JAMBI - Rencana Ketua Umum Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (MATAKIN) pusat akan melantik pengurus Matakin Provinsi Jambi dan Kota Jambi malam ini di Hotel Novita Jambi.
Sehari sebelum pelantikan tanggal 10 Januari 2013 beredar surat Bimas Agama Buddha bernomor Kw.05.10/BA.4/218/2013 tentang melarang TITD menghadiri upacara pelantikan Matakin Provinsi Jambi.
Dengan beredarnya surat Bimas Agama Buddha di tengah-tengah masyarakat, maka timbulkan tanda tanya dasar apa Bimas Agama Buddha melarang orang menghadiri pelantikan pengurus Matakin Jambi dan TITD itu atas nama agama apa,? Apa ada agama TITD.? Karena surat tersebut mengunakan Kop Surat Kementerian Agama Provinsi Jambi lengkap dengan stempel.
Menurut Darman Wijaya selaku ketua Matakin Provinsi Jambi, ini sangat lucu dan heran, kok Bimas Agama Buddha melarang orang hadir (TITD), pada hal Kemenag Provinsi Jambi selaku pembina agama di Provinsi Jambi tidak seyogyanya melarang, “Yang kita undang semua unsur agama, seperti dari Wakil Gubernur Jambi, Ketua DPRD Jambi, Korem 042/Gapu, Kapolda Jambi, Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, Walikota Jambi Muhammadya, NU, Ansor, Khatolik, Kristen, Buddha dan Hindu,” tambah Darman Wijaya, “Matakin kan tidak menyuruh oang yang datang masuk agama Khonghucu.”
Atas beredarnya surat Bimas Agama Buddha tersebut, secara tidak langsung sebagai penodaan terhadap agama yang di akui pemerinta. (Romy)
Dengan beredarnya surat Bimas Agama Buddha di tengah-tengah masyarakat, maka timbulkan tanda tanya dasar apa Bimas Agama Buddha melarang orang menghadiri pelantikan pengurus Matakin Jambi dan TITD itu atas nama agama apa,? Apa ada agama TITD.? Karena surat tersebut mengunakan Kop Surat Kementerian Agama Provinsi Jambi lengkap dengan stempel.
Menurut Darman Wijaya selaku ketua Matakin Provinsi Jambi, ini sangat lucu dan heran, kok Bimas Agama Buddha melarang orang hadir (TITD), pada hal Kemenag Provinsi Jambi selaku pembina agama di Provinsi Jambi tidak seyogyanya melarang, “Yang kita undang semua unsur agama, seperti dari Wakil Gubernur Jambi, Ketua DPRD Jambi, Korem 042/Gapu, Kapolda Jambi, Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, Walikota Jambi Muhammadya, NU, Ansor, Khatolik, Kristen, Buddha dan Hindu,” tambah Darman Wijaya, “Matakin kan tidak menyuruh oang yang datang masuk agama Khonghucu.”
Atas beredarnya surat Bimas Agama Buddha tersebut, secara tidak langsung sebagai penodaan terhadap agama yang di akui pemerinta. (Romy)