JAKARTA, KOMPAS.com — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membekuk 10 tersangka anggota komplotan pelaku penipuan dengan berbagai modus melalui SMS. Modus yang biasa dilakukan adalah mengirimkan SMS tentang anggota keluarga yang kecelakaan, lalu mulai memperdaya korban melalui sambungan telepon.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Gatot Edy mengatakan, tersangka melakukan kejahatan dengan mengirimkan SMS ke sejumlah nomor secara acak. "Jika ada yang terpancing, pelaku kemudian meneruskan aksinya dengan menelepon si korban," ujar Gatot, Senin (22/8/2011) di Polda Metro Jaya.
Gatot mengatakan, pembagian peran pun dilakukan dengan rapi. Ada bagian penolong keluarga yang kena kecelakaan dan ada yang berperan sebagai dokter agar lebih meyakinkan. Apabila korban sudah termakan tipuan para pelaku, korban pun dengan mudah mentransfer sejumlah uang ke beberapa nomor rekening yang sudah ditentukan. Tidak tanggung-tanggung, komplotan ini mempunyai 260 rekening yang dibuat di 10 bank berbeda.
"Selain modus dengan berpura-pura kecelakaan, ada juga pesan singkat undian berhadiah," kata Gatot.
Kesepuluh tersangka yang diamankan polisi tersebut adalah Yusuf, Radiono, Rohmat, Hari Saputro, Dwi Lestari, Iriansyah, Raditya, Firman, Ilyas, dan Asnawi. Barang bukti yang disita antara lain 73 lembar KTP, 11 ponsel, 184 lembar kartu ATM berbagai bank, dan sejumlah perhiasan emas. "Saat ini masih ada enam orang lagi yang masih kami buru," katanya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Tersangka juga dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.