Minggu, 20 Maret 2011

Sembilan Kelinci dan Tujuh Bulan Penjara

KOMPAS.com - Nyamidin (19), warga Dukuh Kidul, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Rabu (16/3) lalu, hanya bisa pasrah, saat divonis tujuh bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro. Hakim menilai Nyamidin terbukti bersalah dalam kasus pencurian sembilan ekor kelinci milik Sumiati, warga Desa Besaran, Kecamatan Ngasem, pada November 2010.
Pencurian sembilan ekor kelinci itu terungkap saat terdakwa kepergok mencuri kotak amal di sebuah tempat ibadah di Besaran. Setelah didesak warga, Nyamidin juga mengakui mencuri sembilan kelinci milik Sumiati. Kelinci itu dijual seharga Rp 56.000 kepada Sutrisno, yang saat ini menjadi buron.

Majelis hakim yang dipimpin I Wayan Sukanila menjatuhkan hukuman 7 bulan penjara, sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Nuraini Prihatin. Terdakwa dinilai melanggar Pasal 363 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian. Terdakwa ataupun jaksa menerima putusan tersebut.

Kasus pencurian kelinci itu menambah daftar panjang bahwa hukum tegas kepada pelaku kejahatan skala kecil. Betul, pencurian dari sisi aturan dan norma apa pun tidak dapat dibenarkan. Namun, patut dicermati pula tak sedikit yang mencuri karena terpaksa akibat impitan ekonomi dan beratnya beban hidup. Kuncinya adalah kemudahan akses ekonomi dan mencari penghidupan serta meraih kesejahteraan bagi masyarakat kecil.

Masih di Bojonegoro, pasangan suami istri Supriyono (19) dan Sulastri (19), warga Gang Pramuka, Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro Kota, pada 28 Januari 2010 divonis hukuman 3,5 bulan dipotong masa tahanan oleh Majelis Hakim PN Bojonegoro yang dipimpin Pudji Widodo. Keduanya tersandung kasus pencurian setandan pisang susu milik Maskun, warga Desa Pacul, Kecamatan Bojonegoro Kota.

Sidang keduanya selalu dipenuhi pengunjung, mulai dari aktivis antikorupsi, mahasiswa, dan masyarakat, yang ingin melihat langsung jalannya sidang. Sidang tersebut menarik simpati dan menyentuh rasa kemanusiaan. Apalagi Sulastri menjalani sidang dalam keadaan hamil.

Saat vonis selesai dibacakan, Abdul Wachid dari Lembaga Anti-Korupsi (LAiK) Bojonegoro berteriak, ”Ganyang koruptor. Mereka mencuri bukan untuk memperkaya diri. Koruptorlah yang memperkaya diri.”

Kedua terdakwa sebelumnya dituntut enam bulan penjara oleh jaksa Arif Suhermanto. Terdakwa dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan pencurian dengan pemberatan, sesuai dengan dakwaan Pasal 363 Ayat (1) keempat KUHP. Terdakwa juga diwajibkan mengganti pisang susu yang dicurinya.

Kedua terdakwa juga dinilai melanggar pasal pencurian dan pemberatan karena dilakukan lebih dari satu orang. Selain itu, sesuai dengan keterangan, terdakwa sebelumnya juga pernah mencuri pisang dan mangga.

Dalam pembelaan yang dibacakan Nur Syamsi, penasihat hukum terdakwa, disebutkan, perbuatan terdakwa memang mencuri pisang. Namun, hal itu dilakukan karena terpaksa.
Pencurian setandan pisang oleh suami istri itu terjadi pada 19 Oktober 2009. Awalnya Supriyono dan Sulastri berboncengan dengan sepeda motor, mencari pinjaman untuk kebutuhan keluarga. Keduanya sama-sama menganggur. Upaya mencari pinjaman tersebut gagal sehingga mereka ”terjebak” jalan pintas. (Adi Sucipto Kisswara)

http://nasional.kompas.com/read/2011/03/21/09182655/