Senin, 24 Januari 2011

Dua Oknum Polri Terancam Dipecat

JAKARTA, KOMPAS.com - Karena bekerja sambilan sebagai otak perampasan mobil boks bernomor polisi B 9055 HU yang membawa 64 laptop di Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (22/1/2011) lalu, Brigadir NI dan Briptu S terancam diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH) oleh korps Polri.
"Kita akan lihat dulu vonis di pengadilan umum. Kalau kedua anggota polisi yang terlibat itu dijerat hukuman penjara di atas 3 bulan, maka dapat diberhentikan atau PDTH," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Baharudin Jafar kepada wartawan, Senin (24/1/2011) di Jakarta.

Selain menyita mobil boks dan puluhan laptop, petugas Satuan Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya juga menahan tiga anak buahnya. Mereka berinisial C, Y dan K.

"Laptopnya ada 77 unit, tapi yang baru ditemukan cuma 64 unit. Sisanya belum tahu dikemanakan oleh para pelaku, apakah sudah dijual atau belum," papar Baharudin.

Pengungkapan gerombolan perampok yang melibatkan dua oknum polisi dari Lemdiklat ini berawal dari laporan sopir mobil boks bernama Sakirin. Rupanya, ia masih ingat betul nomor polisi Honda Jazz milik pelaku untuk membawa dirinya dan kenek keliling kota hingga dibuang di Pondok Indah.

"Setelah mengetahui nomor polisi pelaku B 7649 VI, anggota kami melacak dan akhirnya menemukan mobil boks beserta isinya. Senjata api revolver milik NI juga disita," jelasnya.

Berdasarkan pengakuan NI dan S, keduanya menyatakan pembelaan diri karena sebenarnya bermaksud melakukan razia sekaligus menangkap pelaku. "Kami nilai pembelaan mereka itu bohong karena hanya jajaran Polda Metro Jaya yang berhak menggelar razia," kata mantan Kabid Humas Polda Sumatera Utara ini.

http://megapolitan.kompas.com/read/2011/01/24/16213884/