Rabu, 04 Juli 2012

Bank Mutiara Tak Bisa Pakai Alasan Penyehatan Bank

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Mutiara Tbk dinilai tidak bisa memakai alasan masih dalam masa penyehatan bank untuk menunda pelaksanaan putusan kasasi Mahkamah Agung terkait dana milik 27 nasabah Bank Century. Bank Mutiara harus mengganti dana nasabah dengan total sekitar Rp 35 miliar.
"Bank Mutiara bukan menjadi urusan pemerintah atau yang lain. Kewajiban bagi Bank Mutiara untuk menyelesaikan pembayaran," kata Wakil Ketua DPR Pramono Anung seusai memimpin rapat Timwas Century di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu ( 4/7/2012 ).

Rapat itu dihadiri Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Direktur PT Bank Mutiara Maryono, Ketua LPS Mirza Adityaswara, dan Forum Nasabah Bank Century.

Pramono mengatakan, sumber pendanaan menjadi urusan internal Bank Mutiara, apakah meminjam dari pemerintah melalui APBN, melalui LPS, atau mekanisme lain.

Sebelumnya, MA telah mengeluarkan putusan tertanggal 19 April 2012 yang menolak kasasi Bank Mutiara. Putusan MA itu memperkuat putusan Pengadilan Tinggi di Semarang yang menghukum Bank Mutiara untuk mengganti dana 27 nasabah Bank Century sekitar Rp 35 miliar dan denda sekitar Rp 5,6 miliar.

Namun, hingga saat ini putusan itu belum dilaksanakan dengan alasan belum menerima salinan putusan kasasi. Putusan itu baru muncul dalam situs resmi MA. Selain meminta waktu untuk mengkaji putusan, pihak Bank Mutiara juga meminta semua pihak melihat kondisi bank yang masih dalam penyehatan.

Pengembalian dana Rp 35 miliar itu disebut dapat menganggu penyehatan bank. "Kami mohon dapat dipahami karena saat ini Bank Mutiara dalam posisi penyehatan. Kami sebagai managemen ditugaskan melakukan penyehatan agar berjalan dengan baik," kata Maryono.

Anggota Timwas Century dari Fraksi Partai Golkar Chairuman Harahap mengatakan, seharusnya Bank Mutiara tidak perlu lagi mengkaji putusan MA. Pasalnya, semua argumen hukum sudah dikaji di pengadilan negeri hingga MA.

"Cukup lah untuk kita perdebatkan. Bagaimana Bank Mutiara bisa membayar nasabah. Masalah ini sudah cukup lama. Segera lah dilaksanakan. Tidak mungkin lagi nasabah mengajukan ke pengadilan untuk proses eksekusi putusan MA," kata Chaeruman.

Koordinator Forum Nasabah Korban Bank Century Z Siput mendesak Bank Mutiara segera melaksanakan putusan MA. Skema pembayaran, kata dia, sangat mudah, yakni dengan melakukan verifikasi keaslian bilyet reksadana Antaboga bodong.

"Kalau memang nasabah mendapatkannya dari PT Bank Century, maka PT Bank Mutiara harus mengembalikan uang nasabah secara tunai dan sekaligus," kata Siput.

http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2012/07/04/13504498/