TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA -Setelah 38 tahun menempati rumah peninggalan orangtuanya di Jl Genteng Durasim Surabaya, Ong Liep Wie (62) harus meninggalkan rumah warisan tersebut karena diusir oleh lima orang yang tak dikenalnya.
Sekarang, Ong harus tinggal bersama anaknya atau terkadang numpang di rumah temannya. Dan terkait peristiwa yang dialaminya itu, bapak dua anak ini memilih melapor ke Polda Jatim.
"Sekarang laporan saya itu sedang ditangani oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. Saya berharap perkara ini segera bisa dituntaskan oleh petugas," kata Ong, Senin, (25/8/2014).
Dalam surat laporan bernomor LPB/942/VIII/2014/UM/SPKT tersebut, ada empat orang terlapor, yakni Herman Wibowo (36), warga Jl Embong Sawo, serta Rachmad, Yusuf dan Sulistyawan ketiganya warga Genteng.
"Laporan saya terkait pengerusakan dan memasuki pekarangan orang sebagaimana Pasal 167 KUHP," sambung Ong sambil menunjukkan surat laporan tertanggal 20 Agustus 2014.
Diceritakan, peristiwa itu terjadi tanggal 19 Agustus 2014, sekitar pukul 20.00. Saat itu, dia sedang tidak ada di rumah. Namun ada tiga anak kos yang selama ini tinggal di sana.
"Tiba-tiba lima orang datang dan mendobrak pintu rumah saya. Mereka langsung masuk dan menguasai rumah saya," kisahnya.
Ketika pulang ke rumah, Ong malah diusir. Dia berusaha menanyakan maksud lima orang tersebut. Dan mereka mengaku berhak atas rumah tersebut karena sudah mengontrak rumah itu kepada Herman Wibowo.
Ong sempat berusaha melawan mereka tetapi dia tak mampu. Kemudian dia memilih mendatangi Polda Jatim untuk melaporkan kejadian ini.
"Sampai sekarang rumah saya dikuasai oleh mereka. Padahal, barang-barang saya semuanya masih ada di sana. Saya sempat berusaha datang ke sana lagi, tetapi digembok," keluhnya.
Diakuinya, rumah di atas lahan seluas 400 meter persegi itu memang status kepemilikannya sedang bermasalah. Ada saudara dari orangtuanya yang menjual tanah itu tanpa sepengetahuan keluarga. Dan Herman Wibowo lah yang kabarnya membelinya.
"Tapi persoalan itu sampai sekarang masih ditangani oleh pengacara kami. Kok tiba-tiba ada tindakan seperti ini," imbuh Fero, anak pertama Ong.
"Kalau memang sudah ada ketetapan hukum atas persoalan itu, kami tidak keberatan keluar dari rumah. Namun, tindakan seperti ini jelas melanggar hukum. Karena itulah kami melapor ke polisi," lanjutnya.
https://id.berita.yahoo.com/ong-liep-wie-diusir-dari-rumahnya-sendiri-154244100.html
"Sekarang laporan saya itu sedang ditangani oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. Saya berharap perkara ini segera bisa dituntaskan oleh petugas," kata Ong, Senin, (25/8/2014).
Dalam surat laporan bernomor LPB/942/VIII/2014/UM/SPKT tersebut, ada empat orang terlapor, yakni Herman Wibowo (36), warga Jl Embong Sawo, serta Rachmad, Yusuf dan Sulistyawan ketiganya warga Genteng.
"Laporan saya terkait pengerusakan dan memasuki pekarangan orang sebagaimana Pasal 167 KUHP," sambung Ong sambil menunjukkan surat laporan tertanggal 20 Agustus 2014.
Diceritakan, peristiwa itu terjadi tanggal 19 Agustus 2014, sekitar pukul 20.00. Saat itu, dia sedang tidak ada di rumah. Namun ada tiga anak kos yang selama ini tinggal di sana.
"Tiba-tiba lima orang datang dan mendobrak pintu rumah saya. Mereka langsung masuk dan menguasai rumah saya," kisahnya.
Ketika pulang ke rumah, Ong malah diusir. Dia berusaha menanyakan maksud lima orang tersebut. Dan mereka mengaku berhak atas rumah tersebut karena sudah mengontrak rumah itu kepada Herman Wibowo.
Ong sempat berusaha melawan mereka tetapi dia tak mampu. Kemudian dia memilih mendatangi Polda Jatim untuk melaporkan kejadian ini.
"Sampai sekarang rumah saya dikuasai oleh mereka. Padahal, barang-barang saya semuanya masih ada di sana. Saya sempat berusaha datang ke sana lagi, tetapi digembok," keluhnya.
Diakuinya, rumah di atas lahan seluas 400 meter persegi itu memang status kepemilikannya sedang bermasalah. Ada saudara dari orangtuanya yang menjual tanah itu tanpa sepengetahuan keluarga. Dan Herman Wibowo lah yang kabarnya membelinya.
"Tapi persoalan itu sampai sekarang masih ditangani oleh pengacara kami. Kok tiba-tiba ada tindakan seperti ini," imbuh Fero, anak pertama Ong.
"Kalau memang sudah ada ketetapan hukum atas persoalan itu, kami tidak keberatan keluar dari rumah. Namun, tindakan seperti ini jelas melanggar hukum. Karena itulah kami melapor ke polisi," lanjutnya.
https://id.berita.yahoo.com/ong-liep-wie-diusir-dari-rumahnya-sendiri-154244100.html
* www.ayojambi.com/