Tampilkan postingan dengan label Bank Century. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bank Century. Tampilkan semua postingan

Jumat, 09 Mei 2014

Boediono Layak Dijadikan Tersangka

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Ternyata, menjadi pelupa dan pikun menjadi jurus baru para pejabat negera untuk mencari selamat untuk dirinya ketika ditanya oleh Jaksa, pengacara atau hakim saat menjadi saksi dalam kasus tindak pidana korupsi di pengadilan Tipikor.
Bahkan pejabat negara sekelas Wakil Presiden Boediono pun menggunakan jurus lupa dan tidak ingat tersebut untuk cuci tangan dari kasus Bank Century.

"Yang paling aneh lupa yang dimiliki oleh Wakil Presiden Boediono adalah soal keberadaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dia lupa bahwa tahun 2008 saat bailout terhadap Bank Century diputuskan LPS sudah ada atau belum," sindir Mukhammad Misbakhun, Inisiator Hak Angket Century, Jumat (9/5/2014).

Padahal saat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi pada tanggal 23 November 2013, Misbakhun mengingatkan, Wapres Boediono mengatakan bahwa pembengkakan dana bailout membengkak sampai Rp6,7 Triliun adalah tanggung kjawab LPS. "Ini sebuah ironi keterangan yang mencla-mencle dari seorang pejabat sekelas Wakil presiden," sindir Misbakhun lagi.

Terkonfirmasi dari keterangan Wapres Boediono, terang Misbakhun, bahwa saat KSSK menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik ternyata LPS tidak pernah membuat prakiraan biaya seperti yang menjadi persyaratan sesuai UU No.24/2004 tentang LPS.

Karena saat ditanya oleh JPU soal kenapa biaya bailout sampai membengkak menjadi Rp6,7 Triliun, Wapres Boediono soal hal tersebut mengatakan bahwa memang saat krisis biaya bersifat tentatif dan tidak bisa dipastikan.

Juga terkonfirmasi lewat keterangan Wapres Boediono, imbuhnya, bahwa disposisi Siti Ch. Fadjriah tanggal 31 Oktober 2008 terkait surat dari Zainal Abidin yg mengatakan bahwa Bank Century tidak layak dapat fasilitas FPJP adalah sesuaik dengan arahan dari dirinya. Isi di posisi tersebut mengatakan tidak boleh ada bank gagal dan tidak ada penutupan bank.

"Dengan fakta-fakta persidangan yang ada, walaupun menggunakan jurus lupa dan tidak ingat, menurut saya memang sangat jelas kelihatan keteribatan Wapres Boediono secara aktif saat menjadi Gubernur BI dalam tindak kejahatan korupsi yang didakwakan bersama-sama pada Budi Mulya dan Pak Boediono," tegasnya.

"Fakta persidangan sudah sangat pantas untuk menaikkan status tersangka bagi Pak Boediono," Misbakhun meyakini.

https://id.berita.yahoo.com/misbakhun-boediono-layak-dijadikan-tersangka-183300535.html
* www.ayojambi.com/

Senin, 26 November 2012

Eks Nasabah Bank Century Adu Mulut di Bank Mutiara

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Ratusan eks nasabah Bank Century mendatangi Bank Mutiara di Jalan Solo, Yogyakarta, menuntut pengembalian dana nasabah Bank Century dengan total Rp 76 miliar, yang sudah sekitar 4 tahun lenyap tanpa kepastian.
Perwakilan eks nasabah Bank Century mulai terlihat memasuki lobi Bank Mutiara Jalan Solo sekitar pukul 09.50 Wib dan langsung ditemui oleh kuasa hukum Bank Mutiara Hery Susanto. Kebanyakan, mantan nasabah yang datang adalah perwakilan organisasi dan yayasan sosial di Yogyakarta.

Siput L, koordinator eks nasabah mengatakan kedatangannya bersama para nasabah untuk menuntut pengembalian uang mereka yang sudah sejak 4 tahun lalu tidak pernah ada kejelasannya. "Dasar kami adalah keputusan rapat intern Timwas DPR RI yang telah merekomendasikan Menteri Keuangan, LPS dan Bank Mutiara untuk melakukan penyelesaian pembayaran masalah nasabah Bank Century terkait kasus PT Antaboga Delta Sekurias oleh Bank Mutiara," terangnya.

Siput menambahkan, ada sekitar Rp 76 miliar total uang yang harus dikembalikan kepada para mantan nasabah Bank Century di Yogyakarta. "Kami ini korban dari investasi bodong yang dibuat oleh Bank Century. Uang itu hak kami jadi tolong kembalikan. Sudah 4 tahun kami menunggu kepastiannya," tegasnya

Mediasi yang berlangsung selama dua jam sempat diwarnai adu mulut antara eks nasabah dengan perwakilan Bank Mutiara. Puluhan bekas nasabah Bank Century akhirnya hanya memberikan surat keputusan dari Timwas DPR RI kepada perwakilan Bank Mutiara karena tidak ada titik temu di antara kedua belah pihak.  "Kami akan kembali lagi ke sini untuk menuntut hak eks nasabah Bank Century. Rencananya besok Senin kami ke sini lagi," ungkapnya.

Hal berbeda diungkapkan kuasa hukum Bank Mutiara, Hery Susanto yang mengatakan para eks nasabah hanya sekadar membuat opini manipulatif kepada publik dengan jargon keadilan. "Kalau para investor itu serius dengan kata haknya tidak dikembalikan tentunya mereka pasti mencari penyelesaian hukum dan paling cepat adalah dengan melapor ke polisi bukan malah ke sini," paparnya

Kuasa hukum Bank Mutiara juga menyatakan, kecurigaannya atas aksi para eks nasabah Bank Century yang selalu menghindar melopor ke polisi sebagai upaya menutupi kelemahan pembuktian mereka. "Kami berbicara karena ada dasar dan data, karena itu Bank Mutiara tidak akan membayarkan uang yang diminta oleh para eks nasabah Bank century sebelum ada kepastian hukum," tegas Hery.

Puluhan anggota polisi terlihat berjaga-jaga di luar kantor Bank Mutiara untuk mengamankan aksi para mantan nasabah Bank Century. Beberapa polisi juga berada di dalam lobi, menjaga jalannya mediasi di antara para pihak.

http://regional.kompas.com/read/2012/11/26/16370073/

Rabu, 04 Juli 2012

Bank Mutiara Tak Bisa Pakai Alasan Penyehatan Bank

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Mutiara Tbk dinilai tidak bisa memakai alasan masih dalam masa penyehatan bank untuk menunda pelaksanaan putusan kasasi Mahkamah Agung terkait dana milik 27 nasabah Bank Century. Bank Mutiara harus mengganti dana nasabah dengan total sekitar Rp 35 miliar.
"Bank Mutiara bukan menjadi urusan pemerintah atau yang lain. Kewajiban bagi Bank Mutiara untuk menyelesaikan pembayaran," kata Wakil Ketua DPR Pramono Anung seusai memimpin rapat Timwas Century di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu ( 4/7/2012 ).

Rapat itu dihadiri Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Direktur PT Bank Mutiara Maryono, Ketua LPS Mirza Adityaswara, dan Forum Nasabah Bank Century.

Pramono mengatakan, sumber pendanaan menjadi urusan internal Bank Mutiara, apakah meminjam dari pemerintah melalui APBN, melalui LPS, atau mekanisme lain.

Sebelumnya, MA telah mengeluarkan putusan tertanggal 19 April 2012 yang menolak kasasi Bank Mutiara. Putusan MA itu memperkuat putusan Pengadilan Tinggi di Semarang yang menghukum Bank Mutiara untuk mengganti dana 27 nasabah Bank Century sekitar Rp 35 miliar dan denda sekitar Rp 5,6 miliar.

Namun, hingga saat ini putusan itu belum dilaksanakan dengan alasan belum menerima salinan putusan kasasi. Putusan itu baru muncul dalam situs resmi MA. Selain meminta waktu untuk mengkaji putusan, pihak Bank Mutiara juga meminta semua pihak melihat kondisi bank yang masih dalam penyehatan.

Pengembalian dana Rp 35 miliar itu disebut dapat menganggu penyehatan bank. "Kami mohon dapat dipahami karena saat ini Bank Mutiara dalam posisi penyehatan. Kami sebagai managemen ditugaskan melakukan penyehatan agar berjalan dengan baik," kata Maryono.

Anggota Timwas Century dari Fraksi Partai Golkar Chairuman Harahap mengatakan, seharusnya Bank Mutiara tidak perlu lagi mengkaji putusan MA. Pasalnya, semua argumen hukum sudah dikaji di pengadilan negeri hingga MA.

"Cukup lah untuk kita perdebatkan. Bagaimana Bank Mutiara bisa membayar nasabah. Masalah ini sudah cukup lama. Segera lah dilaksanakan. Tidak mungkin lagi nasabah mengajukan ke pengadilan untuk proses eksekusi putusan MA," kata Chaeruman.

Koordinator Forum Nasabah Korban Bank Century Z Siput mendesak Bank Mutiara segera melaksanakan putusan MA. Skema pembayaran, kata dia, sangat mudah, yakni dengan melakukan verifikasi keaslian bilyet reksadana Antaboga bodong.

"Kalau memang nasabah mendapatkannya dari PT Bank Century, maka PT Bank Mutiara harus mengembalikan uang nasabah secara tunai dan sekaligus," kata Siput.

http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2012/07/04/13504498/