MAKASSAR, KOMPAS.com - Kasus suap penerimaan calon siswa Polisi akhirnya terungkap. Oknum perwira Polda Sulsel, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bambang Sumiono yang bertugas sebagai staf Personalia Polda Sulsel tertangkap menerima suap senilai Rp 260 juta dari dua calon siswa yang sementara mengikuti tes di Sekolah Perpolisian Nasional (SPN) Batua, Makassar.
Kepala Bidang Hubungan Masyrakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah Sulawsi Selatan (Polda Sulsel), Komisaris Besar (Kombes) Polisi Chevy Ahmad Sopari membenarkan adanya perwira yang tertangkap menerima suap calon siswa Polri.
Selain AKP Bambang Suyono, anggota satuan divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel juga mengamankan dua rekannya lainnya yakni, seorang berpangkat Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) dan seorang Pengawai Negeri Sipil (PNS) bertugas di Mapolda Sulsel berinisial I.
"Memang kita tangkap seorang perwira Polda Sulsel berpangkat AKP yang berinisial S. Kalau anggota Aiptu itu saya lupa namanya, ketiganya di duga ikut bersama-sama dalam kasus ini. Jadi kita sementara menyelidiki terus suap ini, karena telah melanggar hukum dan kode etik kepolisian," ungkap Chevy.
Chevy menambahkan, ketinganya sudah di amankan di Mapolda sulsel guna menjalani pemeriksaan terkait tindak pidana yang dilakukan. Selain itu petugas dari Dirpropam dan Dirreskrimsus juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 260 juta.
Uang yang disita dari tangan anggota Aiptu senilai Rp 130 juta dan dari seorang PNS, juga senilai Rp 130 juta, saat dibawa ke rumah AKP S. "Kasus tersebut terungkap berawal dari didapatkannya seorang calon siswa (Casis) Polri yang mengikuti tes. Saat itu petugas menemukan seorang peserta tes terlihat memiliki kunci jawaban. Dari hasil temuan itu petugas langsung melakukan pengembangan dan pada akhirnya kita temukan dua polisi dan satu PNS. Sementara peserta calon Bintara Polri itu langsung didiskualifikasi (dikeluarkan)," ungkap Chevy.
Akibat perbuatannya, lanjut Chevy, kedua anggota Polri yang bertugas di Mapolda Jalan Perintis Kemerdekaan KM 18, Kecamatan Biringkanaya, Makassar langsung ditahan di Mapolda Sulsel dan terancam akan dikenakan Pasal 5 dan 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.