Tampilkan postingan dengan label BNN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BNN. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 07 Januari 2017

Temukan Situs Jual Ganja Gorila? Laporkan ke Sini

Badan Narkotika Nasional (BNN) mengajak partisipasi masyarakat memberantas dan mencegah peredaran narkotika jenis baru, tembakau Gorila.

Melalui nomor telepon 0812 2167 5675, Anda bisa menginformasikan laman atau alamat website atau situs yang menawarkan penjualan tembakau jahat tersebut.
Demikian disampaikan Kabag Humas BNN, Kombes Pol Slamet Pribadi, Jakarta, Jumat (6/1/2017).

"Jika menemukan alamat website/l atau situs penjualan tembakau Gorila atau sejenisnya atau narkotika ilegal lainnya, dimohon kiranya dapat menginformasikan alamat web tersebut  melalui SMS center atau WhatsApp (WA) BNN pada nomor 081221675675."

Diberitakan, masyarakat kembali dihebohkan dengan masih beredarnya zat narkotika jenis baru, Gorila, menyusul dugaan mantan pilot Citilink, Kapten Tekad Purna, mabuk saat hendak memerbangkan pesawat Jakarta-Surabaya pada 28 Desember 2016.

BNN melansir tembakau Gorila yang masuk klasifikasi new psychoactive substances atau AB-CHMINACA ini telah dirilisnya sejak 25 Mei 2016. Dan zat AB-CHMINACA merupakan salah satu jenis synthetic cannabinoid (SC).

Hingga saat ini, zat tersebut belum masuk daftar lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam bentuk Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Namun, sejauh ini telah masuk dalam tahap finalisasi draft di Kemenkes untuk masuk dalam Narkotika Golongan I.

Berdasarkan World Drugs Report tahun 2014, UNODC mencatat peningkatan tren Synthetic Cannabinoid (SC) adalah 50% dari zat-zat baru yang terdeteksi. Dari jumlah tersebut beberapa jenis SC yang telah berhasil terdeteksi oleh BNN adalah JWH-018, XLR-11, 5-fluoro AKB 48, MAM 2201, FUB-144, AB-CHMINACA, AB-FUBINACA, dan CB-13.

Kebanyakan dari SC yang beredar dikonsumsi dengan cara dirokok atau dihisap dan selanjutnya diabsorbsi oleh paru-paru hingga disebarkan ke organ lain, terutama otak.

Oleh karena itu, salah satu efek seseorang mengkonsumsi zat tersebut adalah akan terlihat "ndomblong" dan akan mengikuti halusinasi yang dirasakan. Efek halusinogen akan membuat si pengguna merasakan halusinasinya itu terasa seperti nyata.

"Misalnya, saat di ketinggian dia merasa jadi Superman, ya dia merasa jadi terbang benaran. Habis itu, selesai (jatuh). Semisal dia menginjak gas mobil, maka dia diinjak tanpa lihat atau tahu di depannya padat atau nggak," ujar Slamet di kantor BNN, Rabu (4/1/2017).

Sedangkan efek samping penggunaan SC, yaitu dimulai dari gangguan psikiatri seperti psikosis, agitasi, agresi, cemas, ide-ide bunuh diri, gejala-gejala putus zat, bahkan sindrom ketergantungan.

Selain itu, dalam beberapa kasua juga ditemukan efek samping lainnya seperti, stroke iskemik akibat SC, hipertensi, takikardi, perubahan segmen ST, nyeri dada, gagal ginjal akut hingga infark miokardium.

Salah satu ciri pengguna tembakau jahat tersebut yakni tubuhnya lemas dan limbung atau sempoyongan jika berjalan. Hal itu dikarenakan tembakau Gorila merupakan campuran dari tembakau rokok dan ganja sintetis.

Slamet Pribadi menambahkan, peredaran tembakau Gorila di Indonesia beberapa tahun terakhir masih berasal dari impor dan diperjualbelikan secara online. "Sejauh ini, kebanyakan pesannya dari lua. Home industry belum ditemukan. Penjualannya dari bisik-bisik dan online," ujarnya.

http://jambi.tribunnews.com/2017/01/07/temukan-situs-jual-ganja-gorila-laporkan-ke-sini

Rabu, 20 April 2016

Kepala BNNP Berpangkat Kombes Ini Terjaring Razia Narkotika, Buwas Keluarkan Sprint

TRIBUNJAMBI.COM - Kepala Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Maluku Utara Kombes Ely Djamaluddin diambil sampel urine, darah dan rambut untuk diuji pemeriksaan laboratorium.

Ely dinonaktifkan BNN untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan Ely ikut terjaring dalam razia narkotika gabungan. "Ya sudah dilakukan tes urine hari ini. Sudah dilakukan tes ulang dari urine, darah dan rambut hasil perlu waktu,kalau hasilnya positif ya sudah, kita lakukan penegakan hukum," ujar Kepala BNN Komjen Budi Waseso di Kantor BNN Jl MT Haryono, Jakarta, Selasa (19/4).
Selain mengambil sampel untuk pemeriksaan laboratorium, tim BNN juga meminta keterangan sejumlah orang saksi yang berada di lokasi razia.

"Artinya kita sudah memeriksa saksi anggota yang melakukan razia saat itu. Termasuk meminta keterangan dari anggota TNI Polri, dan BNNP yang ikut kegiatan operasi gabungan," paparnya.

Buwas menegaskan, Ely tidak masuk dalam tim gabungan dalam razia. Karena itu dilakukan pemeriksaan untuk memastikan keberadaan Ely di lokasi razia.

"Jadi yang bersangkutan tidak ada di surat itu. Artinya tidak ada hubungan pelaksanaan dalam tugas dia dengan keberadaannya di situ. Nah ini sedang didalami untuk dilakukan pemeriksaan sampai besok. Namun demikian saya sudah keluarkan sprint (surat perintah) penonaktifan dalam rangka pemeriksaan," ujar Buwas.

Ely saat dikonfirmasi detikcom sebelumnya, membantah ikut terjaring dalam razia menceritakan kronologis kejadian pada saat itu.
"Sudah saya klarifikasi ke humas BNN pusat. Saya yang menandatangai surat perintah razia, tapi bagaimana saya yang terkena razia. Saya di sana sedang mengawasi kegiatan razia gabungan BNN, POM, dan kepolisian," ucap Ely.

"Posisi saya juga bukan di dalam, seperti yang diberitakan. Saya sedang memantau dan mengawasi, tiba-tiba datang POM, saya melihat aktivitas razia yang ada di dalam situ, ada wartawan ambil foto-foto mengira saya ada di dalam dan terjaring razia," tambahnya.

http://jambi.tribunnews.com/2016/04/20/diduga-terjaring-razia-narkotika-gabungan-buwas-keluarkan-sprint-penonaktifan-kepala-bnnp
* www.ayojambi.com/

Senin, 28 Mei 2012

BNN Sita 1,4 Juta Butir Ekstasi Asal China

JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap penyelundupan 1.412.475 butir pil ekstasi dari China, yang merupakan penyelundupan ekstasi terbesar ke Indonesia dalam 10 tahun terakhir. 

Kepala BNN Komisaris Jenderal (Pol) Gories Mere, Senin (28/5/2012), mengemukakan, BNN mengungkapkan, ekstasi tersebut diselundupkan dalam sebuah kontainer dengan menggunakan dokumen palsu.
"
Kita mendapat, mendekati 1,5 juta butir. Ada beberapa tersangka, sebagian melarikan diri," kata Gories Mere kepada wartawan di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin.

Kali ini disita sebanyak 1.412.475 pil ekstasi yang dapat menyelamatkan hampir 1,5 juta warga dari penyalahgunaan barang haram tersebut, yang dilakukan spesialis sindikat kejahatan narkotika China-Indonesia. 

Pil ekstasi produk China akhir-akhir ini marak beredar di Jakarta dan disebut-sebut memiliki kualitas sama dengan produk Belanda dan punya harga bersaing dibanding buatan lokal. Satu butir ekstasi Tiongkok untuk pasaran di ibu kota mencapai Rp 250.000.  

Gories mengatakan, pengungkapan tersebut berkat kerja sama dengan sejumlah pihak, antara lain Bareskrim Polri, Ditjen Bea Cukai, Bais TNI, dan perwakilam dari Mabes TNI. "Kita kerja sama juga antarnegara, antara lain RRC (China) dan Hongkong," imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN Brigadir Jenderal (Pol) Benny Mamoto menjelaskan, operasi dengan sandi Komodo 2012 tersebut dilakukan setelah ada informasi mengenai kiriman ekstasi dari China yang akan masuk ke Indonesia melalui jalur laut. "Dari data yang ada, sebuah kontainer asal Shenzen, China, tujuan Indonesia, tiba pada 8 Mei 2012. Sampai di pelabuhan, teman-teman mendeteksi. Kita operasi gerak cepat. Ternyata, kontainer itu diurus seseorang berinisal S," kata Benny.

Diketahui, pelaku berinisal S tersebut telah memalsukan sejumlah dokumen kepabeanan. Dalam memalsukan dokumen, S mengatasnamakan sebuah nama koperasi sebagai pemesan barang yang dikirim dari China. "Kami cek ternyata tidak terdata, order ke koperasi tersebut. Dia palsukan surat. Tanda tangan kepala koperasi dipalsu, mencatut nama agar lebih lancar. Mencantumkan institusi, Primer Koperasi Kalta (Bais TNI)," ungkapnya.

Petugas BNN melakukan penyelidikan dengan melakukan control delivery. Kemudian, delapan orang terkait penyelundupan tersebut ditangkap. "Kita eksekusi siapa yang ngurus, dari sopir, kenek, semuanya. Kontainer itu akan diarahkan ke Cengkareng, ke sebuah ruko. Kontainer akan berhenti di pinggir jalan dimasukkan ke ruko. Setelah kita memeriksa, semua palsu, packing list diubah. Kita tangkap semua yang terkait, kami punya kewenangan 3 hari, diperpanjang 3 hari lagi. Kami putukan siapa bersalah atau tidak. Kami terus buru yang lain," ungkapnya.
   
Benny menuturkan, pihaknya saat membuka isi kontainer tersebut mendapati banyak barang, antara lain akuarium, filter, karbon, plastik, dan lainnya. Kemudian di bagian paling dalam kontainer terdapat 12 kardus tanpa merek berwarna coklat. "Setelah dilakukan penghitungan, jumlah barang bukti sebanyak 1.412.475 butir ekstasi dengan berat total 3.784.358 gram," urainya.

Jutaan butir barang bukti benda terlarang itu oleh kelompok pengedarnya akan disebarkan kepada ratusan agen atau spesialis bandar pil ekstasi impor untuk konsumen lokasi hiburan di Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Bali, Medan, Ujungpandang, dan kota besar lainnya di Indonesia.  

BNN selama lima bulan ini atau sampai Mei 2012 juga telah memusnahan barang bukti kejahatan narkoba, antara lain 28.062,41 gram sabu, 44.389,7 gram ganja, 10.116,7 gram heroin, dan 3.103 butir ekstasi.

http://megapolitan.kompas.com/read/2012/05/29/0219531/

Senin, 27 Juni 2011

5 Juta Pengguna Narkoba di Indonesia

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memimpin pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (P4GN) 2011-2015.  
“Pada tahun 2010, prevalensi penyalahgunaan narkoba meningkat menjadi 2,21 persen atau sekitar 4,02 juta orang. Pada tahun 2011, prevalensi penyalahgunaan meningkat menjadi 2,8 persen atau sekitar 5 juta orang.”

Hal itu dikemukakan oleh Presiden Yudhoyono saat meluncurkan Jakstranas P4GN di Lapangan Silang Monumen Nasional, Jakarta, Minggu (26/6/2011), bertepatan dengan peringatan Hari Antinarkotika Internasional. "Saya instruksikan BNN di depan," katanya.

Menurut Kepala Negara, ia juga telah menginstruksikan seluruh jajaran pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk mendukung tekat BNN mewujudkan Indonesia Bebas Narkotika pada 2015.

Ia menilai bila semua pihak memberikan komitmen dan kerja keras bersama, Indonesia akan berhasil menghentikan dan mencegah kejahatan narkotika yang berpotensi merusak generasi muda, karakter dan fisik masyarakat, serta dalam jangka panjang merusak daya saing bangsa.

Sementara itu, menurut Kepala BNN Gories Mere, survei prevalensi penyalahgunaan narkotika di Indonesia oleh BNN menunjukkan semakin meningkat dari tahun ke tahun.
Dalam survei BNN sejak tahun 2009, prevalensi penyalahgunaan narkoba pada tahun 2009 adalah 1,99 persen dari penduduk Indonesia berumur 10-59 tahun atau sekitar 3,6 juta orang.

Pada tahun 2010, prevalensi penyalahgunaan narkoba meningkat menjadi 2,21 persen atau sekitar 4,02 juta orang. Pada tahun 2011, prevalensi penyalahgunaan meningkat menjadi 2,8 persen atau sekitar 5 juta orang.

Ia menyebut hal itu sebagai suatu fenomena gunung es, yang bisa meningkat dari tahun ke tahun dan menilai kalangan pelajar sebagai suatu kelompok yang paling rentan.

Gories juga menyebutkan adanya jaringan peredaran narkotika internasional yang beroperasi di Indonesia, antara lain sindikat dari Iran, Nigeria, India, China, dan Malaysia, termasuk yang melibatkan WNI. Beberapa di antaranya telah diungkap oleh aparat yang berwenang.

Namun, ia mengakui, upaya dan komitmen bersama terus dibutuhkan untuk melindungi Indonesia dari kejahatan narkotika.

http://nasional.kompas.com/read/2011/06/26/11242461/

Kamis, 09 Juni 2011

Janda Cantik Bawa Sabu 10 M, Ditutupi CD

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang janda pekerja pub di kawasan Blok M, Jakarta Selatan (Jaksel), San (30), ditangkap. Dari tangannya, petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita sabu 5 kilogram senilai Rp 10 miliar.

Demikian disampaikan Direktur Narkotika Alami Deputi Pemberantasan BNN, Benny J Mammoto kepada wartawan, Kamis (9/6/2011).
Ia menjelaskan, San adalah anggota jaringan Narkoba Nigeria di Indonesia. San ditangkap di Jalan Raya Cileduk, Kebayoran Lama, Jaksel, Kamis (2/6/2011) pukul 18.30 WIB.

San ditangkap usai bertransaksi sabu di Hotel Al Marwah, Cileduk, Jaksel. San menerima sabu lima kilogram senilai Rp 10 miliar dari seorang wanita. Sabu disimpan dalam tas besar warna hitam. "Sabu ditutupi puluhan pakaian dalam wanita dan celana jeans untuk mengelabui petugas," ucap Benny.

Sabu di dasar tas dengan yang dibatasi triplek. Masing-masing paket Sabu berisi satu kilogram sabu. Hanya satu kantong yang berisi 2,73 gram sabu. Lainnya lebih dari 990 gram.

San mengaku bekerja sebagai staf Humas Pub MB. Ditempatnya bekerja San berkenalan dengan Kev (32), warga negara Nigeria, tahun 2010. Keduanya lalu berpacaran.
Kev kemudian menawarkan San menjadi kurir sabu dengan imbalan Rp 6 juta untuk setiap pengiriman sabu. Setelah ditangkap, sejumlah petugas BNN tahu bahwa San akan mengirimkan sabu ke rumah kos Kev di Jalan Anggrek, Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Polisi lalu menangkap Kev pukul 21.00 WIB. Kev mengaku cuma kurir sabu juga. Menurut Kev, sabu senilai Rp 10 miliar itu milik temannya UC, pria berkewarganegaraan Nigeria, yang tinggal di Malyasia. Kev mengaku mengenal UC melalui rekannya di Thailand berinisial Z, yang juga berkewarganegaraan Nigeria.

"Selama berbisnis Narkoba, Kev mengaku tidak pernah bertemu UC. Dia mengaku sudah empat kali bertransaksi Narkotiba. Uang jasa dibayar UC dibayar lewat transfer uang ke rekening San, kekasihnya," ujar Benny.

Kepada wartawan, San mengaku menjadi kurir sabu, karena kebutuhan uang. "Uangnya untuk kebutuhan hidup. Karena saya punya seorang anak," kata San.

Ia mengaku sudah tiga kali menerima paket sabu. Menurut dia, barang datang dari Malaysia dengan pesawat terbang. Biasanya, kata San, jumlah sabu yang dikirim hanya satu atau dua kilogram. Tapi saat ditangkap dia menerima paket sabu hingga lima kilogram.

BNN menjerat San dan Kev dengan pasal 114, 112, dan Pasal 132, UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun, serta denda Rp 1 miliar.

"Dari Sabu yang mereka bawa, setidaknya bisa menyelamatkan 20.000 anak bangsa dari jeratan narkoba," kata Benny.

Ia menambahkan, Kev sudah lama diburu BNN. Ia dikenal sebagai pemasok sabu yang menyimpan sabu di balik lukisan. Lukisan sabu dibawa seorang wanita di Batam yang sudah ditangkap BNN beberapa bulan lalu.

"Dia terlibat jaringan narkoba internasional. Berperan sebagai perekrut kurir maupun distributor Narkoba," Kata Benny.

http://megapolitan.kompas.com/read/2011/06/09/16422846/