Sekitar pukul 17.00 kedua tersangka keluar dari gedung kejati Jambi memasuki mobil tahanan kejaksaan yang telah terparkir untuk membawa kedua tersangka yang juga anggota DPRD Kota Jambi.
Tidak banyak kata yang diucapkan oleh kedua tersangka saat hendak dibawa masuk ke mobil tahanan, bahkan saat ditanya wartawan keduanya terlihat enggan memberikan komentar. "Komentar apalagi sudah terlanjur ditahan, tanya saja ke pengacara saya," seru Zul Somad. Hal yang sama juga dilakukan oleh Ridwan, ia langsung bergegas masuk ke mobil tahanan.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Muhammad Hamid mengatakan penahan terhadap kedua tersangka ini dalam perkara dugaan pemerasan terhadap Syafrudin direktur CV USB sebesar Rp 2 miliar. Menurutnya perbuatan kedua tersangka bertentangan dengan pasal 12 a, b, dan e UU no 31 tahun 1999 dan telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
"Memang tidak ada kerugian negara, kedua tersangka disangkakakan dengan perbuatan pemerasan," ujarnya. Alasan penahanan terhadap tersangka adalah untuk mempercepat proses penyelesaian perkara tersebut, "Karena perkaranya memang pantas untuk ditahan selain itu dengan ditahannya kedua tersangka akan mempercepat penyelesian perkaranya," ujar Hamid.
Karena selama ini kedua tersangka yang juga anggota DPRD Kota Jambi disibukkan dengan tugas-tugasnya sebagai anggota dewan. Selain itu menurut wakajati dengan ditahannya tersangka juga dilakukan agar para tersangka tidak pengaruhi saksi.
Sementara itu Ihsan Hasibuan penasehat hukum Ridwan Wahab menyayangkan penahanan yang dilakukan terhadap kliennya tersebut. Alasannya selama ini kliennya selalu kooperatif dengan pihak kejaksaan selama ia diperiksa, "klien saya cukup kooperatif saat dipanggil untuk diperiksa ia selalu hadir dan tidak pernah mangkir," ujarnya. Kemungkinan kliennya untuk melarikan diri dibantah Ihsan, "kalau berniat melarikan diri sudah dari dulu dilakukan nyatanya tidak," katanya.
Sebelumnya Zulkifli Somad dan Ridwan Wahab mendatangi Kejaksaan Tinggi Jambi, pada Jumat siang.
Kedua tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syafrudin, direktur CV Usaha Sehat Bersama itu langsung masuk ke ruangan Kepala Seksi Penuntutan Sarmu, SH MH. Mengenakan baju batik bewarna coklat Zul Somad yang datang lebih dulu sekitar pukul 14.00 langsung naik ke ruangan Sarmu yang berada di lantai 2, disusul kemudian Ridwan Wahab yang datang 30 menit setelah kedatangan Zul Somad. (tim).
Tidak banyak kata yang diucapkan oleh kedua tersangka saat hendak dibawa masuk ke mobil tahanan, bahkan saat ditanya wartawan keduanya terlihat enggan memberikan komentar. "Komentar apalagi sudah terlanjur ditahan, tanya saja ke pengacara saya," seru Zul Somad. Hal yang sama juga dilakukan oleh Ridwan, ia langsung bergegas masuk ke mobil tahanan.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Muhammad Hamid mengatakan penahan terhadap kedua tersangka ini dalam perkara dugaan pemerasan terhadap Syafrudin direktur CV USB sebesar Rp 2 miliar. Menurutnya perbuatan kedua tersangka bertentangan dengan pasal 12 a, b, dan e UU no 31 tahun 1999 dan telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
"Memang tidak ada kerugian negara, kedua tersangka disangkakakan dengan perbuatan pemerasan," ujarnya. Alasan penahanan terhadap tersangka adalah untuk mempercepat proses penyelesaian perkara tersebut, "Karena perkaranya memang pantas untuk ditahan selain itu dengan ditahannya kedua tersangka akan mempercepat penyelesian perkaranya," ujar Hamid.
Karena selama ini kedua tersangka yang juga anggota DPRD Kota Jambi disibukkan dengan tugas-tugasnya sebagai anggota dewan. Selain itu menurut wakajati dengan ditahannya tersangka juga dilakukan agar para tersangka tidak pengaruhi saksi.
Sementara itu Ihsan Hasibuan penasehat hukum Ridwan Wahab menyayangkan penahanan yang dilakukan terhadap kliennya tersebut. Alasannya selama ini kliennya selalu kooperatif dengan pihak kejaksaan selama ia diperiksa, "klien saya cukup kooperatif saat dipanggil untuk diperiksa ia selalu hadir dan tidak pernah mangkir," ujarnya. Kemungkinan kliennya untuk melarikan diri dibantah Ihsan, "kalau berniat melarikan diri sudah dari dulu dilakukan nyatanya tidak," katanya.
Sebelumnya Zulkifli Somad dan Ridwan Wahab mendatangi Kejaksaan Tinggi Jambi, pada Jumat siang.
Kedua tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syafrudin, direktur CV Usaha Sehat Bersama itu langsung masuk ke ruangan Kepala Seksi Penuntutan Sarmu, SH MH. Mengenakan baju batik bewarna coklat Zul Somad yang datang lebih dulu sekitar pukul 14.00 langsung naik ke ruangan Sarmu yang berada di lantai 2, disusul kemudian Ridwan Wahab yang datang 30 menit setelah kedatangan Zul Somad. (tim).