JAMBI, ayojambi.com - Kelenteng Majelis Agama Khonghucu Indonesia (MAKIN) Hok Sing Tong Jambi 印尼占碑福神堂孔教會 menjadi saksi cinta antara Fran Wijaya dengan Wangli Dewi.
Fran Wijaya (26) dan Wangli Dewi (26) menyatakan ikrar satu hati satu cinta di hadapan Shen Ren (dewa) Hien Tien Siong Te 玄天上帝 di Kelenteng MAKIN Hok Sin Tong Jambi 印尼占碑福神堂孔教會. “Sesuai dengan UU No 1/ 1974 bahwa syarat sah pernikahan ialah dilakukan cara agama dan dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispekdukcapil), maka mereka berdua telah sah menjadi suami istri,” kata JS The Lien Teng, selepas memberikan pemberkatan pernikahan kepada Wijaya dan Wangli (14/6-2014)
Pada waktu acara peneguhan pernikahan dihadiri oleh orang tua Fran Wijaya, Feryanto Bendahara Matakin Privinsi Jambi (ayah) Surjati Wakil Perkhin Provinsi Jambi (ibu) dan orang tua Wangli Dewi, Ong Okasari (ayah) Yang Chun Yen (ibu), kedua belah pihak orang tua/ wali mempelai sebagai lambang merestui perkawinan kedua mempelai.
“Kelenteng MAKIN Hok Sin Tong Jambi baru kali ini dipakai oleh umat Khonghucu (Confucius) untuk pernikahan ala Khonghucu ,” kata Darman Wijaya 黄春回主席, Ketua MAKIN Hok Sing Tong.
Melalui waktu yang panjang kedua mempelai untuk saling mengenal satu sama lain. Perkenalan antara Wijaya dan Wangli Dewi pada 15 Nopember 2003, selanjutnya 8 September 2013 Fran Wijaya melamar Wangli Dewi.
Menurut JS The Lien Teng, Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita dengan tujuan membentuk keluarga bahagia dan melangsungkan keturunan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. “Perkawinan harus berdasarkan kemauan dan persetujuan kedua calon mempelai, tanpa adanya paksaaan dari pihak manapun.” Ujar The Lien Teng.
Kebebasan beragama dan kesamaan hak warga negara, khususnya warga Khonghucu di Nusantara, telah berkembang pesat. Tak hanya dalam pengakuan agama Khonghucu saja. Namun, dalam hal perkawinan, pengurusan kartu tanda penduduk (KTP), hingga pelajaran agama Khongucu pun juga mendapatkan perlakuan yang sama. Bahkan, sejumlah kegiatan umat Khonghucu pun juga mulai banyak yang didukung pemerintah daerah. (Romy) * www.ayojambi.com/
Pada waktu acara peneguhan pernikahan dihadiri oleh orang tua Fran Wijaya, Feryanto Bendahara Matakin Privinsi Jambi (ayah) Surjati Wakil Perkhin Provinsi Jambi (ibu) dan orang tua Wangli Dewi, Ong Okasari (ayah) Yang Chun Yen (ibu), kedua belah pihak orang tua/ wali mempelai sebagai lambang merestui perkawinan kedua mempelai.
“Kelenteng MAKIN Hok Sin Tong Jambi baru kali ini dipakai oleh umat Khonghucu (Confucius) untuk pernikahan ala Khonghucu ,” kata Darman Wijaya 黄春回主席, Ketua MAKIN Hok Sing Tong.
Melalui waktu yang panjang kedua mempelai untuk saling mengenal satu sama lain. Perkenalan antara Wijaya dan Wangli Dewi pada 15 Nopember 2003, selanjutnya 8 September 2013 Fran Wijaya melamar Wangli Dewi.
Menurut JS The Lien Teng, Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita dengan tujuan membentuk keluarga bahagia dan melangsungkan keturunan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. “Perkawinan harus berdasarkan kemauan dan persetujuan kedua calon mempelai, tanpa adanya paksaaan dari pihak manapun.” Ujar The Lien Teng.
Kebebasan beragama dan kesamaan hak warga negara, khususnya warga Khonghucu di Nusantara, telah berkembang pesat. Tak hanya dalam pengakuan agama Khonghucu saja. Namun, dalam hal perkawinan, pengurusan kartu tanda penduduk (KTP), hingga pelajaran agama Khongucu pun juga mendapatkan perlakuan yang sama. Bahkan, sejumlah kegiatan umat Khonghucu pun juga mulai banyak yang didukung pemerintah daerah. (Romy) * www.ayojambi.com/