Juru bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2011), menuturkan, Hakim S ditangkap KPK pukul 22.15 di rumahnya. Selain itu, KPK juga menahan PW yang berprofesi sebagai kurator. PW diduga memberikan uang suap kepada Hakim S terkait perkara kepailitan PT. SCI untuk pengalihan aset. Aset tersebut berupa tanah di wilayah Bekasi seharga Rp 16 miliar dan Rp 19 miliar. "Hakim ini punya wewenang memberi izin pengalihan aset. Kami menduga serah terima uang semalam itu ada kaitannya dengan kasus yang diperkarakan ini," kata Johan.
Ia menuturkan, sejak menerima informasi dari masyarakat beberapa hari lalu, tim KPK terus mengawasi aktivitas keduanya. Diketahui, PW bertamu ke rumah S di bilangan Sunter pada pukul 22.00. Setelah berdiskusi, akhirnya terjadi serah terima uang yang dimasukkan ke dalam amplop coklat sebanyak tiga buah.
"Kami sudah mengawasi semua aktivitas PW. Karena itu, kami tahu semalam dia bertamu ke rumah S. Sayangnya, saat kami ke sana PW sudah meninggalkan rumah S," ungkap Johan. Tim KPK kemudian mengejar PW dan menangkapnya di Pancoran pada pukul 22.45 WIB. Dari hasil penangkapan ini, pihaknya mengamankan satu unit mobil Mitsubishi Pajero untuk diperiksa.
Dalam penangkapan ini, KPK tidak hanya mengamankan uang rupiah senilai Rp 250 juta seperti yang telah diberitakan, tapi juga sejumlah mata uang asing yang terdiri atas 84.228 dolar AS, 284.900 dolar Singapura, 20.000 Yen, 12.600 Bath. Dalam rupiah totalnya sekitar Rp 2 miliar. "Kami juga menemukan sejumlah uang dalam bentuk rupiah sebesar 141 juta," kata Johan.
Keduanya tidak melawan saat ditangkap. Namun, menurut Johan, keduanya masih bungkam soal uang yang ditemukan. Dua saksi yakni sopir PW dan sopir S juga tengah diperiksa di kantor KPK. "Kami akan telusuri semua uang yang kami temukan itu apakah terkait dengan kasus ini atau tidak," tandasnya.
http://nasional.kompas.com/read/2011/06/02/14432799/
Ia menuturkan, sejak menerima informasi dari masyarakat beberapa hari lalu, tim KPK terus mengawasi aktivitas keduanya. Diketahui, PW bertamu ke rumah S di bilangan Sunter pada pukul 22.00. Setelah berdiskusi, akhirnya terjadi serah terima uang yang dimasukkan ke dalam amplop coklat sebanyak tiga buah.
"Kami sudah mengawasi semua aktivitas PW. Karena itu, kami tahu semalam dia bertamu ke rumah S. Sayangnya, saat kami ke sana PW sudah meninggalkan rumah S," ungkap Johan. Tim KPK kemudian mengejar PW dan menangkapnya di Pancoran pada pukul 22.45 WIB. Dari hasil penangkapan ini, pihaknya mengamankan satu unit mobil Mitsubishi Pajero untuk diperiksa.
Dalam penangkapan ini, KPK tidak hanya mengamankan uang rupiah senilai Rp 250 juta seperti yang telah diberitakan, tapi juga sejumlah mata uang asing yang terdiri atas 84.228 dolar AS, 284.900 dolar Singapura, 20.000 Yen, 12.600 Bath. Dalam rupiah totalnya sekitar Rp 2 miliar. "Kami juga menemukan sejumlah uang dalam bentuk rupiah sebesar 141 juta," kata Johan.
Keduanya tidak melawan saat ditangkap. Namun, menurut Johan, keduanya masih bungkam soal uang yang ditemukan. Dua saksi yakni sopir PW dan sopir S juga tengah diperiksa di kantor KPK. "Kami akan telusuri semua uang yang kami temukan itu apakah terkait dengan kasus ini atau tidak," tandasnya.
http://nasional.kompas.com/read/2011/06/02/14432799/