Tampilkan postingan dengan label KPK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KPK. Tampilkan semua postingan

Selasa, 28 Oktober 2014

Inilah Kekayaan Menteri Kabinet Kerja yang Pernah Dilaporkan ke KPK

JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah menteri pada Kabinet Kerja periode 2014-2019 pernah melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara yang dapat diakses di situs acch.kpk.go.id, sebanyak 22 orang dari 34 menteri di Kabinet Kerja pernah melaporkan kekayaannya ke KPK.
Berikut daftar kekayaan sejumlah menteri seperti dikutip dari situs acch.kpk.go.id:

1. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani
Terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 31 Januari 2010. Dalam laporan tersebut, harta kekayaan Puan senilai Rp 34.156.704.143 dan 28.125 dollar AS.

2. Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini M Soemarno
Terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 8 Desember 2004 senilai Rp 48.072.991.734, tetapi dollar AS yang dimilikinya minus 1.236.000.

3. Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara
Terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 21 Oktober 2014 senilai Rp 32.814.761.982 dan 129.705 dollar AS.

4. Menteri Pariwisata Arief Yahya
Terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 17 Agustus 2010 senilai Rp 24.780.289.672.

5. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan
Terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 5 April 2012 senilai Rp 23.567.626.289 dan 5.101 dollar AS.

6. Menteri Perindustrian Saleh Husin
Terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 1 Oktober 2013 senilai Rp 19.294.621.779.

7. Menteri Luar Negeri Retno Lestari Priansari Marsudi
Terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 29 Desember 2011 senilai Rp 6.627.917.784 dan 231.806 dollar AS.

8. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly

Terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 1 Oktober 2009 senilai Rp 6.614.312.134

9. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono
Terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 10 Desember 2012 senilai Rp 6.490.453.221.

10. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro
Terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 15 April 2011 senilai Rp 6.267.510.423 dan 13.776 dollar AS.

11. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin
Terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 21 Desember 2009 senilai Rp 4.562.300.496 dan 102.274 dollar AS.

12. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil
Terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 1 November 2004 senilai Rp 5.218.428.924
dan 91.670 dollar AS.

13. Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa
Terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 16 Mei 2008 senilai Rp 3.593.118.228.

14. Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu

Terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 29 Juni 2001 senilai Rp 3.551.451.438.

15. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Yuddy Chrisnandi

Terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 19 Desember 2003 senilai Rp 2.535.800.000 dan 29.400 dollar AS.

16. Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi
Terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 16 Juli 2010 senilai Rp 2.653.995.100.

17. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya

Terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 12 Maret 2008 senilai 1.272.097.282 dan 6.700 dollar AS.

18. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo
Terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 12 Juni 2001 senilai Rp 1.008.533.640 dan
14.476 dollar AS.

19. Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan
Terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 20 Agustus 2002 senilai Rp 903.167.000 dan 1.800 dollar AS.

20. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo
Terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 15 Mei 2001 senilai Rp 511.571.313.

21. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edy Purdjianto
Terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 1 Oktober 2002 dengan total
harta sebesar Rp 478.100.000.

22. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said
Terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 25 Oktober 2005 senilai Rp 432.093.283 dan 1.128 dollar AS.

http://nasional.kompas.com/read/2014/10/28/20035931/Inilah.Kekayaan.Menteri.Kabinet.Kerja.yang.Pernah.Dilaporkan.ke.KPK?utm_source=WP&utm_medium=box&utm_campaign=Khlwp

Senin, 29 September 2014

Ini Cara Koalisi Merah Putih Lemahkan KPK Versi ICW



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) melihat ada upaya menguasai dan melemahkan KPK oleh pendukung koalisi merah putih.
Selain dinilai sebagai penghambat kerja politisi maupun parpol, khususnya dalam pendanaan partai maupun pribadi. Sejumlah kasus korupsi yang merundung partai pendukung koalisi merah putih memperkuat dugaan tersebut.

"PPP terkait penyelenggaraan haji di Kemenag, Demokrat anggotanya tersandung SKK Migas dan proyek Hambalang. PAN pengadaan kereta api dari Jepang, Golkar, proyek PON Riau, Simulator dan Al Quran. PKS suap daging impor dan Gerindra pengadaan proyek simulator," kata Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho dalam media briefing dengan judul 'Demokrasi dibungkam, KPK terancam' di kantor YLBHI, Senin (29/9/2014).

Menurutnya upaya pelemahan KPK setidaknya bisa dilakukan dengan dua cara. Pertama proses fit and proper test calon pimpinan KPK dan proses legislasi di DPR.

"Revisi UU Tipikor, revisi UU KPK, revisi KUHP dan UU KUHAP adalah regulasi yang sangat memungkinkan pemelahan kewenangan KPK," katanya.

Menurutnya, saat ini ada enam calon pimpinan KPK yang segera masuk tahap wawancara dan disaring untuk diserahkan kepada DPR. Tahapan seleksi di pemerintah dan DPR penting untuk dicermati sekaligus diwaspadai.

"Jangan sampai pimpinan KPK dan ketua KPK yang lolos terpilih dengan membawa kepentingan pihak-pihak tertentu untuk melemahkan KPK sekaligus menyelamatkan koruptor dari kalangan parpol," katanya.

Dirinya berharap proses tracking terhadap enam calon tersebut oleh panitia seleksi tidak memiliki keterikatan.

"Jangan sampai kasus Antasari jilid dua muncul. Bukan memperkuat KPK justru melegitimasi KPK," katanya.

https://id.berita.yahoo.com/ini-cara-koalisi-merah-putih-lemahkan-kpk-versi-113930378.html
* www.ayojambi.com/

Jumat, 25 Juli 2014

KPK juga tangkap anggota TNI & polisi di Bandara Soekarno Hatta

MERDEKA.COM. Beberapa lembaga, antara lain KPK, UKP4, Bareskrim Polri dan Polres Jakarta Barat, PT Angkasa Pura II, Terminal 2D Bandara Soekarno Hatta, dan BNP2TKI, malam ini di Bandara Internasional Soekarno Hatta. Dalam operasi, tim gabungan baru berhasil mengamankan 14 terduga pelaku pemerasan, pungutan liar, dan praktik calo kepada para Tenaga Kerja Indonesia.
Menurut Ketua KPK, Abraham Samad, dalam jumpa pers di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (25/7), dari beberapa terduga tim berhasil menangkap anggota TNI dan polisi.

"Ada satu oknum TNI AD dan dua Polisi," kata Samad.

Menurut Samad, operasi malam ini sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam melindungi para TKI. "Mereka kan sudah bekerja banting tulang, jauh dari keluarga, tapi masih diperlakukan seperti itu," ujar Samad.

Sementara itu, Kepala Bareskrim Polri Komjen Suhardi Alius berjanji akan menuntaskan praktik lancung seperti ini di Bandara Soetta.

"Kami juga akan menelaah tindak pidana terhadap para pelaku," kata Suhardi.

https://id.berita.yahoo.com/sidak-kpk-juga-tangkap-anggota-tni-polisi-di-181708290.html
* www.ayojambi.com/

Kamis, 15 November 2012

Koruptor Pun Menjelma Jadi Singa

Oleh Bayu Dardias:
/div>
Mungkin sudah saatnya perumpamaan koruptor dengan tikus diganti.

Selain tak tepat, personifikasi tikus cenderung menyesatkan, terutama bila dikaitkan peristiwa-peristiwa terakhir. Koruptor lebih tepat diibaratkan singa yang berkuasa. Tikus dipersonifikasi sebagai binatang kecil, mencuri remah-remah dan akhirnya lari terbirit-birit saat kepergok manusia. Dengan sapu tikus bisa diusir, dan dengan jebakan tikus bisa dimusnahkan.

Namun, koruptor di negeri ini sama sekali tak mirip dengan personifikasi tikus. Koruptor tak mencuri sisa ikan di tempat sampah, tetapi mengambil porsi utama di meja makan, bahkan di dapur yang belum sempat dihidangkan. Jebakan, seandainya tertangkap, toh hanya sementara. Setelah satu atau dua tahun, koruptor tetap dipromosi menduduki posisi penting sebagai kepala dinas, yang membawahi ratusan bahkan ribuan birokrat.

Jika tikus langsung lari ketika ada suara gerakan kaki manusia, tak demikian dengan koruptor Indonesia. Tak seperti di negara lain, koruptor Indonesia malah menggelar konferensi pers dengan kepala tegak, dengan jas mahal yang dibeli dari hasil korupsi. Didampingi pengacara- pengacara top, yang membentuk tim dengan spesifikasi tugas yang rumit, koruptor kita siap menghadapi proses hukum.

Jika koruptornya perempuan, tiba-tiba hadir dengan jilbab besar dan cadar. Cadar yang selama ini sering dipakai penganut Islam taat di Timteng berubah jadi pakaian utama koruptor perempuan. Lagi-lagi, tetap didampingi tim pengacara andal. Jika lari ke luar negeri, koruptor kita pun tak malu-malu menggelar konferensi pers. Pernyataannya ditayangkan berulang-ulang di stasiun televisi, dianggap sebagai kebenaran.

Jika koruptor yang dibidik adalah orang penting dalam institusi dengan semangat korps kuat, perlawanannya berubah jadi institusional. Akibatnya, proses antikorupsi yang awalnya menyasar oknum berubah jadi konflik antarinstitusi. Lagi-lagi dengan kerumitan hukum yang tak dimengerti oleh masyarakat.

Jika Polri menuntut KPK dan katakanlah menang, tak jelas dana dari mana untuk membayar ratusan miliar rupiah tuntutan. Baik KPK maupun Polri dibiayai oleh APBN. Lalu apakah akan terjadi perputaran uang dari APBN di KPK ke APBN Polri? Lalu, apakah Polri menjadi punya tambahan dana dari keberhasilannya menuntut KPK?

Jika ini benar terjadi, seluruh institusi—termasuk 530 lebih daerah otonom—akan punya alternatif baru menambah anggaran, yaitu menuntut daerah lain. Ratusan konflik perbatasan antardaerah dapat jadi alternatif pundi-pundi anggaran, selain pemasukan daerah dari pendapatan asli daerah. Daerah tak perlu lagi lobi ke pusat untuk menaikkan anggaran. Semua bisa dilakukan melalui proses hukum. Bukankah Indonesia negara hukum? Jadi, semuanya bisa dicapai dengan hukum, termasuk menambah anggaran. Ini tentu berbahaya.

Kita jadi kehilangan semangat berbangsa dan bernegara. Indonesia raya mengerdil menjadi institusi, institusi kita. Itulah yang sekarang dipraktikkan Polri sebagai penegak hukum di Indonesia ketika menggugat KPK.

Rasional dan institusional

Koruptor di negeri ini sudah menjelma kuasa. Terlalu lama tikus-tikus itu dibiarkan sehingga tak hanya menguasai keranjang sampah dan sisa remah-remah, tetapi dia sudah menguasai seluruh rumah. Koruptor itu jadi tuan di rumah Indonesia setelah setahap demi setahap menguasai dapur, meja makan, ruang keluarga, kamar, dan ruang tamu.

Koruptor berpikir dengan sangat rasional. Mereka mengalkulasi untung-rugi melakukan korupsi. Jika risiko korupsi (jika tertangkap) lebih kecil dibandingkan keuntungan yang didapat, korupsi terus terjadi. Biaya modal yang diperhitungkan koruptor adalah biaya pengacara, kepala rutan agar bisa izin berobat, hakim, dan jaksa. Beda ceritanya jika hukuman koruptor adalah hukuman mati. Berapa pun keuntungan korupsi, tak ada gunanya jika toh akhirnya mati.

Institusi-institusi telah dikuasai koruptor yang menciptakan pola kerja institusional yang mendukung korupsi. Mereka yang tak terlibat akan terlihat aneh dan unik dan menyalahi norma korupsi yang telah menjadi norma institusi. Masyarakat antikorupsi kemudian tersingkir dan terus coba merebut kembali rumah Indonesia yang telah dikuasai tikus-tikus pemimpin yang menjelma singa kuasa. Usaha ini tidak mudah, tetapi akan terus dikenang sejarah.

Indonesia pernah punya cerita indah pemimpin yang tak mengeruk keuntungan pribadi. Bung Hatta tak memberi tahu Bu Rahmi tentang kebijakan sanering sehingga uang yang dikumpulkan jadi tak cukup membeli mesin jahit. Bung Karno, ketika di luar negeri, pernah berurusan dengan ongkos taksi yang jumlahnya tak besar. Sudah saatnya kita singkirkan tikus-tikus kuasa dari rumah Indonesia.

Bayu Dardias Ketua Klaster Penelitian Governance dan Korupsi, Jurusan Politik dan Pemerintahan, Fisipol UGM

http://nasional.kompas.com/read/2012/11/16/07162151/

Rabu, 12 September 2012

KPK Tahan Hartati di Rutan KPK

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Presiden Direktur PT Hardaya Inti Plantation, Hartati Murdaya Poo, di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang KPK, Rabu (12/9/2012). Hartati yang menjadi tersangka kasus dugaan penyuapan ke Bupati Buol, Amran Batalipu itu ditahan seusai menjalani pemeriksaan perdananya sekitar delapan jam.
Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan bahwa Hartati akan ditahan selama 20 hari ke depan. Menurut Johan, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

Sekitar pukul 18.30 WIB Hartati keluar gedung KPK dengan menggunakan kursi roda seperti saat dia masuk gedung KPK pagi tadi. Mantan anggota dewan Pembina Partai Demokrat itu langsung dibawa ke Rutan Jakarta Timur Cabang KPK yang terletak di basement gedung KPK, Kuningan, Jakarta, dengan mobil tahanan. Hartati juga tampak mengenakan baju tahanan KPK serupa jaket berwarna putih.

Sebelumnya, pengacara Hartati, Tumbur Simanjuntak mengatakan bahwa kliennya sakit dan dirawat di Rumah Sakit Medistra Jakarta. Tumbur pun mengaku membawa surat hasil diagnosa dokter yang membuktikan penyakit Hartati. Alasan sakit inilah yang juga menjadi penyebab Hartati tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pertama, Jumat, 7 September lalu.

Sebelumnya, melalui tim pengacara Hartati juga mengirimkan surat ke KPK yang meminta agar dirinya tidak ditahan. Hari ini, sejumlah pengurus Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi) mendatangi gedung KPK untuk menyerahkan surat yang intinya juga meminta KPK tidak menahan Hartati.

KPK menetapkan Hartati sebagai tersangka atas dugaan menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu. Pemberian suap diduga terkait kepengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. KPK pun menetapkan Amran dan dua anak buah Hartati, yakni Yani Anshori dan Gondo Sudjono, sebagai tersangka.

Adapun Gondo dan Yani masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sementara menurut Tumbur, perkara yang menjerat kliennya ini bukanlah penyuapan melainkan pemerasan. Hartati mengaku dimintai uang oleh Amran.

http://nasional.kompas.com/read/2012/09/12/18423056/

KPK Pastikan Hartati Tidak Sakit

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan kondisi kesehatan Hartati Murdaya Poo memungkinkan untuk ditahan. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan bahwa Hartati dalam kondisi sehat. Menurutnya, dokter KPK sudah melakukan pemeriksaan kesehatan Hartati sebelum mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu ditahan.
"Dokter menyimpulkan bahwa yang bersangkutan secara fisik tidak sakit dan bisa dilakukan penahanan. Atas dasar ini penyidik KPK melakukan upaya penahanan," kata Johan di Jakarta, Rabu (12/9/2012).

Sebelumnya, Hartati mengaku sakit dan dirawat di Rumah Sakit Medistra sejak 5 Agustus lalu. Dia bahkan memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dengan menumpang ambulans dan menggunakan kursi roda.

Pengacara Hartati, Tumbur Simanjuntak, mengaku membawa hasil diagnosis dokter yang menunjukkan kliennya sakit. Menurut Johan, surat diagnosis dokter tersebut belum diterima penyidik KPK.

"Dari keterangan yang disampaikan oleh penyidik, tidak ada diagnosis yang disampaikan oleh dokter. Penyidik minta bantuan dokter untuk menyidik fisik memungkinkan atau tidak untuk dilakukan penahanan," ungkapnya.

KPK menahan Hartati di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang KPK seusai dia diperiksa selama lebih kurang delapan jam sebagai tersangka. Pemeriksaan Hartati hari ini merupakan yang pertama. KPK menetapkan Hartati sebagai tersangka atas dugaan menyuap Bupati Buol Amran Batalipu pada 8 Agustus 2012. Pemberian suap diduga terkait kepengurusan hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. KPK pun menetapkan Amran dan dua anak buah Hartati, yakni Yani Anshori dan Gondo Sudjono, sebagai tersangka. Saat akan ditahan, Hartati membantah menyuap Amran.

Menurut Hartati, dia dikhianati anak buahnya yang mengatakan bahwa penyuapan atas perintah Hartati. Senada dengan Hartati, Tumbur mengatakan akan membuktikan kalau kliennya bukan menyuap, melainkan diperas Amran.

Sementara itu, dalam surat dakwaan Gondo dan Yani yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta beberapa waktu lalu, Hartati disebut bersama-sama Yani dan Gondo menyuap Amran. Hartati beberapa kali mengadakan pertemuan dengan Amran yang membahas rencana kepengurusan HGU.

http://nasional.kompas.com/read/2012/09/12/20494090/

Rabu, 04 Januari 2012

Cara Melaporkan Korupsi Ke KPK Liwat Internet

Berkat kecanggihan Tehnologi Sekarang ini, kita bisa melaporkan korupsi yang kita ketahui ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Internet, jadi ndak usah repot-repot ke kantor KPK, cukup didepan PC atau laptop saja melapornya.

Tapi Masalahnya misalnya saya melapor si A yang nyata-nyata korupsi, tapi saya takut melaporkan karena si A punya banyak tukang pukul, bisa-bisa kalau saya laporkan, malah saya dibunuhnya. Okk dimengerti, jadi begini jika melaporkan korupsi lewat internet itu bisa pakai nama samaran, jadi identitas kita terjamin tidak kebongkar alias tidak diketahui.
Ok jika anda mendapatkan tindak korupsi disekitar Anda, silahkan laporkan langsung ke KPK dan jika pengaduan anda memenuhi syarat atau kriteria yang ditangani KPK, maka langsung ditindak lanjuti atau diproses oleh petugas KPK.

Nah berikut ini kriteria korupsi yang bisa diproses KPK:

- Memenuhi kriteria pasal 11 undang-undang RI No. 30 tahun 2002, antara lain:melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara; mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; menyangkut kerugian negara paling sedikit satu milyar rupiah.

- Menjelaskan siapa, melakukan apa, kapan, dimana, mengapa dan bagaimana.

- Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung adanya tindak pidana korupsi.

- Diharapkan dilengkapi dengan data sumber informasi untuk pendalaman.

Untuk anda yang ingin melaporkan indikasi tindak pidana korupsi, tapi merasa sungkan atau takut identitasnya terungkap, karena kebetulan anda kenal dengan pelakunya, misalnya atasan, teman sekerja, dan lain-lain, anda bisa menggunahttp://www.blogger.com/img/blank.gifkan fasilitas ini.

Anda bisa melaporkan indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh atasan anda kepada bagian Pengawasan Internal di tempat anda bekerja, tapi apakah ada jaminan bahwa identitas anda akan terjaga kerahasiaannya? Dengan menjadi whistleblower bagi KPK, kerahasiaan identitas anda akan dijamin oleh KPK.

1. Anda bisa menjadi whistleblower bagi KPK di mana saja.
2. Buat Nama Samaran dan Kata Sandi yang anda ketahui sendiri.
3. Gunakan nama yang unik dan tidak menggambarkan identitas anda.
4. Catat dan simpan dengan baik Nama Samaran dan Kata Sandi.

Jika laporan anda memenuhi kriteria yang ditetapkan, petugas KPK akan menghubungi anda melalui Kotak Komunikasi ini, untuk proses lanjut penanganan pengaduan.

Okk..... segera lapor temuan Tindak Pidana Korupsi yang ada di lingkungan Anda dengan menekan tanda biru disamping ini : http://kws.kpk.go.id/

http://isidunia.blogspot.com/2012/01/cara-melaporkan-kaorupsi-ke-kpk-lewat.html

Kamis, 02 Juni 2011

Kronologi Penangkapan Hakim S

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan hakim S di rumahanya di Kawasan Sunter, Jakarta Utara, Rabu (1/6/2011) malam. Ia diduga menerima suap. KPK juga menangkap PW, seorang kurator, yang diduga sebagai pemberi suap.
Juru bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2011), menuturkan, Hakim S ditangkap KPK pukul 22.15 di rumahnya. Selain itu, KPK juga menahan PW yang berprofesi sebagai kurator. PW diduga memberikan uang suap kepada Hakim S terkait perkara kepailitan PT. SCI untuk pengalihan aset. Aset tersebut berupa tanah di wilayah Bekasi seharga Rp 16 miliar dan Rp 19 miliar. "Hakim ini punya wewenang memberi izin pengalihan aset. Kami menduga serah terima uang semalam itu ada kaitannya dengan kasus yang diperkarakan ini," kata Johan.

Ia menuturkan, sejak menerima informasi dari masyarakat beberapa hari lalu, tim KPK terus mengawasi aktivitas keduanya. Diketahui, PW bertamu ke rumah S di bilangan Sunter pada pukul 22.00. Setelah berdiskusi, akhirnya terjadi serah terima uang yang dimasukkan ke dalam amplop coklat sebanyak tiga buah.

"Kami sudah mengawasi semua aktivitas PW. Karena itu, kami tahu semalam dia bertamu ke rumah S. Sayangnya, saat kami ke sana PW sudah meninggalkan rumah S," ungkap Johan. Tim KPK kemudian mengejar PW dan menangkapnya di Pancoran pada pukul 22.45 WIB. Dari hasil penangkapan ini, pihaknya mengamankan satu unit mobil Mitsubishi Pajero untuk diperiksa.

Dalam penangkapan ini, KPK tidak hanya mengamankan uang rupiah senilai Rp 250 juta seperti yang telah diberitakan, tapi juga sejumlah mata uang asing yang terdiri atas 84.228 dolar AS, 284.900 dolar Singapura, 20.000 Yen, 12.600 Bath. Dalam rupiah totalnya sekitar Rp 2 miliar. "Kami juga menemukan sejumlah uang dalam bentuk rupiah sebesar 141 juta," kata Johan.

Keduanya tidak melawan saat ditangkap. Namun, menurut Johan, keduanya masih bungkam soal uang yang ditemukan. Dua saksi yakni sopir PW dan sopir S juga tengah diperiksa di kantor KPK. "Kami akan telusuri semua uang yang kami temukan itu apakah terkait dengan kasus ini atau tidak," tandasnya.

http://nasional.kompas.com/read/2011/06/02/14432799/

Sabtu, 13 November 2010

Desember, Pengungsi Pecah Celengan

YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Berbagai usaha dan kreativitas dilakukan warga untuk membantu korban letusan Gunung Merapi. Seniman-seniman Yogyakarta, misalnya,
membuat seratus celengan gerabah berbagai ukuran dan bentuk untuk menggalang dana bagi korban Merapi.

Celengan itu akan diletakkan di sekitar Monumen Serangan Umum 1 Maret untuk menampung sumbangan warga. Selanjutnya, pada 15 Desember mendatang, celengan itu akan dipecahkan dan uangnya diberikan kepada korban Merapi.

Hal tersebut digagas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komunitas Mural Yogyakarta, dan Masyarakat Pelajar Antikorupsi. Celengan itu saat ini sedang dilukisi berbagai motif oleh seniman-seniman Yogya di Taman Budaya Yogyakarta dan akan dipasang di lokasi yang telah ditentukan pada Senin (15/11/2010).

Selain merupakan gerakan solidaritas, kegiatan ini juga bertujuan mengingatkan masyarakat bahwa korupsi juga merupakan bencana, yang harus diatasi. "Ingatkan mereka yang baru mau melakukan korupsi dan laporkan bila Anda mengetahui tindak pidana korupsi," ujar Direktur Anti Corruption Student Community Herman Abdurrahman, Sabtu (13/11/2010).

http://regional.kompas.com/read/2010/11/13/16253769/