Jhoni ditangkap di rumahnya di kawasan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi dan dari tangan tersangka polisi mendapatkan barang bukti sabu-sabu seberat 800 gram.
Penangkapan Jhoni Ruso ini berkat kecurigaan warga sekitar yang curiga dengan aktifitas di rumah tersangka, pasalnya di rumah tersebut banyak terdapat kamera CCTV Warga bersama polisi akhirnya menggerebek rumah itu dan ditemukanlah barang bukti.
Menurut pengakuan tersangka kepada pihak polisi, dirinya sudah dua kali menjual barang haram yang ia dapatkan dari seorang temannya di Jakarta berinisial R yang masih dalam pengejaran polisi.
Awalnya tersangka dikirimi sabu-sabu dari Jakarta oleh R sebanyak setengah kilogram dan habis terjual, lalu pengiriman kedua tersangka menerima 1 kg dan sudah habis terjual sebanyak 200 gram, sisanya 800 gram sabu-sabu yang berhasil disita petugas bernilai Rp. 1,6 miliar rupiah.
Modus yang selalu dipakai tersangka melalui jasa kurir yang diperintah oleh R Sedangkan tersangka tidak mengenal kurir tersebut. Shabu diletakan di tempat penitipan barang di mall dan kartu penitipan diserahkan pada tersangka. Mereka berhubungan via ponsel dan pembayaran dilakukan setelah barang tiba dengan menggunakan mesin ATM.
Tersangka saat ingin diwawancarai wartawan menolak berkomentar, saat ini tersangka dan barang bukti 800 gram sabu diamankan di Mapolresta Jambi, Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti timbangan digital, handphone dan pembungkus sabu.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup (nug)
Penangkapan Jhoni Ruso ini berkat kecurigaan warga sekitar yang curiga dengan aktifitas di rumah tersangka, pasalnya di rumah tersebut banyak terdapat kamera CCTV Warga bersama polisi akhirnya menggerebek rumah itu dan ditemukanlah barang bukti.
Menurut pengakuan tersangka kepada pihak polisi, dirinya sudah dua kali menjual barang haram yang ia dapatkan dari seorang temannya di Jakarta berinisial R yang masih dalam pengejaran polisi.
Awalnya tersangka dikirimi sabu-sabu dari Jakarta oleh R sebanyak setengah kilogram dan habis terjual, lalu pengiriman kedua tersangka menerima 1 kg dan sudah habis terjual sebanyak 200 gram, sisanya 800 gram sabu-sabu yang berhasil disita petugas bernilai Rp. 1,6 miliar rupiah.
Modus yang selalu dipakai tersangka melalui jasa kurir yang diperintah oleh R Sedangkan tersangka tidak mengenal kurir tersebut. Shabu diletakan di tempat penitipan barang di mall dan kartu penitipan diserahkan pada tersangka. Mereka berhubungan via ponsel dan pembayaran dilakukan setelah barang tiba dengan menggunakan mesin ATM.
Tersangka saat ingin diwawancarai wartawan menolak berkomentar, saat ini tersangka dan barang bukti 800 gram sabu diamankan di Mapolresta Jambi, Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti timbangan digital, handphone dan pembungkus sabu.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup (nug)