JAKARTA, KOMPAS.com-Berpikirlah seribu kali sebelum mengirimkan layanan pesan singkat atau short message system (SMS) yang berisi hal-hal jorok, tidak senonoh, atau berbau pornografi. Anda bisa berakhir dibui karena mengirimkan SMS semacam itu.
Hal ini setidaknya terbukti dengan keluarnya putusan Mahkamah Agung pada awal Agustus lalu. MA menghukum Saiful Dian Effendi (22), mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Madiun, Jawa Timur dengan pidana penjara lima bulan kurungan.
MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri Madiun dan Pengadilan Tinggi Surabaya yang menghukum Saiful dengan hukuman percobaan selama 10 bulan. Jaksa pada Kejaksaan Negeri Madiun menuntut Saiful dengan pidana penjara selama 10 bulan, tetapi tidak dikabulkan majelis hakim.
Ketua Muda Pidana Khusus MA, Djoko Sarwoko yang menjadi ketua majelis kasasi perkara Saiful, Rabu (15/8/2012) mengungkapkan, pihaknya memutuskan untuk menambah hukuman Saiful karena pesan jorok atau tidak senonoh secara psikologis termasuk dalam perilaku kekerasan terhadap perempuan.
"Kalau di luar negeri, itu termasuk 'sexual harassment'. Itu pidananya berat. Makanya hukumannya saya naikkan. SMS seperti itu kan juga meresahkan," kata Djoko.
Djoko berharap, orang lain tidak melakukan tindakan seperti itu. "Dengan adanya putusan ini, saya harap yang lain jadi mikir dan menghindari perbuatan seperti itu," Djoko berharap.
Sekarang ini, tambah dia, sangat mudah untuk melakukan perbuatan yang tergolong sebagai tindak pidana melalui SMS seperti penipuan atau kejahatan lainnya. Salah satu faktor yang memicu tindakan tersebut adalah gampangnya masyarakat memperoleh sim card sekali pakai.
"Sekarang ini banyak voucher lima ribuan yang untuk sekali pakai. Itu yang dipakai melakukan jenis-jenis kejahatan. Nomor ini biasanya sulit dilacak karena begitu dipakai sekali lalu dibuang. Harusnya ada regulasi mengenai hal itu," kata Djoko.
Ia berharap, operator telepon seluler untuk memperketat regulasi mengenai penggunaan sim card sekali pakai. "Jangan ada lagi voucher sekali pakai, laranglah. Tapi kalau tidak mau dilarang, ya diperketat lagi. Kalau identitasnya pemakainya tidak jelas, ya jangan diaktifkan nomornya," pungkas Djoko.
http://nasional.kompas.com/read/2012/08/15/17192988/
MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri Madiun dan Pengadilan Tinggi Surabaya yang menghukum Saiful dengan hukuman percobaan selama 10 bulan. Jaksa pada Kejaksaan Negeri Madiun menuntut Saiful dengan pidana penjara selama 10 bulan, tetapi tidak dikabulkan majelis hakim.
Ketua Muda Pidana Khusus MA, Djoko Sarwoko yang menjadi ketua majelis kasasi perkara Saiful, Rabu (15/8/2012) mengungkapkan, pihaknya memutuskan untuk menambah hukuman Saiful karena pesan jorok atau tidak senonoh secara psikologis termasuk dalam perilaku kekerasan terhadap perempuan.
"Kalau di luar negeri, itu termasuk 'sexual harassment'. Itu pidananya berat. Makanya hukumannya saya naikkan. SMS seperti itu kan juga meresahkan," kata Djoko.
Djoko berharap, orang lain tidak melakukan tindakan seperti itu. "Dengan adanya putusan ini, saya harap yang lain jadi mikir dan menghindari perbuatan seperti itu," Djoko berharap.
Sekarang ini, tambah dia, sangat mudah untuk melakukan perbuatan yang tergolong sebagai tindak pidana melalui SMS seperti penipuan atau kejahatan lainnya. Salah satu faktor yang memicu tindakan tersebut adalah gampangnya masyarakat memperoleh sim card sekali pakai.
"Sekarang ini banyak voucher lima ribuan yang untuk sekali pakai. Itu yang dipakai melakukan jenis-jenis kejahatan. Nomor ini biasanya sulit dilacak karena begitu dipakai sekali lalu dibuang. Harusnya ada regulasi mengenai hal itu," kata Djoko.
Ia berharap, operator telepon seluler untuk memperketat regulasi mengenai penggunaan sim card sekali pakai. "Jangan ada lagi voucher sekali pakai, laranglah. Tapi kalau tidak mau dilarang, ya diperketat lagi. Kalau identitasnya pemakainya tidak jelas, ya jangan diaktifkan nomornya," pungkas Djoko.
http://nasional.kompas.com/read/2012/08/15/17192988/