Proses eksekusi sepuluh rumah di Rt 10, Kelurahan Sungai Asam, Kecamatan Pasar Jambi berlangsungsung a lot. Sejak pagi ratusan warga sudah berkumpul untuk menghalangi proses eksekusi.
Perlawanan yang dilakukan warga tersebut dilakukan untuk mempertahankan hak sepuluh rumah warga setempat yang hendak digusur karena kalah dalam dipersidangan hingga tingkat Mahkamah Agung.
Protes tidak hanya dilakukan oleh warga yang rumahnya bermasalah, tetapi juga puluhan anak Sekolah Dasar Negeri 18 yang sebagian ruang kelasnya akan ikut digusur.
Karena mendapat tentangan dari warga, pihak Pengadilan Negeri Jambi akhirnya hanya bisa mengeksekusi empat rumah dari sepuluh rumah yang rencananya akan dieksekusi.
Proses eksekusi ini dijaga ketat ratusan petugas kepolisian dari Polresta Jambi.
Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, pihak panitera, polisi dan warga akhirnya melakukan dialog dan disepakati hanya akan mengeksekusi empat rumah saja karena pihak yang bersangkutan sudah bersedia dipindahkan.
Sengketa tanah antar anggota keluarga ini sebenarnya sudah terjadi puluhan tahun silam,
tanah seluas 3.100 meter persegi ini awalnya dihibahkan oleh kakek ahli waris yakni Hasan Bontet kepada salah seorang anggota keluarga mereka, oleh cucu sang pemilik tanah yang dihibahkan ini kemudian dibuatkan akta tanahnya dan berencana akan dijualnya.
Merasa tanah ini sudah dihibahkan oleh almarhum kepada 10 kepala keluarga yang menempati tanah ini pun kemudian menggugat Yusuf dipengadilan hingga ke tingkat MA, namun keputusan Mahkamah Agung memenangkan pihat tergugat karena memegang sertifikat tanah. (nug-rom)
Perlawanan yang dilakukan warga tersebut dilakukan untuk mempertahankan hak sepuluh rumah warga setempat yang hendak digusur karena kalah dalam dipersidangan hingga tingkat Mahkamah Agung.
Protes tidak hanya dilakukan oleh warga yang rumahnya bermasalah, tetapi juga puluhan anak Sekolah Dasar Negeri 18 yang sebagian ruang kelasnya akan ikut digusur.
Karena mendapat tentangan dari warga, pihak Pengadilan Negeri Jambi akhirnya hanya bisa mengeksekusi empat rumah dari sepuluh rumah yang rencananya akan dieksekusi.
Proses eksekusi ini dijaga ketat ratusan petugas kepolisian dari Polresta Jambi.
Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, pihak panitera, polisi dan warga akhirnya melakukan dialog dan disepakati hanya akan mengeksekusi empat rumah saja karena pihak yang bersangkutan sudah bersedia dipindahkan.
Sengketa tanah antar anggota keluarga ini sebenarnya sudah terjadi puluhan tahun silam,
tanah seluas 3.100 meter persegi ini awalnya dihibahkan oleh kakek ahli waris yakni Hasan Bontet kepada salah seorang anggota keluarga mereka, oleh cucu sang pemilik tanah yang dihibahkan ini kemudian dibuatkan akta tanahnya dan berencana akan dijualnya.
Merasa tanah ini sudah dihibahkan oleh almarhum kepada 10 kepala keluarga yang menempati tanah ini pun kemudian menggugat Yusuf dipengadilan hingga ke tingkat MA, namun keputusan Mahkamah Agung memenangkan pihat tergugat karena memegang sertifikat tanah. (nug-rom)