"Satpol PP kan harus merekap data-data PNS yang terjaring di beberapa tempat. Nanti setelah ada laporan dari mereka baru kita tindaklanjuti," kata Kepala Sub Bidang Hukum BKD Kota Jambi, Iper Riyansuni, saat dihubungi Tribun via telepon, Kamis (16/6) malam.
Dia menjelaskan, yang berhak memberikan sanksi PNS yang mangkir saat jam kerja tersebut adalah kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) masing-masing. "Kita akan rekomendasikan hasil laporan dan menyerahkannya ke masing-masing SKPD. Nanti Kepala SKPD yang memutuskan," imbuhnya.
Meski diserahkan ke masing-masing SKPD, namun pihaknya akan terus memantau hal tersebut. "Kita pantau dan koordinasikan hal ini dengan kepala SKPD masing-masing," ujarnya.
Sanksi yang mungkin dijatuhkan bagi oknum PNS yang mangkir saat jam kerja, kata dia, sesuai PP Nomor 53/2010 dapat berupa penundaan pengangkatan jabatan. Namun hal itu juga melihat riwayat oknum itu sendiri.
"Kita akan kasih peringatan tertulis kepada oknum PNS yang mangkir, kalau sampai tiga kali masih mangkir, sesuai PP 53 hukuman sudah jelas di situ," jelasnya.
Sekda Kota Jambi, Budidaya, yang dikonfirmasi sebelumnya juga mengatakan hal serupa. Ia juga belum mempunyai rencana memanggil SKPD terkait. "Belumlah, ini kan masih pembinaan dulu. Mana yang paling banyak dari ke-33, dari SKPD mana, apakah guru semua. Nanti setelah tim lapor kita akan jatuhi sanksi atau tidak," katanya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, razia ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut rapat koordinasi dengan tim terkait, yaitu Inspektorat, BKD, dan bagian hukum bersama Satpol PP sebagai leading sector dalam penegakan Perda.
Budidaya menghimbau kepada PNS siapapun itu agar tetap menjunjung tinggi kode etik dan tanggung jawab sebagai PNS. "PNS kan sudah menerima gaji, tugasnya juga jelas. Tolonglah kerja sesuai amanah kita sebagai PNS, kalau tugas ya tugas dengan benar," katanya.
http://jambi.tribunnews.com/2011/06/16/33-pns-jambi-keluyuran-diberi-sanksi
Dia menjelaskan, yang berhak memberikan sanksi PNS yang mangkir saat jam kerja tersebut adalah kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) masing-masing. "Kita akan rekomendasikan hasil laporan dan menyerahkannya ke masing-masing SKPD. Nanti Kepala SKPD yang memutuskan," imbuhnya.
Meski diserahkan ke masing-masing SKPD, namun pihaknya akan terus memantau hal tersebut. "Kita pantau dan koordinasikan hal ini dengan kepala SKPD masing-masing," ujarnya.
Sanksi yang mungkin dijatuhkan bagi oknum PNS yang mangkir saat jam kerja, kata dia, sesuai PP Nomor 53/2010 dapat berupa penundaan pengangkatan jabatan. Namun hal itu juga melihat riwayat oknum itu sendiri.
"Kita akan kasih peringatan tertulis kepada oknum PNS yang mangkir, kalau sampai tiga kali masih mangkir, sesuai PP 53 hukuman sudah jelas di situ," jelasnya.
Sekda Kota Jambi, Budidaya, yang dikonfirmasi sebelumnya juga mengatakan hal serupa. Ia juga belum mempunyai rencana memanggil SKPD terkait. "Belumlah, ini kan masih pembinaan dulu. Mana yang paling banyak dari ke-33, dari SKPD mana, apakah guru semua. Nanti setelah tim lapor kita akan jatuhi sanksi atau tidak," katanya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, razia ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut rapat koordinasi dengan tim terkait, yaitu Inspektorat, BKD, dan bagian hukum bersama Satpol PP sebagai leading sector dalam penegakan Perda.
Budidaya menghimbau kepada PNS siapapun itu agar tetap menjunjung tinggi kode etik dan tanggung jawab sebagai PNS. "PNS kan sudah menerima gaji, tugasnya juga jelas. Tolonglah kerja sesuai amanah kita sebagai PNS, kalau tugas ya tugas dengan benar," katanya.
http://jambi.tribunnews.com/2011/06/16/33-pns-jambi-keluyuran-diberi-sanksi