Putusan itu ditetapkan majelis hakim Sulthoni SH pada persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jambi. Dalam putusannya terdakwa dinyatakan bersalah melanggar dakwaan subsider Fanny dianggap melanggar pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Namun vonis tersebut tidak perlu dijalani sang anak Walikota, Fanny Ardiawan karena dalam amar putusannya majelis hakim menjatuhkan hukuman percobaan satu tahun kepada terdakwa.
Sejak kasusnya bergulir ke pengadilan terdakwa yang dijuluki “pangeran kota” tersebut selalu sulit untuk diwawancarai wartawan.
Setiap sidang terdakwa yang selama masa persidangan kasusnya hanya menjalani tahanan kota, selalu dikawal ketat oleh para pengawal pribadinya, termasuk seusai menjalani sidang putusan di pengadilan Senin sore (24/4) (nug)
Namun vonis tersebut tidak perlu dijalani sang anak Walikota, Fanny Ardiawan karena dalam amar putusannya majelis hakim menjatuhkan hukuman percobaan satu tahun kepada terdakwa.
Sejak kasusnya bergulir ke pengadilan terdakwa yang dijuluki “pangeran kota” tersebut selalu sulit untuk diwawancarai wartawan.
Setiap sidang terdakwa yang selama masa persidangan kasusnya hanya menjalani tahanan kota, selalu dikawal ketat oleh para pengawal pribadinya, termasuk seusai menjalani sidang putusan di pengadilan Senin sore (24/4) (nug)