BOGOR, KOMPAS.com - Lilik
Supriyadi (47), asyik menikmati rokok di teras rumahnya di Kampung Pabuaran,
Bojonggede, Bogor,
Sabtu (11/10/2014) pukul 01.30. Keheningan di sekitar rumahnya berubah ramai.
Ketenangan Lilik terganggu.
Belasan petugas yang mengaku dari Badan Pengawas Obat dan
Makanan (BPOM) bersama petugas dari Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim)
Mabes Polri, berkerumun di depan gerbang rumahnya. Lilik pun menghampiri
mereka.
Ayah tiga anak itu tak mengelak ketika petugas menanyakan
apakah dirinya Lilik Supriyadi, pemilik pabrik mie basah yang lokasinya hanya
sekitar 50 meter saja dari rumah Lilik itu. Dari keterangan petugas, Lilik baru
tahu kalau pabrik mie yang dikelolanya baru saja digerebek dan disegel petugas
BPOM bersama Bareskrim Mabes Polri.
Sebab, dalam pengolahan mie basah yang diproduksinya, pabrik
mie Lilik menggunakan bahan terlarang untuk makanan yakni formalin. Karenanya,
Lilik menurut saja saat petugas membawanya. Ia dimasukkan ke dalam kendaraan
milik petugas. Dengan berkaos putih dengan jaket hitam serta bercelana hitam,
Lilik tampak tenang di dalam mobil.
"Tidak ada perlawanan saat pemilik pabrik mie
berformalin itu kami amankan dari rumahnya," kata Direktur Pengawasan
Produk dan Bahan Berbahaya, BPOM Pusat, Mustofa, kepada wartawan, Sabtu
(11/10/2014).
Menurut dia, pabrik mie basah Lilik sebelumnya telah
digrebek pihaknya. Pabrik itu berada di Jalan Citayam, Kampung Pabuaran, RT
3/RW 13, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Bojongede, Bogor, Jawa Barat.
"Pabrik mie-nya yang di Pabuaran, berjarak kurang dari seratus meter dari
rumahnya," kata Mustofa.
Mustofa mengatakan, pabrik mie basah yang dikelola Lilik ini
dipastikan menggunakan formalin dalam kadar yang cukup tinggi. Menurut dia,
selain memiliki pabrik mie basah di Desa Pabuaran, Bojonggede, Bogor,
Lilik juga memiliki satu pabrik mie basah lainnya yang berlokasi di Kampung
Pasir Angin, RT04/02, Desa Nanggerang, Kecamatan Tajurhalang, Bogor.
"Setelah menutup pabrik mie yang pertama, kami juga
mendatangi pabrik mie yang kedua di Tajurhalang. Ke dua pabrik mie miliknya
kami segel dan tak boleh beroperasi karena menggunakan formalin dalam produksi
mie mereka," ujarnya.
Menurut Mustofa, dari dua pabrik mie itu, pihaknya
mengamankan formalin dalam dua plastik besar seukuran karung beras.
"Menurut pekerja pabrik, formalin sebanyak itu akan digunakan untuk
campuran 6 ton mie basah. Ini sangat berbahaya bagi masyarakat yang
mengkonsumsi me mereka," kata Mustofa.
Selain itu, katanya, pihaknya juga menyita bahan kimia yang
diduga berbahaya serta dua set alat pencetak mie dan ratusan kilogram mie basah
berbahan formalin yang dibungkus plastik serta siap diedarkan dan alat
pendingin mie. Semua barang bukti itu dibawa dengan truk oleh petugas.
"Semuanya akan dijadikan barang bukti," katanya.
Lilik akan dijerat Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang
pangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara serta denda maksimal Rp 10
miliar.
http://megapolitan.kompas.com/read/2014/10/11/22473491/Lagi.Merokok.Bos.Mie.Basah.Dijemput.Polisi.dan.BPOM?utm_source=WP&utm_medium=box&utm_campaign=Kknwp
* www.ayojambi.com/