JAMBI – Seorang bandar narkoba diamankan Tim Operasi Pekat Polda Jambi, bandar narkoba yang diperkirakan memiliki omset ratusan juta rupiah yang selama ini leluasa bermain di Jambi akhirnya berhasil dibekuk jajaran Dit Narkoba Polda Jambi, Sabtu dini hari (3/12) sekitar pukul 01.00 WIB.
Bandar narkoba tersebut bernama Edi (35), warga RT 18 Villa Kenali Permai, Kecamatan Kota Baru Jambi. Edi di ditangkap di pelataran parkir hotel Golden Harvest, Kotabaru, pada saat anggota Polda Jambi tengah melakukan operasi pekat. Barang bukti yang berhasil diamankan petugas, sebanyak 425 butir ekstasi warna merah merek Pink Love yang disimpan di dalam brankas kecil, 30 gram sabu-sabu, alat penghisap sabu-sabu (bong), dua buah handphone, buku tabungan BCA dan BRI, lima kartu ATM yang terdiri dari tiga kartu ATM BCA, satu ATM Mandiri dan satu ATN BRI. dan sebuah brangkas kecil serta menyita sebuah mobil Toyota Kijang Innova Nopol BH 1206
Dari hasil penyelidikan sementara, Dit Narkoba Polda Jambi, mencurigai beberapa transaksi di rekening, “Ada transaksi di rekening milik Edi yang menyapai ratusan juta rupiah” ujar Dir Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Drs Irawan David Syah, Sabtu (03/12).
Selain itu, kata Irawan, pihaknya tengah mengembangkan kasus penangkapan Edi, dari pemeriksaan, Edi mengakui ektasi dan Sabu-sabu dikirim seseorang dari Jakarta melalui Tiki. Untuk diketahui, saat ditangkap, Edi tengah bersama dua orang wanita. Keduanya saat ini masih dalam pemeriksaan sebagai saksi.
Edi yang pernah mendekam di penjara selama 3,5 tahun dalam kasus yang sama, akan dikenakan Pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (Rom)