Kamis, 16 Desember 2010

Warga Bongkar Tembok Pagar Perusahaan

JAMBI – Tiga warga Rt 30, Kelurahan Paal Merah tidak terima karena tanahnya diserobot oleh perusahaan dan telah dibangun gudang, maka ketiga pemilik tanah tersebut bersama kerabatnya nekat membongkar paksa pagar drum yang ada di dalam kawasan perusahaan.
Hal itu mereka lakukan, agar pemilik perusahaan segera mengganti kerugian yang ditimbulkan akibat penyerobotan tanah yang dilakukan pemilik perusahaan.

Sebelumnya dalam surat keputusan Pengadilan Negeri Jambi, surat putusan Mahkamah Agung RI dan Badan Pertanahan Nasional Jambi menunjukkan bahwa sebagian tanah yang sekarang dibangun gudang oleh PT Pelangi Mulya adalah milik tiga orang pemilik, yakni Rangkuti, Hidayat dan HJ. Fatimah.

Ketiga orang pemilik tanah beserta kerabat mereka mendatangi kantor yang sekaligus sebagai gudang milik PT Pelangi Mulya di kawasan Rt 30 Kelurahan Pall Merah, Kecamatan Jambi Selatan. Kedatangan mereka beramai-ramai untuk menuntut hak tanah mereka yang selama ini diserobot pihak perusahaan.

Hal itu mereka lakukan lantaran mereka sudah kesal dengan tindakan pemilik perusahaan yang telah menyerobot tanah mereka. (nug)