Senin, 15 November 2010

Eks Pejabat di Jambi Divonis 20 Bulan

JAMBI, KOMPAS.com - Bekas Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Jambi, Dra Masturo (50), terdakwa kasus tindak pidana korupsi Rp 118 juta proyek program Perluasan dan Pengembangan Kesempatan Kerja (PPPK) tahun 2008, divonis 20 bulan penjara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi yang diketuai Hidayat Hasyim, Senin (15/11/2010), menyatakan, juga menjatuhkan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan penjara dan mengganti uang negara Rp 54 juta atau dihukum satu tahun penjara.

Perbuatan terdakwa tersebut sesuai dengan pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, terdakwa dituntut dua tahun penjara oleh jaksa Aditya dan Luqi. Ia menikmati hasil kejahatannya bersama Kepala Disnakerdukcapil Kota Jambi, Shopian Wairata yang juga mantan Asisten II Setda Kota Jambi, serta mantan bendaharawan Indra Saputra.

Proyek itu dianggarkan Rp 263 juta, sedangkan yang Rp 96 juta diserahkan oleh Indra Saputra kepada Masturo tanpa sepengetahuan mantan pimpinannya, Shofian Wairata.
Masturo menggunakannya untuk membeli laptop dan mesin printer senilai Rp 6 juta dan sisanya untuk mengerjakan proyek PPPK, membuat kolam atau tambak ikan di salah satu kelurahan di Kota Jambi.

Pengerjaan proyek untuk membuat kolam ikan tersebut juga tidak kerjakannya sesuai tahun anggaran Desember 2008, melainkan dikerjakannya pada pertengahan 2009. Itu pun dilakukannya secara pribadi, bukan untuk kesempatan pengembangan tenaga kerja di kelurahan tersebut.

Kemudian masih ada juga beberapa proyek lainnya yang dananya hanya sebagian yang disetorkanya kepada pihak ketiga, sedangkan sisanya diduga dinikmatinya sendiri atau bersama-sama dengan terdakwa lainnya.

Hasil audit BPKP menyebutkan ada kerugian negara dalam proyek PPPK tersebut, yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh para terdakwa.

http://regional.kompas.com/read/2010/11/16/00291733/