orang yang bersangkutan bakal diadukan ke pengadilan dan hukuman denda menanti.
Itulah yang dialami oleh pengelola restoran di Kota Adelaide. Harian The Adelaide Sunday Mail mengungkapkan, pengelola restoran "Thai Spice" Jumat pekan lalu diganjar denda ganti rugi senilai Aus$1.500 (sekitar Rp 12,5 juta) setelah seorang staf menghina seekor anjing milik seorang pengunjung tuna netra.
Peristiwa berlangsung pada Mei tahun lalu. Saat itu, anjing yang menuntun pemiliknya itu dikatai "gay" oleh seorang staf restoran.
Kepada hakim Pengadilan Khusus Persamaan Hak di Adelaide, kedua pemilik restoran, Hong Hoa Thi To dan Anh Hoang Le, mengungkapkan bahwa staf mereka menyalahartikan anjing peliharaan (guide dog) itu sebagai anjing gay (sebutan untuk homoseksual jantan)
Entah dari mana staf itu mengetahui orientasi seksual si anjing. Namun, yang menjadi masalah, akibat penghinaan itu, pemilik anjing beserta temannya dilarang masuk. Padahal, restoran tersebut memasang papan "Anjing Penuntun Boleh Masuk. " Si pemilik pun sudah menyatakan bahwa anjing yang dia bawa merupakan hewan yang dilatih khusus menuntun tuna netra.
Berdasarkan klaim itu, hakim pengadilan akhirnya memutuskan bahwa pengelola restoran bersalah telah menolak masuk penggugat berdasarkan penilaian sempit atas anjingnya.
Si penggugat, Ian Jolly, senang dengan putusan pengadilan itu. Jolly tidak saja mempermasalahkan hinaan kepada anjingnya, namun dia dan temannya merasa dipermalukan karena tidak boleh makan di restoran itu. "Putusan pengadilan ini membuktikan bahwa persamaan hak itu memang berlaku," kata Jolly seperti yang dikutip The Sunday Mail dan laman The Herald Sun.
Sementara itu, pihak tergugat menolak memberi keterangan kepada The Sunday Mail atas putusan sidang. Selain membayar ganti rugi kepada pemilik anjing, pihak tergugat bersedia menulis permintaan maaf kepada Jolly dan menghadiri kursus singkat mengenai persamaan hak.
Itulah yang dialami oleh pengelola restoran di Kota Adelaide. Harian The Adelaide Sunday Mail mengungkapkan, pengelola restoran "Thai Spice" Jumat pekan lalu diganjar denda ganti rugi senilai Aus$1.500 (sekitar Rp 12,5 juta) setelah seorang staf menghina seekor anjing milik seorang pengunjung tuna netra.
Peristiwa berlangsung pada Mei tahun lalu. Saat itu, anjing yang menuntun pemiliknya itu dikatai "gay" oleh seorang staf restoran.
Kepada hakim Pengadilan Khusus Persamaan Hak di Adelaide, kedua pemilik restoran, Hong Hoa Thi To dan Anh Hoang Le, mengungkapkan bahwa staf mereka menyalahartikan anjing peliharaan (guide dog) itu sebagai anjing gay (sebutan untuk homoseksual jantan)
Entah dari mana staf itu mengetahui orientasi seksual si anjing. Namun, yang menjadi masalah, akibat penghinaan itu, pemilik anjing beserta temannya dilarang masuk. Padahal, restoran tersebut memasang papan "Anjing Penuntun Boleh Masuk. " Si pemilik pun sudah menyatakan bahwa anjing yang dia bawa merupakan hewan yang dilatih khusus menuntun tuna netra.
Berdasarkan klaim itu, hakim pengadilan akhirnya memutuskan bahwa pengelola restoran bersalah telah menolak masuk penggugat berdasarkan penilaian sempit atas anjingnya.
Si penggugat, Ian Jolly, senang dengan putusan pengadilan itu. Jolly tidak saja mempermasalahkan hinaan kepada anjingnya, namun dia dan temannya merasa dipermalukan karena tidak boleh makan di restoran itu. "Putusan pengadilan ini membuktikan bahwa persamaan hak itu memang berlaku," kata Jolly seperti yang dikutip The Sunday Mail dan laman The Herald Sun.
Sementara itu, pihak tergugat menolak memberi keterangan kepada The Sunday Mail atas putusan sidang. Selain membayar ganti rugi kepada pemilik anjing, pihak tergugat bersedia menulis permintaan maaf kepada Jolly dan menghadiri kursus singkat mengenai persamaan hak.