Selasa, 01 Agustus 2017

Workshop Pengelolalaan Tempat Ibadah Agama Khonghucu Provinsi Jambi

JAMBI – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi membuka secara resmi Workshop Pengelolalaan Tempat Ibadah Agama Khonghucu di Provinsi Jambi yang diwakili Abdullah Salam oleh di Hotel Rumah Kito Jalan Serma Ishak Ahmad, Kompleks Puri Mayang Blok A 1-6, Mayang Mangurai, Kota Baru, 36129 Jambi [Lihat Album: Workshop Pengelolalaan Tempat Ibadah Agama Khonghucu Di Provinsi Jambi]. Seperti diketahui, saat ini pemeluk Khonghucu sudah dapat melaksanakan agamanya menyusul Terbitnya Keppress No. 6/2000 oleh Presiden Abdurrahman Wahid yang mencabut  Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 yang melarang segala aktivitas berbau Tionghoa dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 477/74054/BA.01.2/4683/95.
Workshop yang dihadiri 50 peserta itu, yang diselenggara oleh Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu Kementerian Agama RI selama  dua hari di Jambi. Pesertanya selain umat Khonghucu dari Kota Jambi juga datang dari Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kuala Tungkal. workshop berlangsung dua hari (1-2/8-2017). Dalam sambutan Kepala Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI, M. Mudhofier yang hadiri di Jambi bersama Kepala Bidang Bimas Khonghucu Kemenag RI, Dra. Hj. Emma Nurmawati, MM mengatakan, Workshop ini diselenggarakan  untuk lebih meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan sistim pendidikan Agama Khonghucu di wilayah Provinsi Jambi. Sejak dicabutnya kedua peraturan tersebut, maka agama Khonghuchu merupakan agama yang diakui keberadaaannya oleh pemerintah. Oleh karena itu pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama berkewajiban memberikan pelayaan dan pembinaan terhadap umat agama Khonghucu baik dalam melaksanakan ajaran agamanya di lingkungan masyarakat maupun dalam mendapatkan pelayanan hak-hak sipil, pendidikan agama di sekolah. Sementara itu, pada Oktober 2007, kebebasan beragama umat Khonghucu ini semakin jelas dan tegas dengan keluarnya Peraturan Pemerintah RI Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan. Perihal pendidikan agama Khonghucu di jalur sekolah formal, nonformal, dan informal diatur pada Pasal 45, sedangkan untuk jalur tenaga pendidiknya diatur oleh Pasal 47 PP tersebut, dan diterbitkannya Peraturan Menteri Agama No.16 Tahun 2010  dalam pasal 2 ayat 2. (Romy)