Terbukti 26 anggota SPORC Jambi terbukti bermasalah dan empat anggota Satuan Polisi Hutan Raksi Cepat (SPORC) diberhentikan karena tersangkut masalah indisipliner.
"Dari beberapa daerah yang kita awasi Jambi yang paling banyak petugas yang diberhentikan, ada empat orang petugas diberhentikan di Kalimantan kemarin satu orang, di Sumatera Utara satu orang," kata Raffles B Panjaitan, Direktur Penyidikan dan Pengamanan Hutan Kementerian Kehutanan RI, Selasa (14/6).
Dikatakannya pemberhentian empat anggota SPORC Brigade Harimau di Jambi karena terbukti melakukan tindakan indisipliner di antaranya ialah melakukan pengawalan dan pengutipan uang kepada pelaku pengedar kayu ilegal.
"Setelah dilakukan pengawasan dan penyelidikan, keempatnya terbukti melakukan tindakan indisipliner," kata Raffles.
Selain empat orang anggota SPORC diberhentikan, BKSDA Jambi juga memberikan sanksi administratif bagi 22 anggota SPORC Brigade Harimau Jambi.
Menurut Direktur Penyidikan dan Pengamanan Hutan Kementerian Kehutanan RI Raffles B Panjaitan mengatakan keempatnya anggota SPORC tersebut terbukti melakukan tindakan indispliner.
Perbuatan indisiplener yang dilakukan itu di antaranya melakukan pengawalan dan pengutipan uang kepada pelaku pengedar kayu ilegal.
Sanksi tegas ini menurut Raffles adalah untuk memberi hukuman dan juga efek jera bagi anggota lain yang juga melakukan hal serupa. Selain empat orang tersebut Raffles mengatakan 22 anggota SPORC lainnya juga diberikan sanksi administratif.
"Anggota yang terbukti melakukan tindakan indisipliner akan kita tindak tegas," katanya di Jambi, Selasa (14/6).
Keempat anggota tersebut dua di antaranya bertugas di Taman Nasional Berbak, satu di Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) dan satu orang bertugas di BKSDA Jambi.
"Keempat anggota itu terbukti melakukan tugas tanpa surat perintah dan tidak melaporkan kepada pengendali teritorial SPORC Brigade Harimau Jambi," kata Direktur Penyidikan dan Pengamanan Hutan Kementerian Kehutanan RI Raffles B Panjaitan, ketika ditemui tribunjambi.com di Bandara Sultan Thaha, Jambi, Selasa (14/6).
http://jambi.tribunnews.com/2011/06/14/waw-jambi-peringkat-pertama-polhut-bermasalah
Dikatakannya pemberhentian empat anggota SPORC Brigade Harimau di Jambi karena terbukti melakukan tindakan indisipliner di antaranya ialah melakukan pengawalan dan pengutipan uang kepada pelaku pengedar kayu ilegal.
"Setelah dilakukan pengawasan dan penyelidikan, keempatnya terbukti melakukan tindakan indisipliner," kata Raffles.
Selain empat orang anggota SPORC diberhentikan, BKSDA Jambi juga memberikan sanksi administratif bagi 22 anggota SPORC Brigade Harimau Jambi.
Hebat Ya, Anggota SPORC Kawal Kayu Ilegal
JAMBI, TRIBUNJAMBI.COM – Empat anggota Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Jambi yang diberhentikan, terbelit masalah serius. Secara tidak langsung, ulah keempat oknum itu melanggengkan praktik illegal loging.Menurut Direktur Penyidikan dan Pengamanan Hutan Kementerian Kehutanan RI Raffles B Panjaitan mengatakan keempatnya anggota SPORC tersebut terbukti melakukan tindakan indispliner.
Perbuatan indisiplener yang dilakukan itu di antaranya melakukan pengawalan dan pengutipan uang kepada pelaku pengedar kayu ilegal.
Sanksi tegas ini menurut Raffles adalah untuk memberi hukuman dan juga efek jera bagi anggota lain yang juga melakukan hal serupa. Selain empat orang tersebut Raffles mengatakan 22 anggota SPORC lainnya juga diberikan sanksi administratif.
"Anggota yang terbukti melakukan tindakan indisipliner akan kita tindak tegas," katanya di Jambi, Selasa (14/6).
Empat Anggota SPORC Jambi Diberhentikan
JAMBI, TRIBUNJAMBI.COM - Empat orang anggota Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Harimau diberhentikan. Empat orang petugas yang berinisial HY, SF, SY dan MAS tersebut diberhentikan karena terbukti melakukan tindakan indisipliner. Keempat anggota tersebut dua di antaranya bertugas di Taman Nasional Berbak, satu di Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) dan satu orang bertugas di BKSDA Jambi.
"Keempat anggota itu terbukti melakukan tugas tanpa surat perintah dan tidak melaporkan kepada pengendali teritorial SPORC Brigade Harimau Jambi," kata Direktur Penyidikan dan Pengamanan Hutan Kementerian Kehutanan RI Raffles B Panjaitan, ketika ditemui tribunjambi.com di Bandara Sultan Thaha, Jambi, Selasa (14/6).
http://jambi.tribunnews.com/2011/06/14/waw-jambi-peringkat-pertama-polhut-bermasalah