Openi: Agama mengajarkan agar manusia berbuat kebajikan dan tidak melakukan pembohongan demi kepentingan pribadi maupun kelompok, namun antara tiori dan fakta jauh berbeda. Salah satunya adalah mencampur adukan agama satu dengan agama lain, yang lebih mengherankan Kementerian Agama RI seolah-olah menutup mata dan telinga, pada hal tugas pokok Kemenag RI adalah membina dan melindungi agama di tanah air Indonesia, apakah Kemenag RI telah ditaklukan oleh sang penguasa.?
Lebih tegas dalam pernyataan adalah Agama Islam daripada agama yang lain di Indonesia dalam pernyataan Imlek. Atas kesalahan dan kejanggalan mesti diikuti setiap wartawan yang mayolistas beragama Islam yang tidak mengerti agama lain.?!
Di Indonesia, Sejak tahun 1968 s/d 1999, perayaan tahun baru Imlek dilarang untuk dirayakan di depan umum. Hal itu berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967, yang dikeluarkan oleh Presiden Soeharto. Serta melarang segala hal yang berbau Tionghoa, termasuk di antaranya tahun baru Imlek.
Namun, sejak kepemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, masyarakat keturunan Tionghoa di Indonesia, kembali mendapatkan kebebasan dalam merayakan tahun baru Imlek, yaitu di mulai pada tahun 2000. Di mana, Presiden Abdurrahman Wahid secara resmi mencabut Inpres Nomor 14/1967. Serta menggantikannya dengan Keputusan Presiden Nomor 19/2001 tertanggal 9 April 2001 yang meresmikan Imlek sebagai hari libur fakultatif (hanya berlaku bagi mereka yang merayakannya).
Selanjutnya, baru pada tahun 2002, Imlek resmi dinyatakan sebagai salah satu Hari Libur Nasional, oleh Presiden Megawati Soekarnoputri mulai tahun 2003 hingga saat ini.
Sumber Rumaysho.com menjelaskan hukum merayakan imlek bagi seorang muslim.
Masuk Dalam Islam Secara Kaffah, Allah Ta’ala memerintahkan kepada kita untuk masuk ke dalam Islam secara kaaffah sebagaimana disebutkan dalam ayat,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
滴ai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu. (QS. Al Baqarah: 208). Kata Mujahid, maksud ‘masuklah dalam Islam secara keseluruhan‘ berarti 鏑akukanlah seluruh amalan dan berbagai bentuk kebaikan. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir). Artinya di sini, jika suatu kebaikan bukan dari ajaran Islam, maka seorang muslim tidak boleh bercapek-capek melakukan dan memeriahkannya. Karena kita diperintahkan dalam ayat untuk mengikuti seluruh ajaran Islam saja, bukan ajaran di luar Islam.
Ketika menjelaskan ayat di atas, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah berkata, “Laksanakanlah seluruh ajaran Islam, jangan tinggalkan ajaran Islam yang ada. Jangan sampai menjadikan hawa nafsu sebagai tuan yang dituruti. Artinya, jika suatu ajaran bersesuaian dengan hawa nafsu, barulah dilaksanakan dan jika tidak, maka ditinggalkan,. Yang mesti dilakukan adalah hawa nafsu yang tunduk pada ajaran syari’at dan melakukan ajaran kebaikan sesuai kemampuan. Jika tidak mampu menggapai kebaikan tersebut, maka dengan niatan saja sudah bisa mendapatkan pahala kebaikan.” Lihat Taisir Al Karimir Rahman karya Syaikh As Sa’di tentang tafsiran ayat di atas.
http://aslibumiayu.wordpress.com/2014/02/07/imlek-itu-bukan-hari-rayanya-orang-islam-kok-ada-kaum-muslimin-yang-ikut-mengucapkan-selamat/
Selain itu, menurut pandangan Ibnu Umar bahwa Rasulullah SAW bersabda, ”Barangsiapa yang meniru suatu kaum maka dia termasuk dari mereka.” (HR. Abu Daud yang dishahihkan oleh Ibnu Hibban).
Meniru-niru ini mengandung beberapa arti, yaitu menyerupai, mengikuti, menuruti atau bersesuaian. Didalam hal ini, islam memiliki ciri khas tersendiri yang berasal dari Allah swt yang membedakan umatnya dari umat-umat lainnya, baik didalam aqidah, ibadah maupun akhlak.
Karena itu, Rasulullah saw melarang setiap umatnya untuk mengambil atau meniru-niru prilaku yang menjadi ciri khas orang-orang diluar islam, sebagaimana disebutkan didalam hadits diatas.
http://www.muslim-menjawab.com/2014/01/boleh-muslim-ikut-merayakan-imlek.html
Masuk Islam harus menyeluruh, jangan setengah Islam, setengahnya Khonghucu, Allah Ta’ala memerintahkan kepada kita untuk masuk ke dalam Islam secara kaaffah sebagaimana disebutkan dalam ayat,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al Baqarah: 208).
Perayaan Imlek merupakan Ajaran Jahiliyah, karena yang dimaksud ajaran jahiliyah adalah setiap ajaran yang menyelisihi ajaran Rasul -shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Sehingga merayakan perayaan selain perayaan Islam termasuk dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
أَبْغَضُ النَّاسِ إِلَى اللَّهِ ثَلاَثَةٌ مُلْحِدٌ فِى الْحَرَمِ ، وَمُبْتَغٍ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةَ الْجَاهِلِيَّةِ ، وَمُطَّلِبُ دَمِ امْرِئٍ بِغَيْرِ حَقٍّ لِيُهَرِيقَ دَمَهُ
“Manusia yang dibenci oleh Allah ada tiga: (1) seseorang yang berbuat kerusakan di tanah haram, (2) melakukan ajaran Jahiliyah dalam Islam, dan (3) ingin menumpahkan darah orang lain tanpa jalan yang benar.” (HR. Bukhari no. 6882)
Dalam Islam, hari raya besar itu cuma dua, tidak ada yang lainnya, yaitu hari raya Idul Fithri (1 Syawal) dan Idul Adha (10 Dzulhijjah).
http://mualafindonesia.wordpress.com/2013/04/20/imlek/
Pernyataan yang tertuang dalam Islam lebih jelas, daripada agama lain seperti Buddha, Kristen dan Katolik, ketiga agama bahkan melakukan misa di dalam gereja-vihara, yang lebih lucu lagi dulu Walubi melalui Dirjen Bimas Hindhu dan Budha menyatakan Imlek bukan bagian dari agama Buddha, Dirjen Bimas Hindhu dan Budha Depag No H/BA.00/29/1/1993, di berbagai surat kabar menyatakan larangan merayakan Imlek di Vihara dan Cetya. Walubi melalui Dewan Pimpinan Pusatnya pun ikut-ikutan mengeluarkan surat edaran No 07/DPP-WALUBI/KU/93, ternyata kini ketua Walubi Siti Hartati adakan Imlek di dalam Rutan Pondok Bambu, http://www.walubi.or.id/warta2014/imlek-bersama-pb.shtml
Yang lebih mengherankan satu tempat ibadah bisa digabungan beberapa agama, Seperti Tempat Ibadah Tri Darma (TITD), selain itu, tak kalah sadis beberapa nama dewapun diganti nama, kelenteng yang diganti nama vihara. Pada hal Pemerintah menyatakan agama yang di akui Pemerintah Indonesia adalah enam agama.
Tempat ibadah Menurut Agama Yang Ada Di Indonesia:
a. Tempat ibadah Agama Islam = Masjid, Langgar dan Surau.
b. Tempat ibadah Agama Katholik = Gereja.
c. Tempat ibadah Agama Kristen = Gereja.
d. Tempat ibadah Agama Hindu = Pura.
e. Tempat ibadah Agama Buddha = Vihara, Cetiya.
f. Tempat ibadah Agama Khonghucu = Miao, Litang, Kelenteng.
Lantas Tempat Ibadah TRIDHARMA = Tempat Ajaran 3 Agama/aliran = (Jadinya Tempat ibadah agama apa ?). Apakah Sinkretisme agama dibenarkan di Indonesia? Apakah itu bukan sebuah penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia.?
Berikut ini ada beberapa sumber sebagai bahan kajian bersama:
http://berhati.com/home/activity/2012/04/09/23/Vihara-Hian-Thian-Siang-Tee
https://groups.yahoo.com/neo/groups/Dharmajala/conversations/topics/10975
http://majalahteresiajambi.blogspot.com/2013/02/misa-tahun-baru-imlek.html
http://rosenmanmanihuruk.blogspot.com/2014/01/rayakan-imlek-2565.html
http://www.walubi.or.id/warta2014/imlek-bersama-pb.shtml
http://secangkirteh.com/index.php?topic=667.0
Di Indonesia, Sejak tahun 1968 s/d 1999, perayaan tahun baru Imlek dilarang untuk dirayakan di depan umum. Hal itu berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967, yang dikeluarkan oleh Presiden Soeharto. Serta melarang segala hal yang berbau Tionghoa, termasuk di antaranya tahun baru Imlek.
Namun, sejak kepemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, masyarakat keturunan Tionghoa di Indonesia, kembali mendapatkan kebebasan dalam merayakan tahun baru Imlek, yaitu di mulai pada tahun 2000. Di mana, Presiden Abdurrahman Wahid secara resmi mencabut Inpres Nomor 14/1967. Serta menggantikannya dengan Keputusan Presiden Nomor 19/2001 tertanggal 9 April 2001 yang meresmikan Imlek sebagai hari libur fakultatif (hanya berlaku bagi mereka yang merayakannya).
Selanjutnya, baru pada tahun 2002, Imlek resmi dinyatakan sebagai salah satu Hari Libur Nasional, oleh Presiden Megawati Soekarnoputri mulai tahun 2003 hingga saat ini.
Sumber Rumaysho.com menjelaskan hukum merayakan imlek bagi seorang muslim.
Masuk Dalam Islam Secara Kaffah, Allah Ta’ala memerintahkan kepada kita untuk masuk ke dalam Islam secara kaaffah sebagaimana disebutkan dalam ayat,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
滴ai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu. (QS. Al Baqarah: 208). Kata Mujahid, maksud ‘masuklah dalam Islam secara keseluruhan‘ berarti 鏑akukanlah seluruh amalan dan berbagai bentuk kebaikan. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir). Artinya di sini, jika suatu kebaikan bukan dari ajaran Islam, maka seorang muslim tidak boleh bercapek-capek melakukan dan memeriahkannya. Karena kita diperintahkan dalam ayat untuk mengikuti seluruh ajaran Islam saja, bukan ajaran di luar Islam.
Ketika menjelaskan ayat di atas, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah berkata, “Laksanakanlah seluruh ajaran Islam, jangan tinggalkan ajaran Islam yang ada. Jangan sampai menjadikan hawa nafsu sebagai tuan yang dituruti. Artinya, jika suatu ajaran bersesuaian dengan hawa nafsu, barulah dilaksanakan dan jika tidak, maka ditinggalkan,. Yang mesti dilakukan adalah hawa nafsu yang tunduk pada ajaran syari’at dan melakukan ajaran kebaikan sesuai kemampuan. Jika tidak mampu menggapai kebaikan tersebut, maka dengan niatan saja sudah bisa mendapatkan pahala kebaikan.” Lihat Taisir Al Karimir Rahman karya Syaikh As Sa’di tentang tafsiran ayat di atas.
http://aslibumiayu.wordpress.com/2014/02/07/imlek-itu-bukan-hari-rayanya-orang-islam-kok-ada-kaum-muslimin-yang-ikut-mengucapkan-selamat/
Selain itu, menurut pandangan Ibnu Umar bahwa Rasulullah SAW bersabda, ”Barangsiapa yang meniru suatu kaum maka dia termasuk dari mereka.” (HR. Abu Daud yang dishahihkan oleh Ibnu Hibban).
Meniru-niru ini mengandung beberapa arti, yaitu menyerupai, mengikuti, menuruti atau bersesuaian. Didalam hal ini, islam memiliki ciri khas tersendiri yang berasal dari Allah swt yang membedakan umatnya dari umat-umat lainnya, baik didalam aqidah, ibadah maupun akhlak.
Karena itu, Rasulullah saw melarang setiap umatnya untuk mengambil atau meniru-niru prilaku yang menjadi ciri khas orang-orang diluar islam, sebagaimana disebutkan didalam hadits diatas.
http://www.muslim-menjawab.com/2014/01/boleh-muslim-ikut-merayakan-imlek.html
Masuk Islam harus menyeluruh, jangan setengah Islam, setengahnya Khonghucu, Allah Ta’ala memerintahkan kepada kita untuk masuk ke dalam Islam secara kaaffah sebagaimana disebutkan dalam ayat,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al Baqarah: 208).
Perayaan Imlek merupakan Ajaran Jahiliyah, karena yang dimaksud ajaran jahiliyah adalah setiap ajaran yang menyelisihi ajaran Rasul -shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Sehingga merayakan perayaan selain perayaan Islam termasuk dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
أَبْغَضُ النَّاسِ إِلَى اللَّهِ ثَلاَثَةٌ مُلْحِدٌ فِى الْحَرَمِ ، وَمُبْتَغٍ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةَ الْجَاهِلِيَّةِ ، وَمُطَّلِبُ دَمِ امْرِئٍ بِغَيْرِ حَقٍّ لِيُهَرِيقَ دَمَهُ
“Manusia yang dibenci oleh Allah ada tiga: (1) seseorang yang berbuat kerusakan di tanah haram, (2) melakukan ajaran Jahiliyah dalam Islam, dan (3) ingin menumpahkan darah orang lain tanpa jalan yang benar.” (HR. Bukhari no. 6882)
Dalam Islam, hari raya besar itu cuma dua, tidak ada yang lainnya, yaitu hari raya Idul Fithri (1 Syawal) dan Idul Adha (10 Dzulhijjah).
http://mualafindonesia.wordpress.com/2013/04/20/imlek/
Pernyataan yang tertuang dalam Islam lebih jelas, daripada agama lain seperti Buddha, Kristen dan Katolik, ketiga agama bahkan melakukan misa di dalam gereja-vihara, yang lebih lucu lagi dulu Walubi melalui Dirjen Bimas Hindhu dan Budha menyatakan Imlek bukan bagian dari agama Buddha, Dirjen Bimas Hindhu dan Budha Depag No H/BA.00/29/1/1993, di berbagai surat kabar menyatakan larangan merayakan Imlek di Vihara dan Cetya. Walubi melalui Dewan Pimpinan Pusatnya pun ikut-ikutan mengeluarkan surat edaran No 07/DPP-WALUBI/KU/93, ternyata kini ketua Walubi Siti Hartati adakan Imlek di dalam Rutan Pondok Bambu, http://www.walubi.or.id/warta2014/imlek-bersama-pb.shtml
Yang lebih mengherankan satu tempat ibadah bisa digabungan beberapa agama, Seperti Tempat Ibadah Tri Darma (TITD), selain itu, tak kalah sadis beberapa nama dewapun diganti nama, kelenteng yang diganti nama vihara. Pada hal Pemerintah menyatakan agama yang di akui Pemerintah Indonesia adalah enam agama.
Tempat ibadah Menurut Agama Yang Ada Di Indonesia:
a. Tempat ibadah Agama Islam = Masjid, Langgar dan Surau.
b. Tempat ibadah Agama Katholik = Gereja.
c. Tempat ibadah Agama Kristen = Gereja.
d. Tempat ibadah Agama Hindu = Pura.
e. Tempat ibadah Agama Buddha = Vihara, Cetiya.
f. Tempat ibadah Agama Khonghucu = Miao, Litang, Kelenteng.
Lantas Tempat Ibadah TRIDHARMA = Tempat Ajaran 3 Agama/aliran = (Jadinya Tempat ibadah agama apa ?). Apakah Sinkretisme agama dibenarkan di Indonesia? Apakah itu bukan sebuah penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia.?
Berikut ini ada beberapa sumber sebagai bahan kajian bersama:
http://berhati.com/home/activity/2012/04/09/23/Vihara-Hian-Thian-Siang-Tee
https://groups.yahoo.com/neo/groups/Dharmajala/conversations/topics/10975
http://majalahteresiajambi.blogspot.com/2013/02/misa-tahun-baru-imlek.html
http://rosenmanmanihuruk.blogspot.com/2014/01/rayakan-imlek-2565.html
http://www.walubi.or.id/warta2014/imlek-bersama-pb.shtml
http://secangkirteh.com/index.php?topic=667.0