Tampilkan postingan dengan label Sabu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sabu. Tampilkan semua postingan

Senin, 28 Mei 2012

BNN Sita 1,4 Juta Butir Ekstasi Asal China

JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap penyelundupan 1.412.475 butir pil ekstasi dari China, yang merupakan penyelundupan ekstasi terbesar ke Indonesia dalam 10 tahun terakhir. 

Kepala BNN Komisaris Jenderal (Pol) Gories Mere, Senin (28/5/2012), mengemukakan, BNN mengungkapkan, ekstasi tersebut diselundupkan dalam sebuah kontainer dengan menggunakan dokumen palsu.
"
Kita mendapat, mendekati 1,5 juta butir. Ada beberapa tersangka, sebagian melarikan diri," kata Gories Mere kepada wartawan di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin.

Kali ini disita sebanyak 1.412.475 pil ekstasi yang dapat menyelamatkan hampir 1,5 juta warga dari penyalahgunaan barang haram tersebut, yang dilakukan spesialis sindikat kejahatan narkotika China-Indonesia. 

Pil ekstasi produk China akhir-akhir ini marak beredar di Jakarta dan disebut-sebut memiliki kualitas sama dengan produk Belanda dan punya harga bersaing dibanding buatan lokal. Satu butir ekstasi Tiongkok untuk pasaran di ibu kota mencapai Rp 250.000.  

Gories mengatakan, pengungkapan tersebut berkat kerja sama dengan sejumlah pihak, antara lain Bareskrim Polri, Ditjen Bea Cukai, Bais TNI, dan perwakilam dari Mabes TNI. "Kita kerja sama juga antarnegara, antara lain RRC (China) dan Hongkong," imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN Brigadir Jenderal (Pol) Benny Mamoto menjelaskan, operasi dengan sandi Komodo 2012 tersebut dilakukan setelah ada informasi mengenai kiriman ekstasi dari China yang akan masuk ke Indonesia melalui jalur laut. "Dari data yang ada, sebuah kontainer asal Shenzen, China, tujuan Indonesia, tiba pada 8 Mei 2012. Sampai di pelabuhan, teman-teman mendeteksi. Kita operasi gerak cepat. Ternyata, kontainer itu diurus seseorang berinisal S," kata Benny.

Diketahui, pelaku berinisal S tersebut telah memalsukan sejumlah dokumen kepabeanan. Dalam memalsukan dokumen, S mengatasnamakan sebuah nama koperasi sebagai pemesan barang yang dikirim dari China. "Kami cek ternyata tidak terdata, order ke koperasi tersebut. Dia palsukan surat. Tanda tangan kepala koperasi dipalsu, mencatut nama agar lebih lancar. Mencantumkan institusi, Primer Koperasi Kalta (Bais TNI)," ungkapnya.

Petugas BNN melakukan penyelidikan dengan melakukan control delivery. Kemudian, delapan orang terkait penyelundupan tersebut ditangkap. "Kita eksekusi siapa yang ngurus, dari sopir, kenek, semuanya. Kontainer itu akan diarahkan ke Cengkareng, ke sebuah ruko. Kontainer akan berhenti di pinggir jalan dimasukkan ke ruko. Setelah kita memeriksa, semua palsu, packing list diubah. Kita tangkap semua yang terkait, kami punya kewenangan 3 hari, diperpanjang 3 hari lagi. Kami putukan siapa bersalah atau tidak. Kami terus buru yang lain," ungkapnya.
   
Benny menuturkan, pihaknya saat membuka isi kontainer tersebut mendapati banyak barang, antara lain akuarium, filter, karbon, plastik, dan lainnya. Kemudian di bagian paling dalam kontainer terdapat 12 kardus tanpa merek berwarna coklat. "Setelah dilakukan penghitungan, jumlah barang bukti sebanyak 1.412.475 butir ekstasi dengan berat total 3.784.358 gram," urainya.

Jutaan butir barang bukti benda terlarang itu oleh kelompok pengedarnya akan disebarkan kepada ratusan agen atau spesialis bandar pil ekstasi impor untuk konsumen lokasi hiburan di Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Bali, Medan, Ujungpandang, dan kota besar lainnya di Indonesia.  

BNN selama lima bulan ini atau sampai Mei 2012 juga telah memusnahan barang bukti kejahatan narkoba, antara lain 28.062,41 gram sabu, 44.389,7 gram ganja, 10.116,7 gram heroin, dan 3.103 butir ekstasi.

http://megapolitan.kompas.com/read/2012/05/29/0219531/

Oknum Anggota Bais Diduga Terlibat Kasus 1,4 Juta Ekstasi

JAKARTA, KOMPAS.com -  Oknum anggota Badan Intelijen Strategi (Bais) TNI berinisial S diduga terlibat kasus narkoba dengan barang bukti sebanyak 1.412.476 butir ekstasi.

"Oknum tersebut berpangkat Bripda dari TNI AU yang bertugas di Primer Koperasi Kalta," kata Deputi Pemberantasan dan Penindakan BNN Brigjen Pol Benny Mamoto di Jakarta, Senin (28/5/2012).
Kronologis kejadian pada tanggal 28 April 2012, sebuah kontainer dengan nomor TGHU 0683898 diangkut oleh kapal YM. Instruction Voyage 93 S, berangkat dari pelabuhan Lianyungan, Shenzhen, China dengan tujuan Jakarta, Indonesia.

Pada tanggal 8 Mei 2012, kapal tiba di pelabuhan JITC Tanjung Priok dan kontainer yang diangkut pada kapal tersebut dibongkar pada pukul 22.00 WIB. "Sejak saat itu, petugas melakukan pengawasan terhadap kontainer tersebut hingga pengurusan administrasinya selesai," katanya.

"Pengurus administrasi tersebut dilakukan oleh S dengan memalsukan tanda tangan kepala koperasi Primkop Kalta dan menambahkan tulisan ’BAIS TNI’," kata Benny.

Hal tersebut dilakukan S tanpa sepengetahuan dan seizin  dari pimpinan Bais. "S juga mengubah data packing list untuk menurunkan bea masuk dan selanjutnya selisih pembayaran bea masuk diambil dan dinikmati oleh S," katanya.

Selain S, tujuh warga sipil yang merupakan bagian dari sindikat yakni RS, R, A, M, AR, MM dan J ikut ditangkap dan kini masih menjalani pemeriksaan.

http://megapolitan.kompas.com/read/2012/05/29/03154881/

Minggu, 20 Maret 2011

Ditemukan Sabu dalam Penangkapan Putri

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Ditnarkoba Polda Metro Jaya) menyita sabu sebanyak 0,8 gram saat penangkapan cicit mantan Presiden Soeharto yang juga putri Ari Sigit, Putri Aryanti Haryowibowo.
"Sabu dari tangan dia sebanyak 0,8 gram," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Anjan Pramuka Putra saat dihubungi wartawan di Jakarta, Minggu (20/3/2011).

Anjan menyebutkan penangkapan cicit mantan pejabat nomor satu di Indonesia itu, berlangsung di salah satu kamar Hotel Maharani, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2011) dinihari.

Sebelumnya beredar informasi, polisi menyita puluhan kilogram sabu dan ratusan butir ekstasi hasil penangkapan Putri dan jaringannya. Namun hal itu dibantah Anjan karena petugas menyita sekitar 30 gram sabu dari hasil pengembangan penyelidikan jaringan narkoba tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum Putri, Sandy Arifin membantah kliennya memiliki sabu sebanyak 0,8 gram karena barang haram itu bukan dari tangan Putri. Sandy menuturkan Putri masih menjalani pemeriksaan guna penyelidikan selanjutnya.

http://nasional.kompas.com/read/2011/03/20/1645331/

Senin, 28 Februari 2011

LP Nusakambangan Otak Bisnis Sabu di Jawa

JAKARTA, KOMPAS - Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar jaringan sabu yang dikendalikan dari Penjara Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Jaringan yang dipimpin "Jenderal Besar" Yoyo ini diduga mampu memasarkan 10 kilogram sabu senilai Rp 20 miliar, setiap harinya. Dia sudah menjalankan aksinya selama delapan tahun. Demikian diungkapkan, Direktur Narkotika Alami BNN, Brigadir Jenderal
Benny Joshua Mamoto, Senin (28/2/2011) siang.
Ia mengatakan, setelah beberapa pekan mengamati seluruh lingkungan penjara di Tanah Air terungkap, ada jaringan besar dari penjara Nusa Kambangan yang mengendalikan hampir seluruh perdagangan sabu di lingkungan penjara maupun pasar sabu di Pulau Jawa.

"Nama tersangka utamanya adalah Yoyo. 'Jenderal besar' ini dipenjara 22 tahun karena menjadi bandar Narkoba. Sementara ini baru kami ketahui, dia dibantu dua sipir penjara di Nusa Kambangan," papar Benny.

Kedua sipir kini masih diperiksa di BNN, sedang Yoyo masih dalam perjalanan menuju BNN. Benny menduga, ketiganya dibantu puluhan narapidana dan sejumlah sipir penjara di beberapa tempat.

Dengan bantuan mereka, Yoyo dan kawan-kawan memasarkan sabu ke tujuh penjara di lingkungan penjara Nusa Kambangan, ke hampir seluruh penjara di Tanah Air, dan pasar gelap sabu di Pulau Jawa. "Hasil penyelidikan sementara menghasilkan dugaan, jaringan ini sanggup memasarkan 10 kilogram sabu setiap harinya. Yoyo mengaku sudah delapan tahun menjalankan bisnis menggiurkan ini," tutur Benny.

Pada bagian lain Benny mengharapkan agar Presiden mempercepat proses hukuman mati kepada para terpidana Narkoba besar untuk mengejar target Indonesia bebas Narkoba.

"Memang Undang-Undang tentang Grasi sudah disahkan tahun 2010. Tetapi belum ditegaskan dalam Undang-Undang tersebut bahwa grasi tidak berlaku bagi terpidana Narkoba yang dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Itu yang kami inginkan," tandasnya.

http://regional.kompas.com/read/2011/02/28/1430558/