JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika dengan jenis sabu yang dilakukan oleh dua orang pelaku. Mereka merupakan sindikat jaringan narkoba internasional dengan basis Malaysia-Indonesia. “engan penangkapan ini, bisa dikatakan kita berhasil menyelamatkan nyawa 7.500 orang.”
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Nugroho Aji mengutarakan polisi sudah lama membuntuti pelaku hingga akhirnya pada Jumat (3/6/2011) sekitar pukul 15.30 WIB dilakukan penangkapan di Hotel Jayakarta Jalan Hayam Wuruk No. 126, Tamansari, Jakarta Barat. Dua orang pengedar tertangkap yakni BYY alias MRT (WN Malaysia) dan AW alias OM.
"Dari tersangka kami berhasil menyita barang bukti berupa 1.500 gram sabu murni," ujar Nugroho, Selasa (14/6/2011), di Polda Metro Jaya.
Barang bukti itu diletakkan dalam sebuah tas kecil warna hitam merk Bonia berisi tiga buah plastik yang masing-masing berisi sabu 500 gram. Seluruh sabu ini diperkirakan bernilai Rp 3,85 miliar.
Menurut Nugroho, sabu diduga berasal dari Malaysia yang diselundupkan ke Medan lalu dipasarkan ke Jakarta. Tersangka juga mengaku bahwa sabu didapat dari YH alias GT dan BT yang keduanya kini masih buron. "Dengan penangkapan ini, bisa dikatakan kita berhasil menyelamatkan nyawa 7.500 orang. Hitungannya 1 gram sabu untuk 4 orang," kata Nugroho.
Terhadap perbuatan kedua tersangka, mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya yakni pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.