Minggu, 02 Januari 2011

Kejaksaan Harus Bertanggung Jawab

JAKARTA, KOMPAS.com — Humas Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Chandra Nestiyono mengatakan, kasus terpidana yang membayar Rp 10 juta kepada orang lain untuk menggantikan dirinya dipenjara menjadi tanggung jawab kejaksaan selaku eksekutor. Pasalnya, pihak LP tidak mungkin menerima orang yang menjadi narapidana dengan data yang tidak valid.
"Pihak LP sendiri tidak bisa menerima orang baru yang masuk dengan data yang tidak valid dari kejaksaan. Jadi, tanya jaksanya, dikembalikan ke kejaksaan," ujar Chandra di Jakarta, Sabtu (1/1/2011).

Kasus tukar terpidana terjadi di Bojonegoro. Dengan membayar Rp 10 juta kepada Karni, warga Dusun Jipang, Desa Leran, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro, Kasiem (50), terpidana kasus penyelewengan pupuk asal Desa Kalianyar, Kecamatan Kapas, Bojonegoro, tidak meringkuk di LP Kelas IIA Bojonegoro.

Menurut Chandra, kesalahan dalam proses penahanan tersebut seharusnya tidak terjadi. "Kalau itu sampai terjadi, bisa bahaya," ia menjelaskan. Meski begitu, Chandra akan mencari tahu kebenarannya.

Kasiem dieksekusi Kejaksaan Negeri Bojonegoro pada 27 Desember 2010 setelah kejari menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung atas dua perkara bernomor 2726K dan 2712K tentang penyelewengan pupuk bersubsidi.

Dalam putusannya, MA menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bojonegoro dan Pengadilan Tinggi Surabaya yang memvonis Kasiem dengan hukuman penjara 3 bulan 15 hari untuk masing-masing perkara. Artinya, pengusaha palawija ini harus menjalani hukuman tujuh bulan di sel tahanan LP Kelas IIA Bojonegoro.

Jaksa yang bertindak sebagai eksekutor dalam perkara ini adalah Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bojonegoro Hendro Sasmito. Namun, yang mengantarkan terpidana dari kantor kejari menuju LP Bojonegoro adalah kuasa hukum terdakwa, Hasnomo SH, dan staf pidana khusus, Priyono.

Awalnya, yang datang ke Kejari Bojonegoro pun Kasiem sendiri, tetapi dalam perjalanan, ia digantikan Karni. Lalu, Karni-lah yang dijebloskan ke tahanan menggantikan Kasiem. Selain kuasa hukum terdakwa dan staf pidana khusus, pegawai LP Bojonegoro berinisial ATM juga diindikasikan terlibat dalam aksi penukaran tahanan ini.

http://regional.kompas.com/read/2011/01/02/09575832/