Kamis, 18 Agustus 2011

Polda Jambi Ungkap 207 Kasus

JAMBI, TRIBUN - Polda Jambi berhasil mengungkap beberapa kasus pada Operasi Pekat Siginjai yang digelar sejak 17 Juli lalu. Operasi Pekat Siginjai tersebut resmi berakhir kemarin.

"Hasil dari Operasi Pekat Siginjai I, Polda dan jajaran berhasil mengungkap 207 kasus pelanggaran," ujar Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, Kamis (18/8).
Beberapa kasus itu di antaranya, kasus minuman keras (miras), petasan, pelanggaran lalu lintas dan perjudian. Dari kasus-kasus tersebut ditetapkanlah 256 tersangka.

Adapun ancaman yang diberikan beragam. Ada penetapan tersangka karena melanggar kasus pencurian dengan pemberatan(curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), narkotika, dan melanggar UU pornografi. Selain itu juga ada kasus penyalahgunaan BBM, kepemilikan senjara api (senpi) tanpa izin, percobaan pencurian dan mesum.

Dalam Operasi Pekat I Siginjai 2011, polisi juga mengamankan anak punk, gelandangan pengemis (gepeng) dan beberapa orang wanita yang diduga pekerja seks komersial (PSK).

"Hasil operasi ini, yang masuk dalam proses penyidikan sebanyak 99 kasus, penyelidikan 23 kasus, tindak pidana ringan (tipiring) 42 kasus," ujar Almansyah.

Almansyah menambahkan, di antara kasus yang diungkap, sebanyak tujuh kasus masuk kategori pembinaan. Sementara itu juga ada 239 kasus pelanggaran lalu lintas dan sudah dalam proses tilang.

"Mereka yang masuk dalam pembinaan itu antara lain, wanita yang diduga PSK, gepeng, anak punk, pedagang miras dan petasan," imbuhnya.

Selain menetapkan ratusan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 5.959 botol miras berbagai merek, 128 dus miras berbagai merek, 55,5 jeriken ditambah 344 liter, 89 kantong dan 1 ember miras jenis tuak.

Kemudian, 856.899 butir petasan berbagai jenis, 1.754 kotak petasan berbagai jenis, 128 ikat petasan berbagai jenis, 335,5 dus petasan berbagai jenis, 35 unit kendaraan roda dua dan delapan unit kendaraan roda empat.

http://jambi.tribunnews.com/2011/08/18/polda-jambi-ungkap-207-kasus