Senin, 11 Januari 2016

Awas Tertipu Belanja Online, Sebut Barang Ditahan di Bandara Sultan Thaha

Sebelum melakukan transaksi dalam jual beli online, lebih baik calon pembeli bertindak lebih teliti, karena penipu bergentayangan dalam kedok belanja online.

Seperti‎ yang dialami ibu muda warga Kelurahan Sungai Bengkal Kecamatan Tebo Ilir berinisial NN (26) ini, ia kehilangan uang Rp 5,7 juta setelah menjadi korban penipuan dengan modus penjualan barang di toko online.

"Awalnya,Saya berniat membeli dua set karpet seharga Rp 900 ribu dengan bonus satu set karpet, kata dia promo akhir tahun," sebut NN, kemarin.
Setelah melakukan kesepakatan harga, korban mentransfer uang senilai Rp 900 ribu itu ke rekening Bank Mandiri milik pelaku An JUNAEDI dengan nomor 1320015752695 IDR, pada hari sabtu tanggal 25 desember 2015 pukul 10:58.

"Janjinya akan dikirim dalam waktu empat hari melalui JNE," cerita NN.

Lanjutnya, pada Senin (4/1), sekira pukul 12.00 ia dihubungi  via ponsel oleh nomor 0823 2666 6799 yang mengaku bendahara perpajakan dengan nama Budi Afianto,SH, pria itu bilang kalau karpet yang dipesan, masih ditahan di bandara Sultan Thaha Jambi karena tidak memiliki surat PPN dan PPH dan dianggap ilegal.

Kemudian orang yang mengaku bendahara pajak tersebut  memintanya menghubungi pihak lain bernama Anita, yang disebut sebagai pengirim karpet untuk menanyakan surat-suratnya.

"Singkat cerita di bawah ancaman dan desakan oknum bendahara pajak tadi, terus dirayu Anita agar saya menanggulangi pembayaran pajak tersebut karena dia beralasan lagi berada di gudang karpet, akhirnya pada hari Senin itu juga, sekitar jam 14:44 saya kembali mentransfer uang Rp 4,8 juta ke Bank BNI dengan nomor rekening  0364313000 An BPK BPK BUDI A," jelas NN.

Setelah itu pelaku-pelaku tersebut tak bisa dihubungi dan tak lagi dapat kabar berita, dengan total kerugiannya mencapai Rp 5,7 juta.

Untuk saat ini pihaknya berencana untuk melaporkan masalah ini secara resmi ke kepolisian, dengan harapan bisa dikembangkan karena tak menutup kemungkinan komplotan penipu ini jaringan besar dengan korban lebih banyak.Berikut PIN BBM 265469COB dan nomor HP pelaku, 0823 1044 6444.

‎Lalu apakah perkara ini bisa ditindak lanjuti dan dikembangkan, sayang Kasatreskrim Polres Tebo, AKP Sahlan belum bisa dimintai tanggapan.‎ (*)

http://jambi.tribunnews.com/2016/01/11/awas-tertipu-belanja-online-sebut-barang-ditahan-di-bandara-sultan-thaha
* www.ayojambi.com/