Kamis, 06 Desember 2012

Mabes Polri Gerebek Sindikat Penipuan Cyber

JAKARTA, KOMPAS.com - Subdit III Diroktorat Tindak Pidana Umum Mabes Polri menangkap 38 orang warga negara asing yang melakukan tindak pidana cyber jaringan internasional. Mereka digerebek di Jalan Pulau Panjang VII Blok C 15 Nomor 8, Kembangan, Jakarta Barat.
"Tadi kami mulai gerebek sekitar jam 11.00 siang. Karena takut mereka matikan akses teleponnya sebagai bukti, jadi langsung kami dobrak pintu-pintu rumahnya," kata AKBP Susilowadi, Kanit 1, Subdit III Diroktorat Tindak Pidana Umum Mabes Polri di Kembangan, Jakarta Barat, Kamis (6/12/2012).

Susilowadi mengungkapkan, jaringan ini merupakan sindikat dari China dan Taiwan. Target yang mereka incar merupakan pejabat Taiwan maupun China yang memiliki masalah. Kemudian sindikat ini mengaku sebagai bagian dari jaksa, polisi, atau biro hukum yang ingin menutup masalah tersebut melalui nomor rekening.

"Untuk jalur uang yang mereka pakai masih diusut mereka pakai bank apa dan bagaimana caranya," ungkapnya.

Menurut Susilowadi, penggerebekan tersebut merupakan penggerebekan keempat yang mabes polri lakukan. Pada penggerebekan ketiga, polisi gagal menggerebek karena sindikat di Malaysia sudah terlebih dahulu melakukan penggerebekan. Sehingga sindikat di Indonesia telanjur melarikan diri.

Susilowadi mengatakan, polisi bekerjasama dengan interpol untuk mengungkap sindikat penipuan besar tersebut. Saat ini, penggerebekan sindikat yang sama juga dilakukan di tiga negara lainnya yaitu Vietnam, Taiwan, dan Thailand. Dari pantauan Kompas.com, tidak terlihat kegiatan mencurigakan dalam rumah berlantai 3 tersebut. Terdapat beberapa kamar dan puluhan meja tertata di lantai satu dan dua rumah tersebut. Puluhan warga negara tersebut tidak bisa berbicara menggunakan bahasa Inggris maupun Indonesia.

http://megapolitan.kompas.com/read/2012/12/06/1431482/