Pemerintah China mengutus sejumlah tim ke berbagai negara
untuk membekuk tersangka koruptor
BEIJING, KOMPAS.com - Pemerintah China menyatakan telah menangkap 680 orang yang dicurigai melakukan kejahatan ekonomi dan kabur ke luar negeri. Penangkapan itu merupakan bagian dari ‘Operasi Perburuan Rubah’ yang dilakoni Kementerian Keamanan Publik selama Juli hingga Desember 2014 lalu.
Dari 680 orang yang ditangkap selama kurun waktu tersebut, 117 orang merupakan buronan yang diburu selama satu dekade terakhir. Adapun sebanyak 390 orang menyerahkan diri. Secara keseluruhan, menurut kementerian itu, jumlah orang yang ditangkap 4,5 kali lebih banyak jika dibandingkan dengan jumlah pada 2013 lalu.
“Operasi ini mencapai kemenangan besar dan menggapai hasil luar biasa,” sebut pernyataan resmi Kementerian Keamanan Publik.
Sebelumnya, sebagaimana dilaporkan kantor berita China, Xinhua, pemerintah China mengutus aparat ke Afrika, Amerika Selatan, Asia Pasifik, dan Eropa Barat khusus untuk memburu koruptor.
Kawasan yang mendapat perhatian khusus ialah Asia Tenggara. Tahun lalu, pemerintah China mengirim 20 tim ke Thailand, Filipina, Malaysia, Kamboja, dan negara-negara di sekitar.
Global Financial Integrity Group, kelompok kajian yang berbasis di Washington DC, Amerika Serikat, memprediksi arus dana illegal yang mengalir ke luar China pada periode 2002 hingga 2011 mencapai sedikitnya 1,08 triliun dollar AS.
BEIJING, KOMPAS.COM - Pemerintah Tiongkok menyatakan telah menangkap 180 orang yang dicurigai melakukan kejahatan ekonomi dan kabur ke luar negeri.
Rangkaian penangkapan berjuluk ‘Operasi Perburuan Rubah’ itu meliputi 68 orang yang kembali ke Tiongkok dan menyerahkan diri serta 75 orang yang ditangkap di negara-negara Asia Tenggara.
“Terima kasih atas kerja sama dan dukungan negara-negara dan kawasan. Operasi ini membuat terobosan di Afrika, Amerika Selatan, Asia Pasifik, dan Eropa Barat,” sebut pernyataan resmi Kementerian Keamanan Publik sebagaimana dikutip kantor berita Xinhua.
Berdasarkan laporan Xinhua, pemerintah Tiongkok mengirim 20 tim ke Thailand, Filipina, Malaysia, Kamboja, dan negara-negara di sekitar guna memburu tersangka pelaku kejahatan ekonomi.
Dari negara-negara tersebut, aparat Tiongkok membekuk 75 orang.
Pengumuman penangkapan itu mengemuka tiga bulan setelah pemerintah Tiongkok meluncurkan operasi yang khusus mengincar para pejabat dan pebisnis yang membawa kabur uang hasil korupsi.
Global Financial Integrity Group, kelompok kajian yang berbasis di Washington DC, Amerika Serikat, memprediksi arus dana illegal yang mengalir ke luar Tiongkok pada periode 2002 hingga 2011 mencapai sedikitnya 1,08 triliun dollar AS.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
– Indonesia Corruption Watch (ICW) melihat ada upaya menguasai dan melemahkan
KPK oleh pendukung koalisi merah putih.
Selain dinilai sebagai penghambat kerja politisi maupun
parpol, khususnya dalam pendanaan partai maupun pribadi. Sejumlah kasus korupsi
yang merundung partai pendukung koalisi merah putih memperkuat dugaan tersebut.
"PPP terkait penyelenggaraan haji di Kemenag, Demokrat
anggotanya tersandung SKK Migas dan proyek Hambalang. PAN pengadaan kereta api
dari Jepang, Golkar, proyek PON Riau, Simulator dan Al Quran. PKS suap daging
impor dan Gerindra pengadaan proyek simulator," kata Anggota Badan Pekerja
Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho dalam media briefing dengan
judul 'Demokrasi dibungkam, KPK terancam' di kantor YLBHI, Senin (29/9/2014).
Menurutnya upaya pelemahan KPK setidaknya bisa dilakukan
dengan dua cara. Pertama proses fit and proper test calon pimpinan KPK dan
proses legislasi di DPR.
"Revisi UU Tipikor, revisi UU KPK, revisi KUHP dan UU
KUHAP adalah regulasi yang sangat memungkinkan pemelahan kewenangan KPK,"
katanya.
Menurutnya, saat ini ada enam calon pimpinan KPK yang segera
masuk tahap wawancara dan disaring untuk diserahkan kepada DPR. Tahapan seleksi
di pemerintah dan DPR penting untuk dicermati sekaligus diwaspadai.
"Jangan sampai pimpinan KPK dan ketua KPK yang lolos
terpilih dengan membawa kepentingan pihak-pihak tertentu untuk melemahkan KPK
sekaligus menyelamatkan koruptor dari kalangan parpol," katanya.
Dirinya berharap proses tracking terhadap enam calon
tersebut oleh panitia seleksi tidak memiliki keterikatan.
"Jangan sampai kasus Antasari jilid dua muncul. Bukan
memperkuat KPK justru melegitimasi KPK," katanya.
Mungkin sudah saatnya perumpamaan koruptor dengan tikus diganti.
Selain tak tepat, personifikasi tikus cenderung menyesatkan, terutama bila dikaitkan peristiwa-peristiwa terakhir. Koruptor lebih tepat diibaratkan singa yang berkuasa. Tikus dipersonifikasi sebagai binatang kecil, mencuri remah-remah dan akhirnya lari terbirit-birit saat kepergok manusia. Dengan sapu tikus bisa diusir, dan dengan jebakan tikus bisa dimusnahkan.
Namun, koruptor di negeri ini sama sekali tak mirip dengan personifikasi tikus. Koruptor tak mencuri sisa ikan di tempat sampah, tetapi mengambil porsi utama di meja makan, bahkan di dapur yang belum sempat dihidangkan. Jebakan, seandainya tertangkap, toh hanya sementara. Setelah satu atau dua tahun, koruptor tetap dipromosi menduduki posisi penting sebagai kepala dinas, yang membawahi ratusan bahkan ribuan birokrat.
Jika tikus langsung lari ketika ada suara gerakan kaki manusia, tak demikian dengan koruptor Indonesia. Tak seperti di negara lain, koruptor Indonesia malah menggelar konferensi pers dengan kepala tegak, dengan jas mahal yang dibeli dari hasil korupsi. Didampingi pengacara- pengacara top, yang membentuk tim dengan spesifikasi tugas yang rumit, koruptor kita siap menghadapi proses hukum.
Jika koruptornya perempuan, tiba-tiba hadir dengan jilbab besar dan cadar. Cadar yang selama ini sering dipakai penganut Islam taat di Timteng berubah jadi pakaian utama koruptor perempuan. Lagi-lagi, tetap didampingi tim pengacara andal. Jika lari ke luar negeri, koruptor kita pun tak malu-malu menggelar konferensi pers. Pernyataannya ditayangkan berulang-ulang di stasiun televisi, dianggap sebagai kebenaran.
Jika koruptor yang dibidik adalah orang penting dalam institusi dengan semangat korps kuat, perlawanannya berubah jadi institusional. Akibatnya, proses antikorupsi yang awalnya menyasar oknum berubah jadi konflik antarinstitusi. Lagi-lagi dengan kerumitan hukum yang tak dimengerti oleh masyarakat.
Jika Polri menuntut KPK dan katakanlah menang, tak jelas dana dari mana untuk membayar ratusan miliar rupiah tuntutan. Baik KPK maupun Polri dibiayai oleh APBN. Lalu apakah akan terjadi perputaran uang dari APBN di KPK ke APBN Polri? Lalu, apakah Polri menjadi punya tambahan dana dari keberhasilannya menuntut KPK?
Jika ini benar terjadi, seluruh institusi—termasuk 530 lebih daerah otonom—akan punya alternatif baru menambah anggaran, yaitu menuntut daerah lain. Ratusan konflik perbatasan antardaerah dapat jadi alternatif pundi-pundi anggaran, selain pemasukan daerah dari pendapatan asli daerah. Daerah tak perlu lagi lobi ke pusat untuk menaikkan anggaran. Semua bisa dilakukan melalui proses hukum. Bukankah Indonesia negara hukum? Jadi, semuanya bisa dicapai dengan hukum, termasuk menambah anggaran. Ini tentu berbahaya.
Kita jadi kehilangan semangat berbangsa dan bernegara. Indonesia raya mengerdil menjadi institusi, institusi kita. Itulah yang sekarang dipraktikkan Polri sebagai penegak hukum di Indonesia ketika menggugat KPK.
Rasional dan institusional
Koruptor di negeri ini sudah menjelma kuasa. Terlalu lama tikus-tikus itu dibiarkan sehingga tak hanya menguasai keranjang sampah dan sisa remah-remah, tetapi dia sudah menguasai seluruh rumah. Koruptor itu jadi tuan di rumah Indonesia setelah setahap demi setahap menguasai dapur, meja makan, ruang keluarga, kamar, dan ruang tamu.
Koruptor berpikir dengan sangat rasional. Mereka mengalkulasi untung-rugi melakukan korupsi. Jika risiko korupsi (jika tertangkap) lebih kecil dibandingkan keuntungan yang didapat, korupsi terus terjadi. Biaya modal yang diperhitungkan koruptor adalah biaya pengacara, kepala rutan agar bisa izin berobat, hakim, dan jaksa. Beda ceritanya jika hukuman koruptor adalah hukuman mati. Berapa pun keuntungan korupsi, tak ada gunanya jika toh akhirnya mati.
Institusi-institusi telah dikuasai koruptor yang menciptakan pola kerja institusional yang mendukung korupsi. Mereka yang tak terlibat akan terlihat aneh dan unik dan menyalahi norma korupsi yang telah menjadi norma institusi. Masyarakat antikorupsi kemudian tersingkir dan terus coba merebut kembali rumah Indonesia yang telah dikuasai tikus-tikus pemimpin yang menjelma singa kuasa. Usaha ini tidak mudah, tetapi akan terus dikenang sejarah.
Indonesia pernah punya cerita indah pemimpin yang tak mengeruk keuntungan pribadi. Bung Hatta tak memberi tahu Bu Rahmi tentang kebijakan sanering sehingga uang yang dikumpulkan jadi tak cukup membeli mesin jahit. Bung Karno, ketika di luar negeri, pernah berurusan dengan ongkos taksi yang jumlahnya tak besar. Sudah saatnya kita singkirkan tikus-tikus kuasa dari rumah Indonesia.
Bayu Dardias Ketua Klaster Penelitian Governance dan Korupsi, Jurusan Politik dan Pemerintahan, Fisipol UGM
KOMPAS.com - Nyamidin (19), warga Dukuh Kidul, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Rabu (16/3) lalu, hanya bisa pasrah, saat divonis tujuh bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro. Hakim menilai Nyamidin terbukti bersalah dalam kasus pencurian sembilan ekor kelinci milik Sumiati, warga Desa Besaran, Kecamatan Ngasem, pada November 2010.
Pencurian sembilan ekor kelinci itu terungkap saat terdakwa kepergok mencuri kotak amal di sebuah tempat ibadah di Besaran. Setelah didesak warga, Nyamidin juga mengakui mencuri sembilan kelinci milik Sumiati. Kelinci itu dijual seharga Rp 56.000 kepada Sutrisno, yang saat ini menjadi buron.
Majelis hakim yang dipimpin I Wayan Sukanila menjatuhkan hukuman 7 bulan penjara, sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Nuraini Prihatin. Terdakwa dinilai melanggar Pasal 363 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian. Terdakwa ataupun jaksa menerima putusan tersebut.
Kasus pencurian kelinci itu menambah daftar panjang bahwa hukum tegas kepada pelaku kejahatan skala kecil. Betul, pencurian dari sisi aturan dan norma apa pun tidak dapat dibenarkan. Namun, patut dicermati pula tak sedikit yang mencuri karena terpaksa akibat impitan ekonomi dan beratnya beban hidup. Kuncinya adalah kemudahan akses ekonomi dan mencari penghidupan serta meraih kesejahteraan bagi masyarakat kecil.
Masih di Bojonegoro, pasangan suami istri Supriyono (19) dan Sulastri (19), warga Gang Pramuka, Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro Kota, pada 28 Januari 2010 divonis hukuman 3,5 bulan dipotong masa tahanan oleh Majelis Hakim PN Bojonegoro yang dipimpin Pudji Widodo. Keduanya tersandung kasus pencurian setandan pisang susu milik Maskun, warga Desa Pacul, Kecamatan Bojonegoro Kota.
Sidang keduanya selalu dipenuhi pengunjung, mulai dari aktivis antikorupsi, mahasiswa, dan masyarakat, yang ingin melihat langsung jalannya sidang. Sidang tersebut menarik simpati dan menyentuh rasa kemanusiaan. Apalagi Sulastri menjalani sidang dalam keadaan hamil.
Saat vonis selesai dibacakan, Abdul Wachid dari Lembaga Anti-Korupsi (LAiK) Bojonegoro berteriak, ”Ganyang koruptor. Mereka mencuri bukan untuk memperkaya diri. Koruptorlah yang memperkaya diri.”
Kedua terdakwa sebelumnya dituntut enam bulan penjara oleh jaksa Arif Suhermanto. Terdakwa dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan pencurian dengan pemberatan, sesuai dengan dakwaan Pasal 363 Ayat (1) keempat KUHP. Terdakwa juga diwajibkan mengganti pisang susu yang dicurinya.
Kedua terdakwa juga dinilai melanggar pasal pencurian dan pemberatan karena dilakukan lebih dari satu orang. Selain itu, sesuai dengan keterangan, terdakwa sebelumnya juga pernah mencuri pisang dan mangga.
Dalam pembelaan yang dibacakan Nur Syamsi, penasihat hukum terdakwa, disebutkan, perbuatan terdakwa memang mencuri pisang. Namun, hal itu dilakukan karena terpaksa. Pencurian setandan pisang oleh suami istri itu terjadi pada 19 Oktober 2009. Awalnya Supriyono dan Sulastri berboncengan dengan sepeda motor, mencari pinjaman untuk kebutuhan keluarga. Keduanya sama-sama menganggur. Upaya mencari pinjaman tersebut gagal sehingga mereka ”terjebak” jalan pintas. (Adi Sucipto Kisswara)