JAKARTA, KOMPAS.com - Penipuan berkedok undian berhadiah marak. Modusnya, pelaku mengirimkan pesan singkat berupa kabar bahwa pemilik nomor telepon seluler memenangi undian. Korban diperdaya sehingga mentransfer uang ke rekening pelaku.
Herry (65), warga Jalan Cempaka Putih Barat 24, Jakarta Pusat, tertipu undian semacam itu. Pada 12 November 2010, dia menerima pesan singkat dari nomor 0838898686825 yang mengabarkan bahwa dia memenangi undian berhadiah yang diadakan salah satu operator seluler. Herry tidak mencurigai adanya perbedaan penyelenggara undian dan nomor telepon yang digunakan.
Korban menghubungi nomor operator 021-30940999. Lewat sambungan telepon, pelaku menginstruksikan agar Herry ke ATM supaya bisa mengirimkan hadiah berupa uang tunai Rp 10 juta. Pensiunan pegawai negeri itu berharap bisa mendapatkan tambahan uang seperti yang dijanjikan sehingga bergegas mendatangi ATM Bank Mandiri di RS PGI Cikini.
Di ATM, Herry dipandu pelaku untuk mentransfer uang ke nomor rekening Bank Mandiri 102-000-5490633 atas nama Dodi Setiawan. Uang senilai Rp 899.899 yang ada di rekening korban akhirnya raib.
Korban segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Menteng. Polisi meminta pengelola bank memblokir rekening itu.
Buka blokir Akhir pekan lalu ada dua orang yang berusaha membuka rekening yang diblokir itu. ”Dua pelaku, yakni MS (28) dan IR (28), menghubungi bank bersangkutan untuk membuka rekening yang diblokir itu. Mereka mengupayakan pembukaan rekening dari Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan. Mereka dibekuk petugas setempat dan dikirim ke Jakarta,” ucap Kapolsek Menteng Ajun Komisaris Besar Djuwito Purnomo, Senin (24/1/2011).
Di Jakarta, polisi mengembangkan kasus itu dan membekuk AJ (30) yang memerintahkan MS dan IR untuk membuka rekening yang diblokir.
Polisi menangkap AJ di Ciputat. Dari AJ, polisi menangkap UK (30) yang ditengarai sebagai otak penipuan ini. UK ditangkap Minggu (23/1/2011) pukul 23.30 di Ciledug, Kota Tangerang. Hingga Senin, polisi juga memeriksa empat saksi dalam kasus itu. Purnomo memperkirakan, penipuan itu berlangsung lama karena pelaku memiliki banyak kekayaan dari penipuan itu. Namun, tidak semua korban melaporkan kasusnya ke polisi.
”Di rekening yang kami blokir, ada uang Rp 45 juta. Diperkirakan uang itu adalah hasil penipuan. Biasanya pelaku menguras habis saldo rekening korban,” ujar Purnomo. Selain uang di rekening itu, sejumlah benda, seperti sepeda motor dan kulkas juga ada di rumah pelaku di kawasan Ciledug. Dari keterangan pelaku, barang-barang tersebut dibeli dari hasil penipuan.
Selanjutnya, polisi menyita dua telepon seluler berikut dua kartu, serta dua buku tabungan yang diduga dipakai untuk menerima uang hasil transfer dari para korban. Purnomo menambahkan, polisi masih menyelidiki Dodi Setiawan yang menjadi pemilik rekening itu. Dia juga berharap masyarakat berhati-hati jika mendapatkan pesan singkat berupa pemberitahuan sebagai pemenang undian. (ART)