Selasa, 30 Agustus 2016

Ini Kategori Masyarakat tak Wajib Ikut Tax Amnesty

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menetapkan kelompok masyarakat berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp 4,5 juta per bulan, tidak wajib mengikuti program tax amnesty.

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, hal itu ditegaskan melalui penerbitan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11/PJ/2016 sebagai peraturan pelaksanaan UU Pengampunan Pajak.
Ken menjelaskan, kelompok masyarakat yang masuk dalam kategori penghasilan di bawah PTKP Rp 54 juta setahun adalah buruh, pembantu rumah tangga, nelayan dan petani, serta pensiunan yang hanya memiliki penghasilan semata-mata dari uang pensiun. "Supaya tidak ribet, orang yang penghasilannya Rp 4,5 juta per bulan, tidak perlu punya NPWP, tidak perlu bayar pajak penghasilan, apalagi ikut tax amnesty," paparnya dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (30/8).

Selain itu, kelompok subyek pajak warisan belum terbagi yang tidak menghasilkan penghasilan di atas PTKP dan penerima harta warisan namun tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan di bawah PTKP, juga tidak perlu mengikuti program amnesti pajak.

Ken menambahkan, kelompok masyarakat lain yang tidak wajib mengikuti program ini adalah wajib pajak yang memilih untuk membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan wajib pajak yang hartanya sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan oleh salah satu anggota keluarga.

Kelompok subyek pajak lainnya, kata Ken, merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah tinggal di luar negeri selama lebih dari 183 hari dalam setahun dan dipastikan tidak mempunyai penghasilan dari Indonesia.

"Sanksi Pasal 18 ayat 2 dalam UU Pengampunan Pajak, yaitu nilai harta tersebut diperlakukan sebagai penghasilan pada saat ditemukan oleh Direktur Jenderal Pajak, tidak berlaku bagi masyarakat atau subyek pajak tersebut," tegas Ken.

Ken memastikan, seluruh wajib pajak berhak mengikuti amnesti pajak apabila ingin memanfaatkannya termasuk para aparatur sipil negara seperti pejabat negara, aparat penegak hukum, dan tidak terkecuali para pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Sementara itu, terhadap harta yang diperoleh dari penghasilan yang telah dikenakan pajak penghasilan atau harta yang diperoleh dari penghasilan yang bukan obyek pajak penghasilan serta belum dilaporkan dalam SPT, bisa dilakukan pembetulan SPT maupun pelaporan harta tersebut dalam SPT.

Sedangkan, nilai wajar harta selain kas atau setara kas yang dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta adalah yang sesuai dengan penilaian wajib pajak dan tidak akan dilakukan koreksi maupun pengujian oleh Direktorat Jenderal Pajak.

http://jambi.tribunnews.com/2016/08/30/ini-kategori-masyarakat-tak-wajib-ikut-tax-amnesty* www.ayojambi.com/