Tampilkan postingan dengan label Ganja. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ganja. Tampilkan semua postingan

Rabu, 20 April 2016

Kepala BNNP Berpangkat Kombes Ini Terjaring Razia Narkotika, Buwas Keluarkan Sprint

TRIBUNJAMBI.COM - Kepala Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Maluku Utara Kombes Ely Djamaluddin diambil sampel urine, darah dan rambut untuk diuji pemeriksaan laboratorium.

Ely dinonaktifkan BNN untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan Ely ikut terjaring dalam razia narkotika gabungan. "Ya sudah dilakukan tes urine hari ini. Sudah dilakukan tes ulang dari urine, darah dan rambut hasil perlu waktu,kalau hasilnya positif ya sudah, kita lakukan penegakan hukum," ujar Kepala BNN Komjen Budi Waseso di Kantor BNN Jl MT Haryono, Jakarta, Selasa (19/4).
Selain mengambil sampel untuk pemeriksaan laboratorium, tim BNN juga meminta keterangan sejumlah orang saksi yang berada di lokasi razia.

"Artinya kita sudah memeriksa saksi anggota yang melakukan razia saat itu. Termasuk meminta keterangan dari anggota TNI Polri, dan BNNP yang ikut kegiatan operasi gabungan," paparnya.

Buwas menegaskan, Ely tidak masuk dalam tim gabungan dalam razia. Karena itu dilakukan pemeriksaan untuk memastikan keberadaan Ely di lokasi razia.

"Jadi yang bersangkutan tidak ada di surat itu. Artinya tidak ada hubungan pelaksanaan dalam tugas dia dengan keberadaannya di situ. Nah ini sedang didalami untuk dilakukan pemeriksaan sampai besok. Namun demikian saya sudah keluarkan sprint (surat perintah) penonaktifan dalam rangka pemeriksaan," ujar Buwas.

Ely saat dikonfirmasi detikcom sebelumnya, membantah ikut terjaring dalam razia menceritakan kronologis kejadian pada saat itu.
"Sudah saya klarifikasi ke humas BNN pusat. Saya yang menandatangai surat perintah razia, tapi bagaimana saya yang terkena razia. Saya di sana sedang mengawasi kegiatan razia gabungan BNN, POM, dan kepolisian," ucap Ely.

"Posisi saya juga bukan di dalam, seperti yang diberitakan. Saya sedang memantau dan mengawasi, tiba-tiba datang POM, saya melihat aktivitas razia yang ada di dalam situ, ada wartawan ambil foto-foto mengira saya ada di dalam dan terjaring razia," tambahnya.

http://jambi.tribunnews.com/2016/04/20/diduga-terjaring-razia-narkotika-gabungan-buwas-keluarkan-sprint-penonaktifan-kepala-bnnp
* www.ayojambi.com/

Jumat, 25 Maret 2016

Memprihatinkan, Inilah Jumlah Anak-anak Sekolah di Jambi yang Kecanduan Narkoba

JAMBI - Sebanyak 25 persen dari pecandu narkoba di Provinsi Jambi saat ini adalah anak-anak sekolah atau dibawah umur.

Kabid Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi mengatakan, mereka merupakan sasaran empuk para pengusaha bisnis barang haram tersebut.
Diuraikannya, berdasarkan data pasien rehabilitasi BNNP Jambi dari Januari hingga Desember 2015 untuk umur 11 hingga 17 ada sebanyak 41 orang. Sementara itu, dari awal 2016 hingga saat ini ada 10 orang.

"Jumlahnya bisa saja meningkat pertahunnya. Pecandu narkoba kita rehabilitasi. Jika terindikasi terlibat jaringan, kurir dan pengedar maka akan kita tindak," kata AKBP Marlian Ansori.

Saat ini sudah banyak yang menghubungi BNNP via seluler terkait narkoba yang meresahkan masyarakat. Marlian mengimbau kepada masyarakat untuk lebih banyak lagi untuk menghubungi BNNP.

"Lirik kiri kanan, keluarga baik itu pecandu maupun pengedar, langsung hubungi BNN, pihak kepolisian. Rahasia terjamin," tandasnya. (*)

http://jambi.tribunnews.com/2016/03/25/memprihatinkan-inilah-jumlah-anak-anak-sekolah-di-jambi-yang-kecanduan-narkoba
* www.ayojambi.com/

Sabtu, 30 Maret 2013

Wanita Tewas di Kecelakaan Camry Setengah Bugil

JAKARTA, KOMPAS.com — Salah satu korban tewas dalam kecelakaan tunggal di jalan tol lingkar luar, tepatnya di ruas Tol TB Simatupang Kilometer 25+400, Sabtu (30/3/2013), setengah bugil. Kecelakaan terjadi sekitar pukul 04.00 WIB pada jalur yang mengarah ke timur.
"Memang saat ditemukan di TKP, salah satu korban wanita tidak mengenakan baju, hanya mengenakan celana jins," kata Kepala Satlantas Polres Jakarta Selatan AKBP Hindarsono saat ditemui di Unit Pengumpulan Barang Bukti Laka Lantas Polres Jakarta Selatan, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu (30/3/2013). Selain tidak memakai baju, lanjut Hindarsono, wanita itu pun saat ditemukan juga tidak mengenakan pakaian dalam bagian atas. Adapun Yasir Lutfi Marfadi (30), pengemudi mobil Camry yang juga tewas, masih berpakaian lengkap.

Saat ini, mobil Camry naas tersebut sudah diamankan petugas di Unit Pengumpulan Barang Bukti Laka Lantas Polres Jakarta Selatan, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Kondisi mobil pada bagian depan ringsek parah. Sementara itu, air bag dalam mobil sudah dalam keadaan terbuka.

Dari dalam mobil ditemukan enam paket sabu dan alat hisapnya. Lima paket ada di dalam tas dan satu paket di kantong celana Yasir. Ditemukan pula satu botol minuman keras.

Seperti diberitakan sebelumnya, dua orang di dalam Toyota Camry bernama Yasir Lutfi Marfadi (30) dan Winda Angraini (25) tewas dalam peristiwa kecelakaan tersebut. Yasir diduga kehilangan kendali terhadap mobilnya sehingga bagian tengah kendaraan itu menabrak pembatas jalan. Keduanya sudah dibawa ke RS Fatmawati untuk diotopsi. Polisi juga mendalami temuan narkoba di mobil mereka.

http://megapolitan.kompas.com/read/2013/03/30/11552761/

http://lipsus.kompas.com/topikpilihanlist/2424/1/Kecelakaan.Camry.dan.Narkoba

Kamis, 19 April 2012

Jajaran Polda Jambi Tangkap Tronton Berisi Ganja

JAMBI – Jajaran Polda Jambi berhasil meringkus satu tronton yang bermuatan ganja kering, penangkapan ini adalah kali kedua di wilayah hukum Polda Jambi, ganja kering seberat 1.16 ton. Bila dihargakan perkilonya ganja Rp 2 juta, maka total tangkapan Polda Jambi ini senilai Rp 2 miliar lebih. Kronologi penangkapan ini adalah hasil razia rutin Polda Jambi di Jalan Raya dikawasan pemakaman paal 13, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, Rabu (18/4) malam.
Tim yang pimpinan oleh AKP Yusmadi Yusuf, saat melakukan razia, merasa curiga dengan tronton bernomor polisi B 9215 QE memiliki dua buah STNK dan beberapa plat kendaraan, setelah diperiksa, ternyata ada ganja yang dilapisi karton bekas diatasnya. Mobil tersebut dikendarai Rahman (27) warga Pandeglang Banten dengan kernet Ismail asal Lampung itu berangkat dari Aceh menuju Jakarta, terus ke Surabaya (Jatim). Total ganja sebanyak 27 kardus, masing-masing kardus berisi 40 bungkus, setiap kardus beratnya tidak sama, ada yang beratnya 40 kilogram sampai 45 kilogram. Rahman mengaku, dia di upah Rp 30 juta untuk membawa ganja ke Surabaya. "Kami tidak menyangka akan tertangkap di Jambi, pada hal kami sudah banyak jembatan timbang yang kami lewati aman-aman saja," kata Rahman dihadapan puluhan wartawan elektronik dan media cetak. Untuk mengantisipasinya gerakan sindikat narkoba yang melewati Jambi, Polda Jambi akan mengintensifkan pengawasan dalam bentuk razia dan patroli rutin. (Rm)

Rabu, 18 April 2012

1.16 Ton Ganja Kering Diamankan Petugas Polda Jambi

JAMBI – Semalam Jajaran Polda Jambi berhasil meringkus satu tronton yang bermuatan ganja seberat 1.16 ton. Jika harga ganja perkilonya Rp 2 juta, maka total tangkapan Polda Jambi senilai Rp 2 miliar lebih.

Tangkapan terbesar di wilayah Jambi adalah kali kedua, sebelumnya tahun 2009 Polres Tanjab Barat juga berhasil mengamankan ganja seberat 1.2 ton.

Tangkapan ini adalah hasil dari razia rutin Polda Jambi di Jalan Raya tepatnya dikawasan pemakaman, paal 13, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, Rabu (18/4) malam.

Tim PMS Polda Jambi yang pimpinan oleh AKP Yusmadi Yusuf, saat melakukan razia, merasa curiga tronton yang berwarna kuning dengan Nomor Polisi B 9215 QE memiliki dua buah STNK dan beberapa plat kendaraan, setelah diperiksa, ternyata ada ganja yang dilapisi karton bekas diatasnya.

Mobil tersebut dikendarai Rahman (27) warga Pandeglang Banten dengan kernet Ismail asal Lampung itu berangkat dari Aceh menuju Jakarta, terus ke Surabaya (Jatim).

 Menurut AKP Yusmadi Yusuf, awalnya mereka mulai curiga saat melakukan pemeriksaan, karena di mobil tersebut ditemukan dua STNK dan dua pelat yang berbeda. "Saat kami periksa STNK, pelatnya beda dengan yang asli," kata Yusmadi.


Menurut pengakuan sopir truk, Rahman, mengaku tidak tahu isi mobil yang dibawanya itu berupa ganja. Yang ia hanya tahu isi truk itu cuma kardus bekas. Saya hanya dibayar Rp 30 juta, baru menerima uang muka sebesar 10 juta," ujarnya.

"Kami tidak menyangka akan tertangkap di Jambi, sebab sudah banyak jembatan timbang yang kami lewati aman-aman saja," kata Rahman dihadapan puluhan wartawan elektronik dan media cetak.


Selain itu, Rohman juga menyebutkan sejumlah nama yang memerintahkannya mulai dari Jakarta hingga Aceh. Dan merasa dijebak oleh Ed dan UK, orang yang telah memerintahkan dia untuk membawa kardus bekas. Kini Polda Jambi sedang mengembangkan kasus tertangkapnya 1.16 ton ganja dan jajaran Polda Jambi juga sedang mengejar kendaraan yang satunya lagi dengan muatan yang sama Ganja.

Propinsi Jambi merupakan daerah yang kelap dipergunakan para pembisnis barang haram jalur pelintasa baik lintas timur maupun lintas tengah sumetra. karena itu daerah Jambi mempunyai potensi untuk dilalui peredaran Narkoba, baik dari pulau Jawa ke sumatra maupun dari propinsi Aceh dan Sumut menuju Sumatra.

Tahun 2009, Penangkapan Ganja 1.2 Ton di Tanjab Barat
Tanggal 02 Februari 2009 Reskrim Plres Tanjab Barat di bawah pimpinan Kapolres Tanjab Barat melakukan razia rutin di sekitar perbatasan Jambi - Riau dalam rangka Ops Kepolisian “PEKAT SIGINJAI 2009”. mengamankan ganja kering berjumlah 42 karung sebanyak 1.440 bungkus seberat 1 Ton 147 kg.ganja kering berikut mobil Mitsubishi PS 120 wrna kuning No.Pol. B 9097 DT yang ditinggal lari sopirnya. (rm)

Sabtu, 20 Agustus 2011

Polisi Temukan Kelalaian Penyidik Kasus Rekayasa Bobby

JAKARTA, KOMPAS.com — Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya menemukan adanya kelalaian yang dilakukan dua orang mantan aparat Satuan Narkoba Polresta Bekasi Kota, yakni Ajun Komisaris Su dan Briptu Bay, terkait penangkapan mahasiswa Akademi Pimpinan Perusahaan (APP), Bobby Derifianza (22), pada 18 Desember 2010 lalu. Kedua polisi itu melakukan kesalahan ketik dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kasus Bobby.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Baharudin Djafar, Jumat (19/8/2011) di Polda Metro Jaya. "Ada kesalahan dalam BAP. Ada kesalahan ketik," ujar Baharudin.

Ia melanjutkan, kesalahan ketik yang dilakukan dua penyidik itu terjadi pada waktu penangkapan dan tempat kejadian perkara. "Salah di waktu dan tempatnya, berdasarkan penelusuran Propam," ucap Baharudin.

Adanya kejanggalan dalam BAP memang sempat diutarakan Dewi, ibunda Bobby. Dewi mengungkapkan di dalam BAP, Bobby ditangkap bersama dengan temannya, Afriska Prakasa, yang kedapatan membawa ganja 1,2 gram pada 18 Desember 2010 pukul 22.00 di Bekasi. Padahal, Bobby ditangkap di depan rumahnya di Perumahan Victoria Park, Tangerang, di hari yang sama namun pukul 23.30 WIB dan tanpa ada barang bukti ataupun surat penangkapan.

Bobby ditangkap berdasarkan pengakuan Afriska yang mengatakan bahwa ganja didapat dari teman sekampusnya itu. Pernyataan ini dibantah Bobby dalam BAP, namun penyidik tetap memprosesnya hingga dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bekasi.

Di hadapan majelis hakim dan surat pernyataan, Afriska menyatakan dirinya ketika itu ditekan polisi sehingga terpaksa berbohong. "Saya ditekan dan dipaksa oleh polisi. Sebenarnya, Bobby tidak terlibat. Saya minta BAP dicabut," tulis Afriska dalam kopian surat yang dimiliki Dewi.

Selain adanya kejanggalan dalam BAP, Dewi juga melaporkan dua penyidik itu karena melakukan pemerasaan kepadanya untuk mengubah pasal. Pada saat penangkapan, Bobby dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun karena dianggap berperan sebagai pengedar narkotika. Dewi diminta uang Rp 3 juta oleh AKP Su untuk menurunkan ancaman hukuman menjadi 4 tahun dengan Pasal 111 subsider 124 Undang-Undang Narkotika.

Terhadap adanya dugaan pemerasan ini, Baharudin mengatakan pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan. "Soal itu masih terus kami dalami. Yang jelas kami tetap masih menunggu kasus pidananya ini selesai dulu di pengadilan," tutur Baharudin.

Terhadap pelanggaran etika yang dilakukan penyidik, lanjutnya, maka Propam Polda akan menjatuhkan sanksi disipliner berupa mutasi ataupun penundaan naik pangkat. "Untuk dua penyidik itu belum dijatuhkan sanksi sampai proses pemeriksaan dan kasus pidananya selesai dulu," pungkas Baharudin.

Sebelumnya, kasus yang menimpa Bobby bermula dari penangkapan Afriska Prakarsa (22), mahasiswa Akademi Pimpinan Perusahaan (APP), Jakarta Selatan, dengan barang bukti ganja seberat 1,2 gram di Bekasi. Beberapa jam, petugas yang sama menangkap Bobby Derifianza (22), yang juga mahasiswa APP di rumahnya di Tangerang.

Dari situ, keanehan mulai tampak karena penyidik menyatakan Bobby ditangkap bersama dengan Afriska di Bekasi. Kejanggalan terus berlanjut di mana orangtua Bobby pernah dimintai uang sebanyak Rp 3 juta untuk mengubah pasal pengedar menjadi pasal pemakai.

Bobby pun mendekam selama 117 hari di sel Polresta Bekasi Kota sampai akhirnya ditahan di Rutan Bulak Kapal, Bekasi, sembari menjalani proses persidangan di PN Bekasi.

Pada Selasa, 9 Agustus 2011 lalu, jaksa penuntut umum menuntut Bobby 4 tahun penjara karena dinilai terbukti menggunakan ganja. Padahal, Bobby sama sekali tidak pernah melakukan tes urine dalam proses penyidikan.

Tuntutan ini pun ditengarai merupakan permainan jaksa. Pasalnya, orangtua Bobby mengaku sempat diminta uang Rp 15 juta oleh jaksa namun mereka tidak menyanggupinya.

http://megapolitan.kompas.com/read/2011/08/19/18331583

Polisi Temukan Kelalaian Penyidik Kasus Rekayasa Bobby

JAKARTA, KOMPAS.com — Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya menemukan adanya kelalaian yang dilakukan dua orang mantan aparat Satuan Narkoba Polresta Bekasi Kota, yakni Ajun Komisaris Su dan Briptu Bay, terkait penangkapan mahasiswa Akademi Pimpinan Perusahaan (APP), Bobby Derifianza (22), pada 18 Desember 2010 lalu. Kedua polisi itu melakukan kesalahan ketik dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kasus Bobby.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Baharudin Djafar, Jumat (19/8/2011) di Polda Metro Jaya. "Ada kesalahan dalam BAP. Ada kesalahan ketik," ujar Baharudin.

Ia melanjutkan, kesalahan ketik yang dilakukan dua penyidik itu terjadi pada waktu penangkapan dan tempat kejadian perkara. "Salah di waktu dan tempatnya, berdasarkan penelusuran Propam," ucap Baharudin.

Adanya kejanggalan dalam BAP memang sempat diutarakan Dewi, ibunda Bobby. Dewi mengungkapkan di dalam BAP, Bobby ditangkap bersama dengan temannya, Afriska Prakasa, yang kedapatan membawa ganja 1,2 gram pada 18 Desember 2010 pukul 22.00 di Bekasi. Padahal, Bobby ditangkap di depan rumahnya di Perumahan Victoria Park, Tangerang, di hari yang sama namun pukul 23.30 WIB dan tanpa ada barang bukti ataupun surat penangkapan.

Bobby ditangkap berdasarkan pengakuan Afriska yang mengatakan bahwa ganja didapat dari teman sekampusnya itu. Pernyataan ini dibantah Bobby dalam BAP, namun penyidik tetap memprosesnya hingga dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bekasi.

Di hadapan majelis hakim dan surat pernyataan, Afriska menyatakan dirinya ketika itu ditekan polisi sehingga terpaksa berbohong. "Saya ditekan dan dipaksa oleh polisi. Sebenarnya, Bobby tidak terlibat. Saya minta BAP dicabut," tulis Afriska dalam kopian surat yang dimiliki Dewi.

Selain adanya kejanggalan dalam BAP, Dewi juga melaporkan dua penyidik itu karena melakukan pemerasaan kepadanya untuk mengubah pasal. Pada saat penangkapan, Bobby dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun karena dianggap berperan sebagai pengedar narkotika. Dewi diminta uang Rp 3 juta oleh AKP Su untuk menurunkan ancaman hukuman menjadi 4 tahun dengan Pasal 111 subsider 124 Undang-Undang Narkotika.

Terhadap adanya dugaan pemerasan ini, Baharudin mengatakan pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan. "Soal itu masih terus kami dalami. Yang jelas kami tetap masih menunggu kasus pidananya ini selesai dulu di pengadilan," tutur Baharudin.

Terhadap pelanggaran etika yang dilakukan penyidik, lanjutnya, maka Propam Polda akan menjatuhkan sanksi disipliner berupa mutasi ataupun penundaan naik pangkat. "Untuk dua penyidik itu belum dijatuhkan sanksi sampai proses pemeriksaan dan kasus pidananya selesai dulu," pungkas Baharudin.

Sebelumnya, kasus yang menimpa Bobby bermula dari penangkapan Afriska Prakarsa (22), mahasiswa Akademi Pimpinan Perusahaan (APP), Jakarta Selatan, dengan barang bukti ganja seberat 1,2 gram di Bekasi. Beberapa jam, petugas yang sama menangkap Bobby Derifianza (22), yang juga mahasiswa APP di rumahnya di Tangerang.

Dari situ, keanehan mulai tampak karena penyidik menyatakan Bobby ditangkap bersama dengan Afriska di Bekasi. Kejanggalan terus berlanjut di mana orangtua Bobby pernah dimintai uang sebanyak Rp 3 juta untuk mengubah pasal pengedar menjadi pasal pemakai.

Bobby pun mendekam selama 117 hari di sel Polresta Bekasi Kota sampai akhirnya ditahan di Rutan Bulak Kapal, Bekasi, sembari menjalani proses persidangan di PN Bekasi.

Pada Selasa, 9 Agustus 2011 lalu, jaksa penuntut umum menuntut Bobby 4 tahun penjara karena dinilai terbukti menggunakan ganja. Padahal, Bobby sama sekali tidak pernah melakukan tes urine dalam proses penyidikan.

Tuntutan ini pun ditengarai merupakan permainan jaksa. Pasalnya, orangtua Bobby mengaku sempat diminta uang Rp 15 juta oleh jaksa namun mereka tidak menyanggupinya.

http://megapolitan.kompas.com/read/2011/08/19/18331583

Kronologi Kasus Dugaan Rekayasa Penangkapan Bobby

JAKARTA, KOMPAS.com - Kurang lebih sudah sembilan bulan, Bobby Derifianza (22), mahasiswa Akademi Pimpinan Perusahaan (APP) Jakarta mendekam di balik jeruji sel tahanan sejak dirinya ditangkap pada tanggal 18 Desember 2010. Ia sempat mendekam selama 117 hari di sel tahanan Polresta Bekasi Kota sampai akhirnya diserahkan ke rumah tahanan (rutan) Bulak Kapal, Bekasi.
Proses persidangan Bobby pun kini masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi. Ia didakwa empat tahun lantaran disebut-sebut mengkonsumsi narkotika bersama temannya, Afriska Prakasa (22). Namun, semua tuduhan itu dibantah Bobby baik di persidangan maupun saat penyidikan di kepolisian.

Ibunda Bobby, Dewi, menuturkan banyak kejanggalan yang terjadi dalam kasus yang membelit anaknya itu. Ia menyatakan anaknya ditangkap bukan atas kesalahannya.
"Anak saya tidak pernah memiliki atau memakai ganja. Tes urine yang disebut positif itu juga bohong, kata anak saya dia tidak pernah dites. Saya sudah lapor dua penyidik di Polres ke Propam Polda," ujar Dewi.

Berikut kronologi kasus Bobby versi Dewi:
18 Desember 2010 Pukul 22.00 WIB. Mahasiswa Akademi Pimpinan Perusahaan (APP), Afriska Prakarsa (22) ditangkap di depan warnet Onestop, Jalan Agus Salim, Bekasi oleh dua penyidik yakni Komisaris Su dan Briptu Bay alias BM. Dari tangan Afriska, polisi menemukan ganja 1,2 gram. Afriska lalu dibawa ke mobil penyidik dan ditanyai dari mana barang itu berasal. Di situ, Afriska ditekan, sampai akhirnya mengaku mendapatkan ganja dari Bobby Derifianza (22), mahasiswa APP lain. Dari sana, penyidik yang sama langsung menuju rumah Bobby yang terletak di perumahan Victoria Park Residence, Kel Nusa Jaya, Karawaci, Tangerang.

18 Desember 2010 pukul 23.30 WIB. Bobby yang baru tiba di rumah seusai dari kampus langsung dibekuk dua anggota polisi. Ia pun dibawa ke mobil yang sama. Di mobil, Bobby diminta mengaku ganja hasil penangkapan Afriska. Bobby membantah dan mengaku tidak tahu menahu soal ganja yang dimiliki Afriska. Kedua mahasiswa ini pun akhirnya digelandang ke Polres Bekasi Kota. Meski ditangkap di dua tempat berbeda, di dalam BAP, Bobby dan Afriska disebutkan ditangkap bersama-sama di Bekasi.

20 Desember 2010 Orang tua Bobby mendatangi Polresta Bekasi Kota untuk menjenguk anaknya dan memintai kejelasan perihal penangkapan Bobby kepada penyidik. Di situ, penyidik Briptu Bay meminta uang Rp 10 juta. Namun, permintaan polisi ini tidak bisa disanggupi orang tua Bobby. Kasus pun tetap bergulir.

24-30 Desember 2010 Afriska mengeluarkan tiga buah surat yakni surat pernyataan Bobby tidak terlibat, kronologi kasus yang sebenarnya, dan pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Di dalam kronologi yang diceritakan Afriska, diketahui ia disuruh seorang perempuan D untuk membeli ganja dengan upah Rp 50.000. Ganja dibeli dari seorang bandar R. Saat hendak bertemu D, Afriska justru dibekuk polisi duluan. Surat-surat pengakuan Afriska ini kemudian ditunjukkan ke Kasat Narkoba Polresta Bekasi Kota, namun tak digubris. Polisi tetap meneruskan kasus ini. Namun, selama proses penyidikan kasus berlangsung, polisi hanya memeriksa Bobby dan Afriska, tidak ada saksi lainnya.

Pertengahan Januari 2011 Orang tua Bobby bertemu dengan seorang jaksa PN Bekasi berinisial AF kenalan orang tua Afriska. Di dalam pertemuan itu, jaksa menyarankan agar keduanya rela memberikan sejumlah uang ke penyidik Polres untuk diturunkan pasalnya.

Jaksa itu juga meminta uang masing-masing Rp 15 juta. Atas saran jaksa ini, orang tua Bobby dan Afriska pun akhirnya kembali menghadap penyidik dan menyerahkan uang masing-masing Rp 3 juta kepada AKP Su untuk mengubah pasal dari pengedar menjadi pemakai dan menurunkan barang bukti bagi Afriska. Selain kepada AKP Su, Briptu BM juga ikut meminta uang lelah untuk melakukan tes urine kepada Bobby dan Afriska masing-masing Rp 750.000.

14 April 2011 Bobby dan Afriska dipindah ke rutan Bulak Kapal, Bekasi.

28 April 2011 Orang tua Bobby melaporkan AKP Su dan Briptu BM ke Propam Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran etika profesi kepolisian.

30 Mei 2011 Sidang perdana digelar di PN Bekasi. Bobby dan Afriska didakwa bersama dengan pasal 111 subsider 127 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun.

25 Juli 2011 Majelis Hakim PN Bekasi melakukan konfrontasi keterangan dari saksi penyidik kepolisian dan kedua terdakwa. Bobby tetap membantah segala tuduhan dirinya terlibat. Afriska juga menerangkan dirinya ditangkap sendiri dan Bobby sama sekali tidak terlibat. Ia menyebut nama Bobby lantaran dipaksa polisi. Dalam kesaksian itu, Afriska juga kembali menyatakan mencabut BAP.

11 Agustus 2011 Jaksa penuntut umum menuntut Bobby dan Afriska 4 tahun penjara karena terbukti mengkonsumsi ganja secara bersama-sama.

19 Agustus 2011 Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Baharudin Djafar, menyatakan Propam Polda Metro Jaya menemukan adanya kelalaian yang dilakukan AKP Su dan Briptu BM. Kelalaian itu terkait penulisan waktu dan tempat penangkapan yang disebut diakui salah ketik oleh kedua penyidik. Belum ada sanksi yang dijatuhkan terhadap penyidik tersebut.

23 Agustus 2011 Bobby dan Afriska akan menghadapi pembacaan vonis dari majelis hakim PN Bekasi.

http://megapolitan.kompas.com/read/2011/08/20/1725061/