Tampilkan postingan dengan label Duga Korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Duga Korupsi. Tampilkan semua postingan

Rabu, 04 Januari 2012

Cara Melaporkan Korupsi Ke KPK Liwat Internet

Berkat kecanggihan Tehnologi Sekarang ini, kita bisa melaporkan korupsi yang kita ketahui ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Internet, jadi ndak usah repot-repot ke kantor KPK, cukup didepan PC atau laptop saja melapornya.

Tapi Masalahnya misalnya saya melapor si A yang nyata-nyata korupsi, tapi saya takut melaporkan karena si A punya banyak tukang pukul, bisa-bisa kalau saya laporkan, malah saya dibunuhnya. Okk dimengerti, jadi begini jika melaporkan korupsi lewat internet itu bisa pakai nama samaran, jadi identitas kita terjamin tidak kebongkar alias tidak diketahui.
Ok jika anda mendapatkan tindak korupsi disekitar Anda, silahkan laporkan langsung ke KPK dan jika pengaduan anda memenuhi syarat atau kriteria yang ditangani KPK, maka langsung ditindak lanjuti atau diproses oleh petugas KPK.

Nah berikut ini kriteria korupsi yang bisa diproses KPK:

- Memenuhi kriteria pasal 11 undang-undang RI No. 30 tahun 2002, antara lain:melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara; mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; menyangkut kerugian negara paling sedikit satu milyar rupiah.

- Menjelaskan siapa, melakukan apa, kapan, dimana, mengapa dan bagaimana.

- Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung adanya tindak pidana korupsi.

- Diharapkan dilengkapi dengan data sumber informasi untuk pendalaman.

Untuk anda yang ingin melaporkan indikasi tindak pidana korupsi, tapi merasa sungkan atau takut identitasnya terungkap, karena kebetulan anda kenal dengan pelakunya, misalnya atasan, teman sekerja, dan lain-lain, anda bisa menggunahttp://www.blogger.com/img/blank.gifkan fasilitas ini.

Anda bisa melaporkan indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh atasan anda kepada bagian Pengawasan Internal di tempat anda bekerja, tapi apakah ada jaminan bahwa identitas anda akan terjaga kerahasiaannya? Dengan menjadi whistleblower bagi KPK, kerahasiaan identitas anda akan dijamin oleh KPK.

1. Anda bisa menjadi whistleblower bagi KPK di mana saja.
2. Buat Nama Samaran dan Kata Sandi yang anda ketahui sendiri.
3. Gunakan nama yang unik dan tidak menggambarkan identitas anda.
4. Catat dan simpan dengan baik Nama Samaran dan Kata Sandi.

Jika laporan anda memenuhi kriteria yang ditetapkan, petugas KPK akan menghubungi anda melalui Kotak Komunikasi ini, untuk proses lanjut penanganan pengaduan.

Okk..... segera lapor temuan Tindak Pidana Korupsi yang ada di lingkungan Anda dengan menekan tanda biru disamping ini : http://kws.kpk.go.id/

http://isidunia.blogspot.com/2012/01/cara-melaporkan-kaorupsi-ke-kpk-lewat.html

Jumat, 10 Desember 2010

Zul Somad dan Ridwan Ditahan

JAMBI - Setelah hampir tiga jam berada di ruangan kepala Seksi Penuntutan Kejati Jambi Sarmu, SH MH akhirnya Zulkifli Somad dan Ridwan Wahab kedua tersangka dugaan pemerasan terhadap CV Usaha Sehat Bersama digelandang ke Lapas Jambi, Jumat (10/12).
Sekitar pukul 17.00 kedua tersangka keluar dari gedung kejati Jambi memasuki mobil tahanan kejaksaan yang telah terparkir untuk membawa kedua tersangka yang juga anggota DPRD Kota Jambi.

Tidak banyak kata yang diucapkan oleh kedua tersangka saat hendak dibawa masuk ke mobil tahanan, bahkan saat ditanya wartawan keduanya terlihat enggan memberikan komentar. "Komentar apalagi sudah terlanjur ditahan, tanya saja ke pengacara saya," seru Zul Somad. Hal yang sama juga dilakukan oleh Ridwan, ia langsung bergegas masuk ke mobil tahanan.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Muhammad Hamid mengatakan penahan terhadap kedua tersangka ini dalam perkara dugaan pemerasan terhadap Syafrudin direktur CV USB sebesar Rp 2 miliar. Menurutnya perbuatan kedua tersangka bertentangan dengan pasal 12 a, b, dan e UU no 31 tahun 1999 dan telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

"Memang tidak ada kerugian negara, kedua tersangka disangkakakan dengan perbuatan pemerasan," ujarnya. Alasan penahanan terhadap tersangka adalah untuk mempercepat proses penyelesaian perkara tersebut, "Karena perkaranya memang pantas untuk ditahan selain itu dengan ditahannya kedua tersangka akan mempercepat penyelesian perkaranya," ujar Hamid.

Karena selama ini kedua tersangka yang juga anggota DPRD Kota Jambi disibukkan dengan tugas-tugasnya sebagai anggota dewan. Selain itu menurut wakajati dengan ditahannya tersangka juga dilakukan agar para tersangka tidak pengaruhi saksi.

Sementara itu Ihsan Hasibuan penasehat hukum Ridwan Wahab menyayangkan penahanan yang dilakukan terhadap kliennya tersebut. Alasannya selama ini kliennya selalu kooperatif dengan pihak kejaksaan selama ia diperiksa, "klien saya cukup kooperatif saat dipanggil untuk diperiksa ia selalu hadir dan tidak pernah mangkir," ujarnya. Kemungkinan kliennya untuk melarikan diri dibantah Ihsan, "kalau berniat melarikan diri sudah dari dulu dilakukan nyatanya tidak," katanya.

Sebelumnya Zulkifli Somad dan Ridwan Wahab mendatangi Kejaksaan Tinggi Jambi, pada Jumat siang.

Kedua tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syafrudin, direktur CV Usaha Sehat Bersama itu langsung masuk ke ruangan Kepala Seksi Penuntutan Sarmu, SH MH. Mengenakan baju batik bewarna coklat Zul Somad yang datang lebih dulu sekitar pukul 14.00 langsung naik ke ruangan Sarmu yang berada di lantai 2, disusul kemudian Ridwan Wahab yang datang 30 menit setelah kedatangan Zul Somad. (tim).