Senin, 22 November 2010

Tebang Tiga Pohon Pisang Divonis Dua Bulan

GRESIK, KOMPAS.com - Keadilan di negeri patut dipertanyakan dan hanya berani menjerat orang-orang kecil. Sebagian besar koruptor dibiarkan bebas berkeliaran, sementara Abdul Halim (60) warga Desa Cangaan, Kecamatan Ujungpangkah,
Kabupaten Gresik Senin (22/11/2010) dijatuhi hukuman dua bulan penjara hanya karena menebang tiga pohon pisang. Halim dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana karena merusak dan menebang pohon pisang yang sebetulnya dia tanam sendiri. Sidang dipimpin Majelis Hakim Taswir, dengan anggota M Fatkan dan Mustajab.

Vonis majelis hakim lebih ringan satu bulan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum Rahmat Wahyu dengan tiga bulan penjara. Terdakwa dianggap bersalah karena menebang pohon pisang dan tanaman pagar pembatas di lahan orang lain, Didik Handoko Sucahyo, di Desa Gosari, Kecamatan Ujungpangkah sehingga menimbulkan kerugian Rp 1,1 juta.

Halim menyatakan kecewa dengan putusan majelis hakim. Dia merasa menanam pisang di tanahnya sendiri yang berimpitan dengan milik Didik Handoko Sucahyo. Sebelumnya Halim juga pernah diperkarakan karena dianggap mendirikan kandang cikar di lahan milik Didik , di Desa Gosari Kecamatan Ujungpangkah. Halim lalu membongkar kandang cikar itu. Dia pun menebang pohon pisang yang dianggap mengganggu pembongkaran kandang cikar.

Dalam kasus kandang cikar itu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik memvonis 15 hari penjara dengan masa percobaan 30 hari. Halim dianggap melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang RI Nomor 51/PrP/1960 tentang penguasaan tanah tanpa hak, karena telah membangun cikar di tanah milik Didik. Hukuman percobaan itu berakhir 15 Maret 2010.

Tiga hari kemudian atau 18 Maret 2010 dia dilaporkan Ubaidillah (39) warga Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu yang menjadi staf PT Polowijo Gosari di Kecamatan Ujungpangkah terkait perusakan pagar pembatas dan tiga pohon pisang. Dalam kasus ini, Halim ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Sektor Ujungpangkah pada 25 Maret 2010.

Halim divonis melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan. Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Gresik, 10 Agustus lalu, Jaksa Penuntut Umum, Rahmat Wahyu menyebutkan terdakwa menebang pohon pisang dan tanaman pagar pembatas di lahan orang la in di Desa Gosari, Kecamatan Ujungpangkah, sehingga menimbulkan kerugian Rp 1,1 juta. Perusakan tanaman pisang dan tanaman pagar pembatas di lahan Didik Handoko Sucahyo dilaporkan Ubaidillah yang mendapat kuasa dari Handoko
Menurut Halim, dia menebang pohon pisang yang ditanamnya sendiri.

Pria yang mengaku tidak pernah bersekolah dan tidak bisa baca tulis itu tidak habis pikir kenapa menebang pohon pisang yang ditanam sendiri di lahan sendiri dipersoalkan. Dia juga kecewa karena setelah ada pengukuran tiba-tiba tanah dipatok oleh Abdul Wahab tanpa memberitahunya lebih dulu. "Saya betul-betul tidak mengerti, kenapa pisang saya tanam sendiri, saya tebang sendiri, urusannya jadi panjang begini," keluhnya.

Halim menuturkan dirinyalah yang menanam pohon di Desa Gosari, Kecamatan Ujungpangkah. Pohon pisang itu dianggap menghalangi saat hendak membongkar kandang cikar. Pohon pisang itu juga tidak berada di tanah pelapor Didik Handoko Sucahyo yang menguasakan kepada Ubaidilah (39), warga Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu.

Keponakan Halim, Irsyadul Alim menambahkan penebangan pohon pisang dilakukan pada awal Januari 2010. Ubaidilah baru melapor ke Polsek Ujungpangkah pada 18 Maret 2010 dengan nomor LP/09/III/2009/Polsek. Halim menerima panggilan dari Polsek Ujungpangkah ber nomor bernomor S-Pgl/16/III/2010/Reskrim bertanggal 25 Maret 2010. Dia diminta menemui Kanitreskrim Aiptu Moch Mustaji untuk didengar keterangannya sebagai tersangka kasus perusakan pagar pembatas dan pohon pisang sesuai dengan pasal 406 KUHP. Kasus Halim dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gresik pada 17 Juni. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan Kanitreskrim Polsek Ujungpangkah Aiptu Mustaji diterima JPU Rahmat Wahyu.

http://regional.kompas.com/read/2010/11/22/15373440/