Seusai menikam Christopher Melky Tanujaya, Abdul Jalil alias Ayub alias Adul (24) berusaha menghilangkan jejak darah yang menempel di bajunya.
"Sesaat setelah melakukan pidana, darah muncrat ke tangan tersangka dan diseka ke bajunya. Setelah kembali ke rumah, baju direndam selama dua jam dan dicuci,
besok paginya dijemur agar darahnya hilang," ujar Kepala Polres Metro Jakarta Pusat Kombes Andap Budhi, Jumat (9/12/2011).
Berdasarkan laporan saksi utama, Setyo Hadi (31), yang turut membawa Melky ke Rumah Sakit Atmajaya, Pluit, Jakarta Barat, tersangka memiliki ciri berambut ikal. Menurut Andap, tersangka yang sehari-harinya menganggur tersebut, pada Rabu (7/12/2011) memotong rambut ikalnya untuk menghilangkan jejak.
Namun, usaha Abdul yang pernah jadi pedagang kaus bola tersebut gagal, polisi meringkus tersangka tanpa perlawanan di rumahnya Jalan Bakti, Gang Wira Bumi RT 07 RW 07 Nomor 23, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kini, Abdul ditahan di Polres Metro Jakarta Utara untuk diperiksa lebih lanjut. Atas perbuatannya, Abdul dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan Pasal 365 ayat 1 dan 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.