JAMBI, KOMPAS.com - Saksi ahli Maruarar Sianipar dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Jambi menyatakan, terdakwa korupsi Masturo, mantan Kepala Dinas Sosial Kota Jambi, merugikan negara dalam kasus Program Pengembangan Perluasan Kesempatan Tenaga kerja (PPPK) tahun 2007 mencapai Rp 180 juta.
Maruarar Sianipar menyatakan hal itu saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Senin (14/6/2010).
Masturo diduga korupsi dalam pelaksanaan proyek mengatasi pengangguran tahun 2007 itu saat menjabat Kepala Sub Dinas Tenaga Kerja, Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jambi tahun 2007.
Sidang yang diketuai Hidayat Hasyim didampingi dua hakim anggota Nazar Effriandi dan Saiful Arif, berjalan alot karena selain terungkap fakta kerugian negara, BPKP juga menemukan ada SPB yang tidak diverifikasi pejabat penguji.
"Setelah diperiksa BPKP, ada kerugian negara dalam proyek PPPK tersebut," tegas Maruarar Sianipar.
Berdasarkan hasil audit, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 118 juta dan dalam perjalanan kasus PPPK ini, kerugian negara ada yang dikembalikan melalui kas daerah sejumlah Rp 30 juta dan uang tersebut disita oleh penyidik kejaksaan belum lama ini.
"Berdasarkan hasil audit kami, ditemukan kerugian negara, dalam perjalanan penyelidikan ada pengembalian uang kas negara melalui tranfer bank, jumlahnya sekitar Rp 30 juta," katanya.
Masturo didakwa dengan dakwaan berlapis oleh jaksa penuntut umum (JPU) yakni dalam dakwaan primer melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tentang perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, sehingga menimbulkan kerugian pada keuangan dan perekonomian negara.
Dalam dakwaan subsider, Masturo dijerat dengan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tentang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada dirinya.
Sedangkan dalam dakwaan lebih subsider, Masturo didakwa pasal 9 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tentang pemalsuan dokumen atau administrasi, baik sebagai orang yang menyuruh melakukan, melakukan, atau ikut serta melakukan.
Setelah mendengarkan keterangan saksi ahli tersebut, terdakwa Masturo tidak membantah keterangan tersebut dan sidang akan dilanjutkan pada pekan depan untuk mendengarkan tuntutan jaksa.
http://regional.kompas.com/read/2010/06/14/18425159/
Maruarar Sianipar menyatakan hal itu saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Senin (14/6/2010).
Masturo diduga korupsi dalam pelaksanaan proyek mengatasi pengangguran tahun 2007 itu saat menjabat Kepala Sub Dinas Tenaga Kerja, Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jambi tahun 2007.
Sidang yang diketuai Hidayat Hasyim didampingi dua hakim anggota Nazar Effriandi dan Saiful Arif, berjalan alot karena selain terungkap fakta kerugian negara, BPKP juga menemukan ada SPB yang tidak diverifikasi pejabat penguji.
"Setelah diperiksa BPKP, ada kerugian negara dalam proyek PPPK tersebut," tegas Maruarar Sianipar.
Berdasarkan hasil audit, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 118 juta dan dalam perjalanan kasus PPPK ini, kerugian negara ada yang dikembalikan melalui kas daerah sejumlah Rp 30 juta dan uang tersebut disita oleh penyidik kejaksaan belum lama ini.
"Berdasarkan hasil audit kami, ditemukan kerugian negara, dalam perjalanan penyelidikan ada pengembalian uang kas negara melalui tranfer bank, jumlahnya sekitar Rp 30 juta," katanya.
Masturo didakwa dengan dakwaan berlapis oleh jaksa penuntut umum (JPU) yakni dalam dakwaan primer melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tentang perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, sehingga menimbulkan kerugian pada keuangan dan perekonomian negara.
Dalam dakwaan subsider, Masturo dijerat dengan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tentang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada dirinya.
Sedangkan dalam dakwaan lebih subsider, Masturo didakwa pasal 9 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tentang pemalsuan dokumen atau administrasi, baik sebagai orang yang menyuruh melakukan, melakukan, atau ikut serta melakukan.
Setelah mendengarkan keterangan saksi ahli tersebut, terdakwa Masturo tidak membantah keterangan tersebut dan sidang akan dilanjutkan pada pekan depan untuk mendengarkan tuntutan jaksa.
http://regional.kompas.com/read/2010/06/14/18425159/