Andil Abdurrahman Wahid Dalam Perayaan Imlek dan Cap Go Me
Banyak kalangan yang tidak tahu bahwa perayaan Imlek dan pereayaan malam Cap Go Me dapat dilakukan bebas berasal dari mana, awalnya banyak pihak yang menolak Imlek bersama, dan ada kalangan tertentu yang tidak menginginkan perayaan Imlek dan Cap Go Me dilakukan di Indonesia dengan meminta pemerintah orde baru melarang semua kegiatan yang bersifat etnis Tionghoa.
Kebebasan keturunan etnis Tionghoa masih terus dikebiri oleh pemerintah rezim Orde Baru dengan menerapkan penggunaan istilah dikotomi pribumi dan non pribumi. Kebijakan Inpres No. 14 Tahun 1967 telah melarang semua bentuk ekspresi keagamaan dan adat Tionghoa di ruang publik. Kondisi-kondisi inilah yang menyulut api sentimen pribumi vs Tionghoa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang akhirnya memuncak pada kerusuhan Mei 1998.
Barulah angin segar mulai menyapa keturunan etnis Tionghoa setelah Abdurrahman Wahid (Gus Dur) menduduki tampuk kepemimpinan RI pasca Reformasi. Dengan wawasan kebangsaan Gus Dur mencabut semua peraturan yang mendiskriminasikan kaum Tionghoa dengan mengeluarkan PP. No. 6 Tahun 2000. Bahkan, Gus Dur memberikan apresiasi dengan menjadikan tahun baru Imlek sebagai hari libur Nasional, sebagaimana hari raya agama-agama lainnya. Inilah wujud keberpihakan Gus Dur terhadap eksistensi etnis Tionghoa. Menurut Gus Dur, etnis Tionghoa adalah sama dengan etnis-suku bangsa yang lain, seperti Jawa, Batak, Papua, Arab, India, Jepang dan Eropa yang sudah sejak lama hidup dan menjadi bagian dari warga negara Indonesia.
Sejak kepemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, masyarakat keturunan Tionghoa di Indonesia, kembali mendapatkan kebebasan dalam merayakan tahun baru Imlek, yaitu di mulai pada tahun 2000. Dimana, Presiden Abdurrahman Wahid secara resmi mencabut Inpres Nomor 14/1967. Serta menggantikannya dengan Keputusan Presiden Nomor 19/2001 tertanggal 9 April 2001 yang meresmikan Imlek sebagai hari libur fakultatif (hanya berlaku bagi mereka yang merayakannya).
Setelah Gus Dur mencabut inpres tersebut, Megawati presiden selanjutnya mengeluarkan Keppres No 19/2002 yang isinya menjadikan Imlek sebagai hari libur nasional.
Perayaan Cap Go Me merupakan rangkaian upacara terakhir dari tahun baru Imlek, pada hari itu keluarga yang merayakan kembali menggelar sesaji di altar abu leluhur, bisa juga di meja biasa bagi yang tidak lagi memelihara abu leluhur. (Romy)