Tampilkan postingan dengan label Pajak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pajak. Tampilkan semua postingan

Selasa, 30 Agustus 2016

Ini Kategori Masyarakat tak Wajib Ikut Tax Amnesty

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menetapkan kelompok masyarakat berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp 4,5 juta per bulan, tidak wajib mengikuti program tax amnesty.

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, hal itu ditegaskan melalui penerbitan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11/PJ/2016 sebagai peraturan pelaksanaan UU Pengampunan Pajak.
Ken menjelaskan, kelompok masyarakat yang masuk dalam kategori penghasilan di bawah PTKP Rp 54 juta setahun adalah buruh, pembantu rumah tangga, nelayan dan petani, serta pensiunan yang hanya memiliki penghasilan semata-mata dari uang pensiun. "Supaya tidak ribet, orang yang penghasilannya Rp 4,5 juta per bulan, tidak perlu punya NPWP, tidak perlu bayar pajak penghasilan, apalagi ikut tax amnesty," paparnya dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (30/8).

Selain itu, kelompok subyek pajak warisan belum terbagi yang tidak menghasilkan penghasilan di atas PTKP dan penerima harta warisan namun tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan di bawah PTKP, juga tidak perlu mengikuti program amnesti pajak.

Ken menambahkan, kelompok masyarakat lain yang tidak wajib mengikuti program ini adalah wajib pajak yang memilih untuk membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan wajib pajak yang hartanya sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan oleh salah satu anggota keluarga.

Kelompok subyek pajak lainnya, kata Ken, merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah tinggal di luar negeri selama lebih dari 183 hari dalam setahun dan dipastikan tidak mempunyai penghasilan dari Indonesia.

"Sanksi Pasal 18 ayat 2 dalam UU Pengampunan Pajak, yaitu nilai harta tersebut diperlakukan sebagai penghasilan pada saat ditemukan oleh Direktur Jenderal Pajak, tidak berlaku bagi masyarakat atau subyek pajak tersebut," tegas Ken.

Ken memastikan, seluruh wajib pajak berhak mengikuti amnesti pajak apabila ingin memanfaatkannya termasuk para aparatur sipil negara seperti pejabat negara, aparat penegak hukum, dan tidak terkecuali para pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Sementara itu, terhadap harta yang diperoleh dari penghasilan yang telah dikenakan pajak penghasilan atau harta yang diperoleh dari penghasilan yang bukan obyek pajak penghasilan serta belum dilaporkan dalam SPT, bisa dilakukan pembetulan SPT maupun pelaporan harta tersebut dalam SPT.

Sedangkan, nilai wajar harta selain kas atau setara kas yang dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta adalah yang sesuai dengan penilaian wajib pajak dan tidak akan dilakukan koreksi maupun pengujian oleh Direktorat Jenderal Pajak.

http://jambi.tribunnews.com/2016/08/30/ini-kategori-masyarakat-tak-wajib-ikut-tax-amnesty* www.ayojambi.com/

Jumat, 09 Mei 2014

Telat Bayar Pajak Kendaraan, Jangan Mau Ditilang!

Jika kebetulan Anda telat membayar pajak kendaraan, kemudian bertemu razia dan ingin ditilang, sebaiknya tolak. Ingat, polisi tidak berhak melakukannya.
Hal ini diakui oleh Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Kombes Pol. Sam Budigusdian. Dia menegaskan, keterlambatan membayar pajak kendaraan bukanlah suatu pelanggaran yang dapat dikenakan tilang.

Sebab, ujarnya, persoalan pajak kendaraan bukanlah kewenangan polisi, melainkan kewenangan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Jadi, apabila petugas polisi mendapati ada kendaraan yang belum dilunasi pajaknya, kewajiban polisi sekadar mengingatkan pemilik kendaraan agar segera membayarkan pajak kendaraannya.

"Pajak kewenangan ada di Dispenda. Ada sanksi administratif sendiri, seperti denda kalau telat membayar pajak, bukan tilang sanksinya," ujar dia saat diwawancarai Plasadana.com untuk Yahoo Indonesia.

Hal itu, kata Sam, berbeda apabila Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. Apabila sudah kadaluarsa (mati), maka pelanggaran tersebut otomatis akan dikenakan tilang.

"STNK ini berlaku selama lima tahun. Apabila tidak diperpanjang, setelah masa berlakunya habis itu disebut STNK mati dan bisa dikenakan tilang sesuai dengan undang-undang tentang lalu lintas yang ada," ungkapnya.

Oleh karena itu, jika ada oknum anggota polisi yang menjatuhkan tilang kepada pemilik kendaraan yang pajaknya habis, ia menyarankan agar orang yang ditilang tersebut menolaknya dan mengadukan anggota tersebut kepada pihak berwenang. "Silakan buat aduan resmi. Catat nama petugas yang menilangnya," tegasnya.

Namun, meski telat membayar pajak kendaraan tidak bisa dikenakan tilang, ia mengimbau agar masyarakat untuk selalu menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan. Sebab, tambahnya, pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan kembali untuk kepentingan masyarakat sendiri.

Selain itu, daripada memusingkan sebuah pelanggaran tersebut bisa ditilang atau tidak, lebih baik masyarakat mematuhi semua perintah undang-undang memenuhi kewajibannya membayar pajak. "Jangan mentang-mentang tidak ditilang jadi malas bayar pajak. 

"Ikuti sajalah apa yang diatur undang-undang biar tenang dan tidak melanggar aturan," tutupnya.

https://id.berita.yahoo.com/telat-bayar-pajak-kendaraan--jangan-mau-ditilang-142937351.html
* www.ayojambi.com/