalau umat kita banyak, tapi kita akan usahakan agar tidak ada permusuhan," harapnya.
Lurah Tungkal Harapan, Junaidi M mengatakan, sesuai dengan surat dukungan yang diterima, sebanyak 62 orang RT 21 yang menyetujui perpindahan kelenteng dan sebanyak 55 orang yang tidak setuju.
http://jambi.tribunnews.com/2011/07/25/warga-tolak-perpindahan-klenteng