Kamis, 13 Januari 2011

Aha! Oknum Polisi Tipu 13 Polisi

MEULABOH, KOMPAS.com - Jeruk makan jeruk. Perumpamaan ini cocok untuk menggambarkan sikap Brigadir Polisi Bobby Iskandar, yang tega menipu 13 rekannya sesama polisi. Kasus penipuan ini dilakukan oknum yang bertugas di Polres Aceh tersebut, dengan modus pinjam uang dari para rekannya itu, yang total jumlahnya mencapai Rp 541 juta.
Pihak Polres Aceh yang mendapat laporan dari sejumlah personelnya yang menjadi korban, tentang sikap Bobby yang tak elok itu, kemudian memproses dengan memeriksa tersangka. Berkas pemeriksaan tersebut kini dinyatakan sudah P-21 dan tersangka pun, Rabu (12/1/2011) kemarin, dilaporkan sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Meulaboh.

Hal itu diungkapkan Kapolres Aceh Barat AKBP Djoko Widodo MSi melalui Kasat Reskrim AKP Suwalto SH SIK kepada Serambi, kemarin. Menurutnya, penyerahan oknum polisi Bobby Iskandar oleh pihak kepolisian menjadi tahanan di Kejari Meulaboh itu dilakukan setelah semua berkas pemeriksaan terhadap tersangka telah mencukupi dan berkasnya dinyatakan P-21 oleh pihak aparat penegak hukum tersebut.

Menurut Suwalto, oknum polisi itu ditahan karena melanggar hukum, menipu para anggota dengan modus pinjam uang dengan jumlah yang bervariasi kepada 13 anggota polisi setempat dan tak mampu membayar uang yang sebelumnya telah dipinjam tersebut. “Untuk proses hukum lanjutan, tersangka bersama dengan berkas perkaranya sudah kita serahkan ke pihak kejaksaan,” katanya.

Seperti diberitakan, akhir November 2010 lalu, sebanyak 13 orang personel polisi yang bertugas di jajaran Polres Aceh Barat, sejak setahun lalu tertipu oleh seorang senior, yang tak lain adalah Brigadir Polisi Bobby Iskandar, yang bertugas di Mapolres setempat sebesar Rp 541 juta. Para korban yang juga merupakan rekan tersangka itu mengaku dimintai uang dengan berbagai cara antara Rp 5 juta hingga Rp 50 juta.

http://regional.kompas.com/read/2011/01/13/10421925/