MD ditangkap bersama seorang rekannya berinisial Ik (30), oleh anggota Unit Reserse Mobil (Resmob), Brigadir Mobil (Brimob) Polda di salah satu kantor jasa pengiriman barang di Kecamatan Ternate Selatan.
Kabid Humas Polda Malut AKBP Ely Djamaluddin di Ternate, Minggu, mengatakan, kedua pelaku yang diduga pengedar narkoba tersebut ditangkap pada saat mengambil sebuah kotak barang kiriman di kantor jasa pengiriman tersebut yang ternyata berisikan ganja kering sebanyak 10 paket besar dan kecil seberat masing-masing 1 Kg dan 1 setengah ons.
Setelah ditangkap oknum anggota polisi dan rekannya berikut barang bukti berupa ganja kering, dua buah hand phone merk Nokia, uang Rp 450 ribu dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah bernomor polisi (nopol) DG 3527 KD diserahkan ke Direktorat (Dit) Narkoba Polda Malut, guna diproses hukum.
"Berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa oknum anggota polisi itu tidak pernah berkantor selama satu bulan terakhir," katanya.
Kedua pelaku diciduk setelah petugas Resmob melakukan pengintaian selama dua hari yaitu pada Sabtu hingga Minggu.
Hal tersebut dilakukan setelah menerima informasi adanya barang haram (ganja-red) yang baru dikirim dari Surabaya ke Ternate, melalui salah satu Jasa Pengiriman Barang (JPB).
Ke-10 paket ganja kering tersebut dikirim dari Wonorejo, Jawa Timur ke Ternate. Pada paket ganja bertuliskan nama pengirim Markus Paulus dan penerima barang (ganja-red) atas nama Matius Paulus, beralamat di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan.
Ganja tersebut dikemas di dalam kardus (karton) bekas speaker mobil berukuran sedang. Selain ganja, di dalam kardus juga berisikan beberapa lembar pakaian bekas dan sepasang sepatu olahraga. Sedangkan di bagian luar ke-10 paket ganja juga dioleskan mentega.
"Diduga, pakaian dan sepatu yang disertakan dalam kardus dan paket yang diolesi mentega direkayasa pelaku untuk mengelabui pemeriksaan petugas," katanya.
http://regional.kompas.com/read/2010/12/19/22524660/
Kabid Humas Polda Malut AKBP Ely Djamaluddin di Ternate, Minggu, mengatakan, kedua pelaku yang diduga pengedar narkoba tersebut ditangkap pada saat mengambil sebuah kotak barang kiriman di kantor jasa pengiriman tersebut yang ternyata berisikan ganja kering sebanyak 10 paket besar dan kecil seberat masing-masing 1 Kg dan 1 setengah ons.
Setelah ditangkap oknum anggota polisi dan rekannya berikut barang bukti berupa ganja kering, dua buah hand phone merk Nokia, uang Rp 450 ribu dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah bernomor polisi (nopol) DG 3527 KD diserahkan ke Direktorat (Dit) Narkoba Polda Malut, guna diproses hukum.
"Berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa oknum anggota polisi itu tidak pernah berkantor selama satu bulan terakhir," katanya.
Kedua pelaku diciduk setelah petugas Resmob melakukan pengintaian selama dua hari yaitu pada Sabtu hingga Minggu.
Hal tersebut dilakukan setelah menerima informasi adanya barang haram (ganja-red) yang baru dikirim dari Surabaya ke Ternate, melalui salah satu Jasa Pengiriman Barang (JPB).
Ke-10 paket ganja kering tersebut dikirim dari Wonorejo, Jawa Timur ke Ternate. Pada paket ganja bertuliskan nama pengirim Markus Paulus dan penerima barang (ganja-red) atas nama Matius Paulus, beralamat di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan.
Ganja tersebut dikemas di dalam kardus (karton) bekas speaker mobil berukuran sedang. Selain ganja, di dalam kardus juga berisikan beberapa lembar pakaian bekas dan sepasang sepatu olahraga. Sedangkan di bagian luar ke-10 paket ganja juga dioleskan mentega.
"Diduga, pakaian dan sepatu yang disertakan dalam kardus dan paket yang diolesi mentega direkayasa pelaku untuk mengelabui pemeriksaan petugas," katanya.
http://regional.kompas.com/read/2010/12/19/22524660/