TRIBUNJAMBI.COM - Pemimpin junta Thailand, Rabu (30/11/2016), mendesak biksu terkemuka dan paling berpengaruh di negara itu, yang diduga menerima dana 1,2 miliar baht atau Rp 456,6 miliar, untuk menyerahkan diri kepada polisi.
Pendiri dan pemimpin kuil Wat Dhammakaya, di utara Bangkok, itu dituduh berkonspirasi dalam tindak pencucian uang dengan menerima uang curian sebesar 1,2 miliar baht dari sebuah koperasi simpan pinjam.
Kantor berita Agence France-Presse melaporkan, Phra Dhammachayo (72), mantan kepala biara di Dhammakaya itu diserukan untuk segera menyerahkan diri kepada polisi atau petugas akan menggerebek biara untuk menangkapnya.
Penyelidikan atas kasus yang melilit Dhammanchayo itu telah berlangsung sejak awal 2015, dan penyelidikan semakin intensif dilakukan polisi sejak enam bulan ini.
Pada pertengahan Juni 2016, polisi hendak menangkap biksu paling berpengaruh di Thailand itu. Namun, ribuan pendukung biarawan Buddha berkumpul di sekitar kuil Wat Dhammakaya.
Saat itu massa bersiap menghadang upaya polisi yang bermaksud melakukan penggerebekan kuil Buddha tersebut untuk menangkap Dhammachayo setelah menciduk tiga biarawan lainnya
Secara historis, pemerintah sekuler Thailand enggan campur tangan dalam urusan para pemimpin agamanya.
Namun, rencananya pada Rabu malam ini, petugas bermaksud menangkap biksu senior tersebut.
Perdana Menteri Prayut Chan-O-Cha, yang juga pemimpin junta Myanmar, mengeluarkan peringatan.
"Saya tidak akan melanggar (hak siapa pun), termasuk para biarawan tapi hukum negara ini juga harus ditegakkan," kata Prayut kepada wartawan.
"Jadi, Anda harus memberikan tekanan kepada pelanggar hukum dan bukan kepada pejabat," katanya, menanggapi adanya upaya konfrontasi dari para pengikut biksu tersebut terhadap polisi.
Sekalipun ada resiko kerusuhan, Prayut mendesak biksu senior itu untuk “keluar (daro biara) dan berjuanglah melawan kasusnya”.
Serangkaian skandal terbaru dan dugaan korupsi telah mengguncang kuil, termasuk dugaan biksu tersebut terbang dengan jet pribadi, berhubungan seks, dan terlibat perdangan hewan liar.
Kuil Dhammakaya yang kaya dan berpengaruh menjadi pusat ketegangan beragama.
TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Menteri BUMN era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Dahlan Iskan, ditahan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim, Kamis (27/10/2016), terkait pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) yang diduga menyalahi aturan.
Dahlan yang menjabat sebagai Dirut PT PWU periode 2000-2010 keluar dari ruang penyidikan Pidsus sekitar pukul 19.25 WIB.
Saat berjalan, Dahlan mengenakan rompi merah dan terus melempar senyum.
Begitu sampai pintu utama, Dahlan memberikan keterangan selama 1,5 menit.
Baca: Dahlan Iskan: Saya Sedang Diincar Terus oleh yang Lagi Berkuasa
Baca: Fakta-fakta Deretan Kasus Dahlan Iskan Sebelumnya hingga Kini Tersangka dan Ditahan
Dengan suara lantang, Dahlan mengaku tidak kaget dengan penetapan sebagai tersangka ini kemudian ditahan.
"Seperti semua Anda tahu, karena saya diincar terus oleh yang lagi berkuasa. Biarlah sekali-kali terjadi seorang yang mengabdi dengan setulus hati dengan menjadi direktur utama perusahaan daerah," katanya.
Ia menambahkan, "Yang dulu seperti itu jeleknya. Yang tanpa digaji selama 10 tahun tanpa menerima fasilitas apapun dan harus menjadi tersangka. Bukan karena makan uang, bukan karena menerima sogokan, bukan karena menerima aliran dana. Tapi karena harus tanda tangan dokumen yang disiapkan anak buah."
Usai memberikan keterangan, mantan Dirut PLN itu masuk menuju mobil tahanan yang disiapkan sejak pukul 19.12 WIB.
Sekitar pukil 19.28 WIB, mobil tahanan yang membawa Dahlan Iskan meluncur ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng.
Gejala penahanan Dahlan terlihat sejak sore hari.
Sekitar pukul 17.09 WIB, kuasa hukum Dahlan Iskan, Pieter Talaway datang ke Kejati Jatim dan langsung naik ke lantai V.
Ketika datang, wartawan yang menunggu di lobi minta wawancara.
Tapi Pieter menyanggupi. "Nanti saja. Sekarang ke atas dulu (ke kantai 5 ruang penyidikan SI)," kata Pieter. Sekitar pukul 18.00 WIB, datang seorang perempuan berjilbab abu-abu mengenakan baju motif kembang masuk ke lobi.
Petugas pengamanan yang jaga pun mendekati. Ternyata perempuan itu adalah dokter.
"Katanya dokter pribadi. Dia membawa stetoskop dan tensi," ujar petugas jaga yang sempat berdialog.
Kecurigaan penahanan makin kuat setelah mobil tahanan stand by di halaman depan sekitar pukul 19.12 WIB.
Tak lama berselang, Dahlan keluar dari lift mengenakan rompi merah.
Sementara itu, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jatim Edy Birton, menjelaskan penahanan Dahlan itu terkait penanganan penjualan aset PT PWU di Kediri dan Tulungagung.
"Penanganan perkara sampai selesai dan tuntas. Tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kesalahannnya mengenai penjualan aset," ujar Edy Birton.
Apakah Dahlan menerima keuntungan atau fee dari penjualan aset?
"Itu nanti dibuktikan di pengadilan. Yang jelas di situ ada kerugian negara," ungkapnya.
Dalam kasus ini, Dahlan dijerat karena kewenangannya sebagai Direktur Utama.
Ia mengetahui dan menyetujui untuk menjual aset.
Apakah ada alasan politis atas penahanan Dahlan?
Edi membantah. "Penetapan tersangka ini murni untuk penegakan hukum," jelasnya.
Alasan penahanan tersangka agar tidak menghilangkan barang bukti dan prosesnya cepat. Juga agar tidak mempengaruhi saksi.
Apakah ada tersangka lain selain tersangka Wisnu Wardhana (WW) dan Dahlan Iskan?
"Itu nanti akan menunggu hasil penyidikan berikutnya," terang Edy Birton.
Sementara itu, Kasidik Kejati Jatim, Dandeni Herdiana, menjelaskan Dahlan dijerat pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Dalam persoalan ini, sebagai Direktur Utama PT PWU, Dahlan tentu tahu dan menyetujui penjualan aset yang secara teknis dilaksanakan oleh tersangka WW selaku ketua tim.
Dalam kasus ini, Dahlan diperiksa karena pernah menjabat sebagai Direktur Utama di perusahaan milik Pemprov Jatim periode 2000-2010.
Ada dua aset yang diduga kuat bermasalah pelepasannya. Yakni aset di Kediri dan Tulungagung. Transaksi penjualan terjadi pada tahun 2003 silam.
Penyidik menduga penjualan aset itu cacat hukum sejak proses awal. Penjualan dilakulan tanpa melalui prosedur yang ditentukan.
Selain itu, penyidik menengarai aset dijual denga harga di bawah harga pasaran saat transaksi berlangsung. Diduga uang hasil penjualan aset tidak semuanya dimasukkan ke kas PT PWU.
Pemerintah China mengutus sejumlah tim ke berbagai negara
untuk membekuk tersangka koruptor
BEIJING, KOMPAS.com - Pemerintah China menyatakan telah menangkap 680 orang yang dicurigai melakukan kejahatan ekonomi dan kabur ke luar negeri. Penangkapan itu merupakan bagian dari ‘Operasi Perburuan Rubah’ yang dilakoni Kementerian Keamanan Publik selama Juli hingga Desember 2014 lalu.
Dari 680 orang yang ditangkap selama kurun waktu tersebut, 117 orang merupakan buronan yang diburu selama satu dekade terakhir. Adapun sebanyak 390 orang menyerahkan diri. Secara keseluruhan, menurut kementerian itu, jumlah orang yang ditangkap 4,5 kali lebih banyak jika dibandingkan dengan jumlah pada 2013 lalu.
“Operasi ini mencapai kemenangan besar dan menggapai hasil luar biasa,” sebut pernyataan resmi Kementerian Keamanan Publik.
Sebelumnya, sebagaimana dilaporkan kantor berita China, Xinhua, pemerintah China mengutus aparat ke Afrika, Amerika Selatan, Asia Pasifik, dan Eropa Barat khusus untuk memburu koruptor.
Kawasan yang mendapat perhatian khusus ialah Asia Tenggara. Tahun lalu, pemerintah China mengirim 20 tim ke Thailand, Filipina, Malaysia, Kamboja, dan negara-negara di sekitar.
Global Financial Integrity Group, kelompok kajian yang berbasis di Washington DC, Amerika Serikat, memprediksi arus dana illegal yang mengalir ke luar China pada periode 2002 hingga 2011 mencapai sedikitnya 1,08 triliun dollar AS.
Mungkin sudah saatnya perumpamaan koruptor dengan tikus diganti.
Selain tak tepat, personifikasi tikus cenderung menyesatkan, terutama bila dikaitkan peristiwa-peristiwa terakhir. Koruptor lebih tepat diibaratkan singa yang berkuasa. Tikus dipersonifikasi sebagai binatang kecil, mencuri remah-remah dan akhirnya lari terbirit-birit saat kepergok manusia. Dengan sapu tikus bisa diusir, dan dengan jebakan tikus bisa dimusnahkan.
Namun, koruptor di negeri ini sama sekali tak mirip dengan personifikasi tikus. Koruptor tak mencuri sisa ikan di tempat sampah, tetapi mengambil porsi utama di meja makan, bahkan di dapur yang belum sempat dihidangkan. Jebakan, seandainya tertangkap, toh hanya sementara. Setelah satu atau dua tahun, koruptor tetap dipromosi menduduki posisi penting sebagai kepala dinas, yang membawahi ratusan bahkan ribuan birokrat.
Jika tikus langsung lari ketika ada suara gerakan kaki manusia, tak demikian dengan koruptor Indonesia. Tak seperti di negara lain, koruptor Indonesia malah menggelar konferensi pers dengan kepala tegak, dengan jas mahal yang dibeli dari hasil korupsi. Didampingi pengacara- pengacara top, yang membentuk tim dengan spesifikasi tugas yang rumit, koruptor kita siap menghadapi proses hukum.
Jika koruptornya perempuan, tiba-tiba hadir dengan jilbab besar dan cadar. Cadar yang selama ini sering dipakai penganut Islam taat di Timteng berubah jadi pakaian utama koruptor perempuan. Lagi-lagi, tetap didampingi tim pengacara andal. Jika lari ke luar negeri, koruptor kita pun tak malu-malu menggelar konferensi pers. Pernyataannya ditayangkan berulang-ulang di stasiun televisi, dianggap sebagai kebenaran.
Jika koruptor yang dibidik adalah orang penting dalam institusi dengan semangat korps kuat, perlawanannya berubah jadi institusional. Akibatnya, proses antikorupsi yang awalnya menyasar oknum berubah jadi konflik antarinstitusi. Lagi-lagi dengan kerumitan hukum yang tak dimengerti oleh masyarakat.
Jika Polri menuntut KPK dan katakanlah menang, tak jelas dana dari mana untuk membayar ratusan miliar rupiah tuntutan. Baik KPK maupun Polri dibiayai oleh APBN. Lalu apakah akan terjadi perputaran uang dari APBN di KPK ke APBN Polri? Lalu, apakah Polri menjadi punya tambahan dana dari keberhasilannya menuntut KPK?
Jika ini benar terjadi, seluruh institusi—termasuk 530 lebih daerah otonom—akan punya alternatif baru menambah anggaran, yaitu menuntut daerah lain. Ratusan konflik perbatasan antardaerah dapat jadi alternatif pundi-pundi anggaran, selain pemasukan daerah dari pendapatan asli daerah. Daerah tak perlu lagi lobi ke pusat untuk menaikkan anggaran. Semua bisa dilakukan melalui proses hukum. Bukankah Indonesia negara hukum? Jadi, semuanya bisa dicapai dengan hukum, termasuk menambah anggaran. Ini tentu berbahaya.
Kita jadi kehilangan semangat berbangsa dan bernegara. Indonesia raya mengerdil menjadi institusi, institusi kita. Itulah yang sekarang dipraktikkan Polri sebagai penegak hukum di Indonesia ketika menggugat KPK.
Rasional dan institusional
Koruptor di negeri ini sudah menjelma kuasa. Terlalu lama tikus-tikus itu dibiarkan sehingga tak hanya menguasai keranjang sampah dan sisa remah-remah, tetapi dia sudah menguasai seluruh rumah. Koruptor itu jadi tuan di rumah Indonesia setelah setahap demi setahap menguasai dapur, meja makan, ruang keluarga, kamar, dan ruang tamu.
Koruptor berpikir dengan sangat rasional. Mereka mengalkulasi untung-rugi melakukan korupsi. Jika risiko korupsi (jika tertangkap) lebih kecil dibandingkan keuntungan yang didapat, korupsi terus terjadi. Biaya modal yang diperhitungkan koruptor adalah biaya pengacara, kepala rutan agar bisa izin berobat, hakim, dan jaksa. Beda ceritanya jika hukuman koruptor adalah hukuman mati. Berapa pun keuntungan korupsi, tak ada gunanya jika toh akhirnya mati.
Institusi-institusi telah dikuasai koruptor yang menciptakan pola kerja institusional yang mendukung korupsi. Mereka yang tak terlibat akan terlihat aneh dan unik dan menyalahi norma korupsi yang telah menjadi norma institusi. Masyarakat antikorupsi kemudian tersingkir dan terus coba merebut kembali rumah Indonesia yang telah dikuasai tikus-tikus pemimpin yang menjelma singa kuasa. Usaha ini tidak mudah, tetapi akan terus dikenang sejarah.
Indonesia pernah punya cerita indah pemimpin yang tak mengeruk keuntungan pribadi. Bung Hatta tak memberi tahu Bu Rahmi tentang kebijakan sanering sehingga uang yang dikumpulkan jadi tak cukup membeli mesin jahit. Bung Karno, ketika di luar negeri, pernah berurusan dengan ongkos taksi yang jumlahnya tak besar. Sudah saatnya kita singkirkan tikus-tikus kuasa dari rumah Indonesia.
Bayu Dardias Ketua Klaster Penelitian Governance dan Korupsi, Jurusan Politik dan Pemerintahan, Fisipol UGM
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Presiden Direktur PT Hardaya Inti Plantation, Hartati Murdaya Poo, di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang KPK, Rabu (12/9/2012). Hartati yang menjadi tersangka kasus dugaan penyuapan ke Bupati Buol, Amran Batalipu itu ditahan seusai menjalani pemeriksaan perdananya sekitar delapan jam.
Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan bahwa Hartati akan ditahan selama 20 hari ke depan. Menurut Johan, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
Sekitar pukul 18.30 WIB Hartati keluar gedung KPK dengan menggunakan kursi roda seperti saat dia masuk gedung KPK pagi tadi. Mantan anggota dewan Pembina Partai Demokrat itu langsung dibawa ke Rutan Jakarta Timur Cabang KPK yang terletak di basement gedung KPK, Kuningan, Jakarta, dengan mobil tahanan. Hartati juga tampak mengenakan baju tahanan KPK serupa jaket berwarna putih.
Sebelumnya, pengacara Hartati, Tumbur Simanjuntak mengatakan bahwa kliennya sakit dan dirawat di Rumah Sakit Medistra Jakarta. Tumbur pun mengaku membawa surat hasil diagnosa dokter yang membuktikan penyakit Hartati. Alasan sakit inilah yang juga menjadi penyebab Hartati tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pertama, Jumat, 7 September lalu.
Sebelumnya, melalui tim pengacara Hartati juga mengirimkan surat ke KPK yang meminta agar dirinya tidak ditahan. Hari ini, sejumlah pengurus Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi) mendatangi gedung KPK untuk menyerahkan surat yang intinya juga meminta KPK tidak menahan Hartati.
KPK menetapkan Hartati sebagai tersangka atas dugaan menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu. Pemberian suap diduga terkait kepengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. KPK pun menetapkan Amran dan dua anak buah Hartati, yakni Yani Anshori dan Gondo Sudjono, sebagai tersangka.
Adapun Gondo dan Yani masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sementara menurut Tumbur, perkara yang menjerat kliennya ini bukanlah penyuapan melainkan pemerasan. Hartati mengaku dimintai uang oleh Amran.
JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan kondisi kesehatan Hartati Murdaya Poo memungkinkan untuk ditahan. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan bahwa Hartati dalam kondisi sehat. Menurutnya, dokter KPK sudah melakukan pemeriksaan kesehatan Hartati sebelum mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu ditahan.
"Dokter menyimpulkan bahwa yang bersangkutan secara fisik tidak sakit dan bisa dilakukan penahanan. Atas dasar ini penyidik KPK melakukan upaya penahanan," kata Johan di Jakarta, Rabu (12/9/2012).
Sebelumnya, Hartati mengaku sakit dan dirawat di Rumah Sakit Medistra sejak 5 Agustus lalu. Dia bahkan memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dengan menumpang ambulans dan menggunakan kursi roda.
Pengacara Hartati, Tumbur Simanjuntak, mengaku membawa hasil diagnosis dokter yang menunjukkan kliennya sakit. Menurut Johan, surat diagnosis dokter tersebut belum diterima penyidik KPK.
"Dari keterangan yang disampaikan oleh penyidik, tidak ada diagnosis yang disampaikan oleh dokter. Penyidik minta bantuan dokter untuk menyidik fisik memungkinkan atau tidak untuk dilakukan penahanan," ungkapnya.
KPK menahan Hartati di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang KPK seusai dia diperiksa selama lebih kurang delapan jam sebagai tersangka. Pemeriksaan Hartati hari ini merupakan yang pertama. KPK menetapkan Hartati sebagai tersangka atas dugaan menyuap Bupati Buol Amran Batalipu pada 8 Agustus 2012. Pemberian suap diduga terkait kepengurusan hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. KPK pun menetapkan Amran dan dua anak buah Hartati, yakni Yani Anshori dan Gondo Sudjono, sebagai tersangka. Saat akan ditahan, Hartati membantah menyuap Amran.
Menurut Hartati, dia dikhianati anak buahnya yang mengatakan bahwa penyuapan atas perintah Hartati. Senada dengan Hartati, Tumbur mengatakan akan membuktikan kalau kliennya bukan menyuap, melainkan diperas Amran.
Sementara itu, dalam surat dakwaan Gondo dan Yani yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta beberapa waktu lalu, Hartati disebut bersama-sama Yani dan Gondo menyuap Amran. Hartati beberapa kali mengadakan pertemuan dengan Amran yang membahas rencana kepengurusan HGU.
JAMBI, KOMPAS.com -- Bupati Tebo Madjid Muaz ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) tahun 2002. Dalam kasus yang sama, mantan Bupati Tanjung Jabung Timur Abdullah Hich dan mantan Wali Kota Jambi Arifin Manap telah lebih dahulu menjadi tersangka.
Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi Jambi Wito mengatakan, Madjid menjadi tersangka bersama Hasan Basri selaku pimpinan proyek pengadaan mobil damkar untuk Kabupaten Tebo pada masa itu.
"Dari seluruh proses penyelidikan dan pemeriksaan para saksi, hasilnya mengarah pada bupati sebagai aktor penting pada dugaan korupsi proyek ini," tutur Wito, Kamis (3/5/2012) di Jambi. Namun demikian, Wito enggan menjelaskan secara detil keterlibatan Madjid dalam proses pengadaan damkar di wilayahnya.
Wito mengungkapkan, sejauh ini Madjid telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 945 juta. Dana tersebut telah masuk ke kas daerah.
Dengan demikian, kata dia, sudah 10 tersangka ditetapkan terkait kasus ini di empat daerah, yaitu Kota Jambi, Batanghari, Tebo, dan Tanjung Jabung Timur. Mantan Wali Kota Jambi Arifin Manap ditetapkan sebagai tersangka pada April lalu, bersama mantan Ketua DPRD Kota Jambi Zulkifli Shomad dan Kepala Pemadam Kebakaran Kota Jambi Arifuddin Yasad.
Sedangkan mantan Bupati Tanjung Jabung Timur ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Sekretaris Daerah Syarifuddin Fadhil dan mantan Kepala Bappeda Suparno. Keduanya menjabat pada era kepemimpinan Hich.
Menurut Wito, nama-nama tersangka belum dapat disebutkan karena pihak Kejaksaan Negeri Muara Bulian selaku penyidik tersangka tidak mau mengungkapkannya.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jambi Andi Ashary mengatakan, sejauh ini Bupati Batanghari Abdul Fattah yang juga menjabat sebagai bupati setempat pada tahun 2003, belum dapat dimintai keterangan, karena belum ada surat izin pemeriksaan dari Presiden.
Secara nasional, kasus korupsi pengadaan mobil damkar merugikan negara Rp 97,02 miliar, melibatkan mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno. Hari dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan wewenang dalam proyek yang berlangsung pada 22 wilayah Indonesia pada 2003 hingga 2005 tersebut.