TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Ternyata, menjadi pelupa dan pikun menjadi jurus baru para pejabat negera untuk mencari selamat untuk dirinya ketika ditanya oleh Jaksa, pengacara atau hakim saat menjadi saksi dalam kasus tindak pidana korupsi di pengadilan Tipikor.
Bahkan pejabat negara sekelas Wakil Presiden Boediono pun menggunakan jurus lupa dan tidak ingat tersebut untuk cuci tangan dari kasus Bank Century.
"Yang paling aneh lupa yang dimiliki oleh Wakil Presiden Boediono adalah soal keberadaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dia lupa bahwa tahun 2008 saat bailout terhadap Bank Century diputuskan LPS sudah ada atau belum," sindir Mukhammad Misbakhun, Inisiator Hak Angket Century, Jumat (9/5/2014).
Padahal saat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi pada tanggal 23 November 2013, Misbakhun mengingatkan, Wapres Boediono mengatakan bahwa pembengkakan dana bailout membengkak sampai Rp6,7 Triliun adalah tanggung kjawab LPS. "Ini sebuah ironi keterangan yang mencla-mencle dari seorang pejabat sekelas Wakil presiden," sindir Misbakhun lagi.
Terkonfirmasi dari keterangan Wapres Boediono, terang Misbakhun, bahwa saat KSSK menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik ternyata LPS tidak pernah membuat prakiraan biaya seperti yang menjadi persyaratan sesuai UU No.24/2004 tentang LPS.
Karena saat ditanya oleh JPU soal kenapa biaya bailout sampai membengkak menjadi Rp6,7 Triliun, Wapres Boediono soal hal tersebut mengatakan bahwa memang saat krisis biaya bersifat tentatif dan tidak bisa dipastikan.
Juga terkonfirmasi lewat keterangan Wapres Boediono, imbuhnya, bahwa disposisi Siti Ch. Fadjriah tanggal 31 Oktober 2008 terkait surat dari Zainal Abidin yg mengatakan bahwa Bank Century tidak layak dapat fasilitas FPJP adalah sesuaik dengan arahan dari dirinya. Isi di posisi tersebut mengatakan tidak boleh ada bank gagal dan tidak ada penutupan bank.
"Dengan fakta-fakta persidangan yang ada, walaupun menggunakan jurus lupa dan tidak ingat, menurut saya memang sangat jelas kelihatan keteribatan Wapres Boediono secara aktif saat menjadi Gubernur BI dalam tindak kejahatan korupsi yang didakwakan bersama-sama pada Budi Mulya dan Pak Boediono," tegasnya.
"Fakta persidangan sudah sangat pantas untuk menaikkan status tersangka bagi Pak Boediono," Misbakhun meyakini.
https://id.berita.yahoo.com/misbakhun-boediono-layak-dijadikan-tersangka-183300535.html
"Yang paling aneh lupa yang dimiliki oleh Wakil Presiden Boediono adalah soal keberadaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dia lupa bahwa tahun 2008 saat bailout terhadap Bank Century diputuskan LPS sudah ada atau belum," sindir Mukhammad Misbakhun, Inisiator Hak Angket Century, Jumat (9/5/2014).
Padahal saat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi pada tanggal 23 November 2013, Misbakhun mengingatkan, Wapres Boediono mengatakan bahwa pembengkakan dana bailout membengkak sampai Rp6,7 Triliun adalah tanggung kjawab LPS. "Ini sebuah ironi keterangan yang mencla-mencle dari seorang pejabat sekelas Wakil presiden," sindir Misbakhun lagi.
Terkonfirmasi dari keterangan Wapres Boediono, terang Misbakhun, bahwa saat KSSK menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik ternyata LPS tidak pernah membuat prakiraan biaya seperti yang menjadi persyaratan sesuai UU No.24/2004 tentang LPS.
Karena saat ditanya oleh JPU soal kenapa biaya bailout sampai membengkak menjadi Rp6,7 Triliun, Wapres Boediono soal hal tersebut mengatakan bahwa memang saat krisis biaya bersifat tentatif dan tidak bisa dipastikan.
Juga terkonfirmasi lewat keterangan Wapres Boediono, imbuhnya, bahwa disposisi Siti Ch. Fadjriah tanggal 31 Oktober 2008 terkait surat dari Zainal Abidin yg mengatakan bahwa Bank Century tidak layak dapat fasilitas FPJP adalah sesuaik dengan arahan dari dirinya. Isi di posisi tersebut mengatakan tidak boleh ada bank gagal dan tidak ada penutupan bank.
"Dengan fakta-fakta persidangan yang ada, walaupun menggunakan jurus lupa dan tidak ingat, menurut saya memang sangat jelas kelihatan keteribatan Wapres Boediono secara aktif saat menjadi Gubernur BI dalam tindak kejahatan korupsi yang didakwakan bersama-sama pada Budi Mulya dan Pak Boediono," tegasnya.
"Fakta persidangan sudah sangat pantas untuk menaikkan status tersangka bagi Pak Boediono," Misbakhun meyakini.
https://id.berita.yahoo.com/misbakhun-boediono-layak-dijadikan-tersangka-183300535.html
* www.ayojambi.com/