Minggu, 24 Februari 2013

Makin Hok Kheng Tong Lakukan Sembahyang Goan Siao Cui

JAMBI – Perayaan Cap Go Me merupakan rangkaian upacara sembahyang terakhir dari tahun baru Imlek, pada hari itu keluarga yang merayakan kembali menggelar sesaji di altar abu leluhur, maupun di klenteng. Sesaji untuk acara Cap Go Me lebih sederhana bila dibandingkan saat tahun baru Imlek.
Di Kelenteng Hok Kheng Tong Jambi, siang tadi (24/2), mengadakah sembahyang bersama menyambut datangnya Cap Go Me yang dipimpin oleh Rohaniawan Matakin Provinsi Jambi, The Lien Teng.

Bagaimana perayaan Cap Go Me di Jambi,? pesta goan siao di Jambi selain pawai Lampion atau Tanglung, atraksi barongsai, liong dan arak-arakan kim sin para suci shen ming (patung dewa) keliling kampung-kampung, namun sebelum acara tersebut dilaksanakan, terlebih dahulu diadakan sembahyang Goan Siao di Makin Kelenteng Hok Kheng Tong.

Ketua Matakin Provinsi Jambi, menyampaikan pesan kepada seluruh umat Khonghucu di Jambi agar tidak usah ragu-ragu lagi untuk melakukan sembahyang di Kelenteng-Kelenteng, maupun melakukan pemberkatan Pernikahan di Kelenteng, karena Khonghucu kini sudah setara dengan agama lain di Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Repubrik Indonesia Nomor 55 tahun 2007, bahwa tempat ibadah umat Khonghucu adalah Miao, Littang dan Kelenteng adalah tempat ibadah, pendidikan agama umat Khonghucu, maka dengan ini kami sangat mengharapkan agar di Provinsi Jambi tidak ada Sinkretisme/ pengabungan beberapa agama. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 jo Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/ atau Penodaan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 3, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 2727). Selain itu bagi umat Khonghucu yang KTPnya masih beragama lain dapat segera mengantikan dengan KTP Khonghucu.

Disamping itu bagi umat Khonghucu di Provinsi Jambi yang anaknya masih sekolah di sekolah-sekolahan sudah dapat pendidikan keagaman mulai dari SD hingga SMA dan saat ini di Provinsi Jambi telah berdiri 9 Kelenteng yang menjadi MAKIN dan ada puluhan lainnya segera mengajukan SK ke MATAKIN Pusat.

Selain itu, kami harapkan kepada umat Khonghucu di Provinsi Jambi jika ada oknum yang melakukan intimidasi maupun mengancam, segera melaporkan kepada Matakin Provinsi Jambi maupun Matakin Kota Jambi.

Pada kesempatan yang berbahagia ini, Matakin Provinsi Jambi dan Kota Jambi mengajak para pengusaha dan umat Khonghucu Jambi agar dapat mengulurkan tangan untuk membantu saudara-saudara kita yang tengah mengalami musibah kebanjiran di Provinsi Jambi dan kota Jambi, bantuan dalam bentuk dana maupun kebutuhan sehari-hari.

Sebelum kami akhiri, perkenankanlah kami menyampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada mantan Presiden RI yang ke empat, Almarhum Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang telah mencabut Intruksi Presiden (Inpres) No 14/1967. ditindaklanjuti Presiden RI ke lima, Ibu Megawati Soekarnoputri mengeluarkan Keppres No 19/2002 yang isinya menjadikan Imlek sebagai hari libur nasional.

Serta Peraturan Pemerintah Repubrik Indonesia Nomor 55 tahun 2007, bahwa tempat ibadah umat Khonghucu adalah Miao, Littang dan Kelenteng, maka dengan ini kami sangat mengharapkan agar di Provinsi Jambi tidak ada Sinkretisme/ pengabungan agama. Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 jo Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/ atau Penodaan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 3, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 2727).  (Romy)