Ternyata PP Nomor 55 Tahun 2007 tidak berlaku di Sumatera Selatan atau kurangnya sosialisasi dari pihak Kanwil Kemenag Provinsi Sumsel (Palembang), dari pantauan kami di beberapa kelenteng di Palembang baru-baru ini, ternyata semua tempat ibadah Kelenteng yang seharusnya milik umat Khonghucu berdarkan PP Nomor 55 Tahun 2007 telah menjadi pihak ketiga.
Pada hal ajaran antara Khonghucu dengan pihak ketiga sangat jauh, bahkan asal usul serta ajaran Khonghucu dan Buddha pun berbeda jauh, “Khonghucu berasal dari tirai bambu, sedangkan Buddha berasal dari negara India.”
Yang jadi pertanyaan, apa fungsi dari Kementerian Agama RI cq Kanwil Kemenang RI disetiap provinsi,? Atau para pejabat berkonpeten tidak menyimak Peraturan Pemerintah atau Undang-Undang Dasar Negara seperti :
Peraturan Pemerintah Repubrik Indonesia, Nomor 55 Tahun 2007, tentang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 jo Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/ atau Penodaan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 3, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 2727).
Tempat ibadah Menurut Agama Yang Ada Di Indonesia: a. Tempat ibadah Agama Islam = Masjid, Langgar dan Surau. b. Tempat ibadah Agama Katholik = Gereja. c. Tempat ibadah Agama Kristen = Gereja. d. Tempat ibadah Agama Hindu = Pura. e. Tempat ibadah Agama Buddha = Vihara, Cetiya. f. Tempat ibadah Agama Khonghucu = Miao, Litang, Kelenteng. (Rm)